Divonis 3 Bulan 15 Hari, 7 Hari Lagi Bebas
Bule Jepang dan Rekannya yang Aniaya Oknum Polisi
DENPASAR, NusaBali
Bule Jepang bernama Toshiyuki Tabuchi, 48 dan rekannya asal Banyuwangi, Subagiyono alias David, 42 yang menjadi terdakwa penganiayaan oknum polisi dijatuhi hukuman 3 bulan dan 15 hari oleh majelis hakim PN Denpasar, Senin (8/7).
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. "Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga bulan lima belas hari," ujar hakim Dewa Watsara membacakan putusan.
Putusan ini turun dari tuntutan sebelumnya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Dian Saraswati yang sebelumnya mengajukan tuntutan selama 5 bulan. Atas putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, kedua terdakwa ini langsung memutuskan menerima. Pasalnya, dihitung dari masa penahanan sejak 1 April 2019, membuat keduanya hanya tinggal 7 hari saja menjalani masa hukuman di Lapas Kerobokan. “Kami menerima,” ujar terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Sebagaimana diuraikan JPU dalam dakwaan, bermula saat terdakwa Toshiyuki dan terdakwa David yang merupakan penghobi motor modifikasi melintas di Jalan Petitenget, Kuta Utara, Badung pada 31 Maret 2019 sekitar pukul 03.00 Wita.
Tepat di depan Hotel DeGobers, rombongan terdakwa yang mengenakan motor melihat ada laka lantas. Kecelakaan itu antara pengendara motor seorang turis asing dengan pengendara mobil yang dikendarai oleh Made Galih yang merupakan seorang oknum polisi.
Melihat kejadian itu, terdakwa David menghentikan laju motornya dan berusaha melancarkan lalu lintas yang macet. Sedangkan terdakwa asal Jepang berusaha membantu korban yang tergeletak di tengah jalan untuk ditepikan ke trotoar bersama Galih.
Lalu kedua terdakwa meminta kepada Galih untuk bertanggung jawab segera mengantarkan korban ke rumah sakit dengan mobilnya. Entah apa yang terjadi, terdakwa dan rekan-rekan terdakwa adu mulut dengan Galih. Emosional makin memuncak tatkala Galih mengaku sebagai anggota Polisi. Sayangnya ketika dipaksa menunjukkan Kartu Anggota Polri, Galih justru menghindar sehingga terjadi aksi dorong.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa David memukul terlebih dahulu dengan tangan terkepal mengenai bagian muka Galih (korban). Kemudian disusul oleh terdakwa Toshiyuki memukul ke wajah korban dan menendang mengnai perut korban.
"Akibat kejadi itu, saksi korban melakukan visum di BIMC Kuta setelah melapor ke Polsek Kuta Utara. Korban alami luka jahitan sepanjang 1,5 cm dan memar di leher bagian depan," sebut Jaksa Saraswati. *rez
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. "Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga bulan lima belas hari," ujar hakim Dewa Watsara membacakan putusan.
Putusan ini turun dari tuntutan sebelumnya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Dian Saraswati yang sebelumnya mengajukan tuntutan selama 5 bulan. Atas putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, kedua terdakwa ini langsung memutuskan menerima. Pasalnya, dihitung dari masa penahanan sejak 1 April 2019, membuat keduanya hanya tinggal 7 hari saja menjalani masa hukuman di Lapas Kerobokan. “Kami menerima,” ujar terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Sebagaimana diuraikan JPU dalam dakwaan, bermula saat terdakwa Toshiyuki dan terdakwa David yang merupakan penghobi motor modifikasi melintas di Jalan Petitenget, Kuta Utara, Badung pada 31 Maret 2019 sekitar pukul 03.00 Wita.
Tepat di depan Hotel DeGobers, rombongan terdakwa yang mengenakan motor melihat ada laka lantas. Kecelakaan itu antara pengendara motor seorang turis asing dengan pengendara mobil yang dikendarai oleh Made Galih yang merupakan seorang oknum polisi.
Melihat kejadian itu, terdakwa David menghentikan laju motornya dan berusaha melancarkan lalu lintas yang macet. Sedangkan terdakwa asal Jepang berusaha membantu korban yang tergeletak di tengah jalan untuk ditepikan ke trotoar bersama Galih.
Lalu kedua terdakwa meminta kepada Galih untuk bertanggung jawab segera mengantarkan korban ke rumah sakit dengan mobilnya. Entah apa yang terjadi, terdakwa dan rekan-rekan terdakwa adu mulut dengan Galih. Emosional makin memuncak tatkala Galih mengaku sebagai anggota Polisi. Sayangnya ketika dipaksa menunjukkan Kartu Anggota Polri, Galih justru menghindar sehingga terjadi aksi dorong.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa David memukul terlebih dahulu dengan tangan terkepal mengenai bagian muka Galih (korban). Kemudian disusul oleh terdakwa Toshiyuki memukul ke wajah korban dan menendang mengnai perut korban.
"Akibat kejadi itu, saksi korban melakukan visum di BIMC Kuta setelah melapor ke Polsek Kuta Utara. Korban alami luka jahitan sepanjang 1,5 cm dan memar di leher bagian depan," sebut Jaksa Saraswati. *rez
1
Komentar