Ranperda LPP APBD 2018 dan Ranperda Pilkel Disahkan
DPRD Jembrana mensahkan dua ranperda usulan eksekutif, yakni Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2018, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Perbekel (Pilkel), dan sidang paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Jembrana, Senin (8/7).
NEGARA, NusaBali
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa itu dihadiri Bupati Jembrana I Putu Artha, anggota Forkopimda Jembrana, para Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD, serta kepala OPD Pemkab Jembrana.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jembrana yang dibacakan Wakil Ketua DPRD I Kade Darma Susila, menyatakan apa yang sudah dilaksanakan bupati beserta jajaran sudah berjalan dengan baik. Di mana Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana telah disajikan secara wajar, dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Darma Susila juga menyampaikan selamat dan apresiasi setingi-tingginya kepada bupati dan jajaran, berkenaan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK kepada Pemkab Jembrana. Prestasi WTP yang berhasil diraih h5 kali beruturut-turut, ini bisa dipertahankan di tahun-tahun berikutnya.
“Kami Badan Anggaran sepakat pada kesimpulan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dapat diterima dan kami usulkan untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucapnya.
Sedangkan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Perbekel, dibacakan oleh Ketua Komisi A Ni Made Sri Sutharmi. Dalam laporannya, Sri Sutharmi menjelaskan, dewan telah berkomitmen agar penetapan ranperda ini diupayakan pada pertengahan Juli 2019. “Berkat kesigapan teman-teman di dewan serta pemkab, semua proses berjalan lancar. Bahkan lebih cepat dari yang kita rencanakan,” ujarnya.
Sementara Buptai Artha dalam pendapat akhir terkait laporan pembahasan kedua ranperda tersebut, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jembrana dan ASN di Pemkab Jembrana atas capaiannya, hingga ke tahap pengesahan ini. Khusus terkait pelaksanaan pilkel serentak pada September 2019 nanti, Bupati Artha juga mengharapkan dukungan dari semua pihak agar pelaksanaannya berjalan lancar dan sukses berdasarkan asas-asas demokrasi, sehingga dapat menghasilkan pimpinan pemerintahan desa yang berintegritas.
“Saya yakin dengan telah ditetapkannya Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Perbekel, pelaksanaan pemilihan perbekel akan dapat diselenggarakan dengan baik. Karena perda ini akan dapat lebih menyempurnakan keberadaan landasan normatif pelaksanaan pemilihan perbekel di Jembrana,” kata Bupati Artha. *
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jembrana yang dibacakan Wakil Ketua DPRD I Kade Darma Susila, menyatakan apa yang sudah dilaksanakan bupati beserta jajaran sudah berjalan dengan baik. Di mana Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana telah disajikan secara wajar, dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Darma Susila juga menyampaikan selamat dan apresiasi setingi-tingginya kepada bupati dan jajaran, berkenaan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK kepada Pemkab Jembrana. Prestasi WTP yang berhasil diraih h5 kali beruturut-turut, ini bisa dipertahankan di tahun-tahun berikutnya.
“Kami Badan Anggaran sepakat pada kesimpulan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dapat diterima dan kami usulkan untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucapnya.
Sedangkan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Perbekel, dibacakan oleh Ketua Komisi A Ni Made Sri Sutharmi. Dalam laporannya, Sri Sutharmi menjelaskan, dewan telah berkomitmen agar penetapan ranperda ini diupayakan pada pertengahan Juli 2019. “Berkat kesigapan teman-teman di dewan serta pemkab, semua proses berjalan lancar. Bahkan lebih cepat dari yang kita rencanakan,” ujarnya.
Sementara Buptai Artha dalam pendapat akhir terkait laporan pembahasan kedua ranperda tersebut, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jembrana dan ASN di Pemkab Jembrana atas capaiannya, hingga ke tahap pengesahan ini. Khusus terkait pelaksanaan pilkel serentak pada September 2019 nanti, Bupati Artha juga mengharapkan dukungan dari semua pihak agar pelaksanaannya berjalan lancar dan sukses berdasarkan asas-asas demokrasi, sehingga dapat menghasilkan pimpinan pemerintahan desa yang berintegritas.
“Saya yakin dengan telah ditetapkannya Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Perbekel, pelaksanaan pemilihan perbekel akan dapat diselenggarakan dengan baik. Karena perda ini akan dapat lebih menyempurnakan keberadaan landasan normatif pelaksanaan pemilihan perbekel di Jembrana,” kata Bupati Artha. *
1
Komentar