22 Motor Dinas Rusak Berat Dilelang
Limit Terendah Rp 464. 000 - Rp 1.459.000
SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung akan melelang 22 unit sepeda motor dalam kondisi rusak berat. Sepeda motor ini keluaran tahun 1970-2000. Lelang terbuka kali ini menggunakan sistem online sehingga para peserta tidak perlu lagi ke lokasi lelang untuk mengajukan penawaran.
“Sekarang tidak perlu panas-panasanya lagi, bisa mengajukan penawaran dari rumah sesuai website lelang tersebut www.lelang.go.id,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Klungkung, Dewa Putu Griawan, Rabu (4/7).
Disebutkan, dari 22 unit sepeda motor ini dalam kondisi sudah rusak berat. Di antaranya, sepeda motor Suzuki/Econos tahun 1999 DK 6907, dalam kondisi rusak berat, tanpa BPKB nilai limit Rp 1.459.000. Sepeda motor Suzuki/A100, tahun 1994, DK 2134, dalam kondisi rusak berat, tanpa BPKB dan STNK nilai limit Rp 463.000.
Sepeda Motor Suzuki/A100, DK 651 DA, dalam kondisi rusak berat, tanpa BPKB dan STNK nilai limit Rp 464.000. Sepeda Motor Suzuki/A100, tahun 1978, DK 956 DA, dalam kondisi rusak berat, tanpa BPKB dan STN Rp 465.000, dan lainnya. “Lelang melalui internet (closed bidding) yang akan dilaksanakan pada, Senin (8/7),” ujarnya.
Adapun syarat lelang yakni, peserta lelang memiliki akun pada website www.lelang.go.id, wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh setelah memilih objek lelang yang diikuti pada website di atas dan harus efektif diterima KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang. “Masyarakat yang berminat mengikuti lelang bisa melihat objek lelang paling lambat tanggal 5 Juli 2019 di Gudang Kebun Desa Selat dan Gudang Dinas Pertanian Klungkung paling lambat jam 15.30 Wita,” ujarnya,
Pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2 persen selambat-lambatnya lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke kas negara. Pemenang lelang yang ditunjuk wajib mengambil barang yang dimenangkan selambat-lambatnya 1 minggu setelah pelunasan. “Uang jaminan penawaran lelang dari Peserta lelang yang tidak memenangkan lelang dikembalikan seluruhnya Tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada tiap bank,” ujarnya.*wan
“Sekarang tidak perlu panas-panasanya lagi, bisa mengajukan penawaran dari rumah sesuai website lelang tersebut www.lelang.go.id,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Klungkung, Dewa Putu Griawan, Rabu (4/7).
Disebutkan, dari 22 unit sepeda motor ini dalam kondisi sudah rusak berat. Di antaranya, sepeda motor Suzuki/Econos tahun 1999 DK 6907, dalam kondisi rusak berat, tanpa BPKB nilai limit Rp 1.459.000. Sepeda motor Suzuki/A100, tahun 1994, DK 2134, dalam kondisi rusak berat, tanpa BPKB dan STNK nilai limit Rp 463.000.
Sepeda Motor Suzuki/A100, DK 651 DA, dalam kondisi rusak berat, tanpa BPKB dan STNK nilai limit Rp 464.000. Sepeda Motor Suzuki/A100, tahun 1978, DK 956 DA, dalam kondisi rusak berat, tanpa BPKB dan STN Rp 465.000, dan lainnya. “Lelang melalui internet (closed bidding) yang akan dilaksanakan pada, Senin (8/7),” ujarnya.
Adapun syarat lelang yakni, peserta lelang memiliki akun pada website www.lelang.go.id, wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh setelah memilih objek lelang yang diikuti pada website di atas dan harus efektif diterima KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang. “Masyarakat yang berminat mengikuti lelang bisa melihat objek lelang paling lambat tanggal 5 Juli 2019 di Gudang Kebun Desa Selat dan Gudang Dinas Pertanian Klungkung paling lambat jam 15.30 Wita,” ujarnya,
Pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2 persen selambat-lambatnya lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke kas negara. Pemenang lelang yang ditunjuk wajib mengambil barang yang dimenangkan selambat-lambatnya 1 minggu setelah pelunasan. “Uang jaminan penawaran lelang dari Peserta lelang yang tidak memenangkan lelang dikembalikan seluruhnya Tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada tiap bank,” ujarnya.*wan
1
Komentar