Dauh Wijana Juga Kena Sodok
Dauh Wijana mengaku siap ditempatkan di mana saja, dan soal rangkap jabatan dia menegaskan dirinya akan memutuskan memilih.
Rangkap Jabatan Disoal Jelang Musda Golkar Gianyar
DENPASAR, NusaBali
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DPP Partai Golkar Nomor 4 Tahun 2015 tidak hanya membuat incumbent yang sudah 2 periode ketar-ketir, tapi juga bagi kader yang rangkap jabatan di partai. Sebelumnya di DPD II Golkar Bangli incumbent, I Wayan Gunawan disodok masalah masa jabatan yang sudah ‘karatan’. Kini di DPD II Golkar Gianyar giliran incumbent I Made Dauh Wijana disodok masalah rangkap jabatan.
Salah satu kader Golkar Bali asal Gianyar, Dewa Ngakan Rai Budiasa, Selasa (14/6) kepada NusaBali mengatakan dalam Juklak Nomor 4 DPP Partai Golkar Tahun 2015 poin X disebutkan dilarang adanya rangkap jabatan. Artinya kalau sudah menjadi Ketua DPD II di Kabupaten/Kota tidak boleh menjabat di DPD I Golkar. “Saudara Dauh Wijana harus memilih salah satu jabatan. Jadi Ketua OKK di DPD I Golkar Bali dan sekarang masih menjadi Ketua DPD II Golkar Gianyar. Mau maju lagi sekarang,” sodok politisi asal Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Gianyar ini.
Rai Budiasa mengatakan sekarang banyak yang rangkap jabatan. Selain Dauh Wijana ada juga I Nyoman Sugawa Korry. Sugawa Korry menjabat Sekretaris DPD I Golkar Bali. Satu sisi masih menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Buleleng.
“Ya kalau dari sisi etika kan merangkap jabatan itu tidak elok. Sama saja tidak ada regenerasi,” ujar Rai Budiasa. Rai Budiasa mengatakan kalau Sugawa Korry tidak maju lagi di Buleleng masih bisa ditoleransi dengan proses Musda di Golkar Buleleng yang segera bergulir. Sedangkan Dauh Wijana akan maju lagi di Gianyar sebagai calon Ketua DPD II Golkar Gianyar. “Kalau sekarang Juklak 4 Tahun 2015 itu tidak dibolehkan rangkap jabatan. Sebaiknya memang harus mundur melepas salah satu jabatan, barulah maju. Kalau mau maju di Gianyar lepas jabatan di DPD I dulu. Itu etika. Ya namanya politik kembali kepada permainan,” ujar mantan Ketua OKK DPD I Golkar Bali dua periode ini.
Dengan kondisi sekarang kata Rai Budiasa akan terjadi kekosongan di kepengurusan Golkar Bali. Jabatan Dauh Wijana di Provinsi Bali akan kosong kalau terpilih di DPD II Golkar Gianyar. Kemudian jabatan Putu Yuda Suparsana sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bangli dan Karangasem juga kosong.
Yuda Suparsana sendiri ditarik ke DPP sebagai anggota Departemen Pemenangan Pemilu DPP Golkar. Atas kondisi ini, Dauh Wijana dikonfirmasi NusaBali secara terpisah Selasa kemarin mengatakan dirinya ditempatkan di mana saja siap. Soal rangkap jabatan dan harus memilih Dauh Wijana menegaskan dirinya akan memutuskan memilih. “Saya pasti memilih salah satunya,” ujar Dauh Wijana.
Mantan anggota Komisi III DPRD Bali ini menegaskan dirinya diminta oleh para pimpinan PK untuk maju di Gianyar sebagai Ketua DPD II Golkar Gianyar. “Pada saatnya nanti saya harus memilih. Sekarang teman-teman kita di DPD I kan juga ada yang merangkap. Tetapi nanti akan ada reshuffle untuk mengisi kekosongan,” kilah Dauh Wijana.
Sedangkan Sugawa Korry belum bisa dikonfirmasi terkait dengan masalah rangkap jabatan tersebut. Saat dihubungi melalui ponselnya bernada mailbox. Sementara bocoran yang diperoleh NusaBali kemarin, masalah rangkap jabatan dan masa jabatan incumbent juga dimasalahkan di DPP Golkar. Sumber NusaBali di Golkar Bali, Selasa kemarin mengatakan Ketua Harian DPP Partai Golkar, Nurdin Halid membeberkan hasil rapat pleno di kantor DPP, Jalan Anggrek Nely Murni, Slipi, Jakarta Barat, Selasa kemarin soal masa jabatan pimpinan partai.
Dalam pertemuan tersebut, kata sumber tadi masalah masa jabatan harus memberikan kesempatan kepada kader muda. Incumbent yang sudah dua periode tidak boleh maju, kecuali punya izin dari DPP partai secara tertulis. “Sudah jelas itu, yang dua periode harus dapat izin DPP atau level di atasnya kalau mau maju lagi,” ujar sumber tadi. Kata sumber tadi ada yang baru dalam Juklak DPP Golkar, yakni adanya penekanan filosofi kaderisasi.
“Yaitu bagi Ketua Golkar yang sudah dua periode, itu bisa diizinkan untuk periode ketiga apabila dia punya prestasi. Prestasinya terukur dalam Juklak. Misalnya meningkatkan perolehan kursi DPR, perolehan suara, pilkada,” imbuh sumber yang wanti-wanti namanya tidak dikorankan ini. 7 nat
Komentar