Gubernur-Bupati/Walikota Dipanggil ke Pusat
Draft Ranperda RTRW Provinsi Bali Masih Dikoreksi Kementerian
DENPASAR, NusaBali
Sempat diwacanakan akan diketok palu awal Juli 2019, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali belum juga disahkan sampai saat ini. Ranperda yang merupakan revisi Perda Nomotr 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali ini masih menunggu proses rekomendasi dari pusat. Rencananya, Gubernur Bali bersama Bupati/Walikota se-Bali akan diundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk membuat kesepakatan terkait isi Ranperda RTRW.
Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, mengatakan proses koreksi terhadap draft Ranperda RTRW sedang dilakukan Kementerian Agraria & Tata Ruang dan Kementerian Lingkungan Hidup. Masih perlu ada kesepakatan tentang konsep dan isi yang akan difinalisasi.
"Rencananya, Gubernur bersama Bupati/Walikota se-Balio akan diundang oleh kementerian terkait untuk membuat kesepakatan. Draft Ranperda RTRW ini kan dikoreksi terus terkait dengan kepentingan nasional," ujar Kariyasa Adnyana seusai rapat koordinasi Pansus RTRW dengan Pemkab/Pemkot di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (9/7) siang.
Menurut Kariyasa, koreksi draft Ranperda RTRW itu menyangkut syarat-syarat saja. Misalnya, menyangkut tersedianya kawasan konservasi, kawasan-kawasan terbuka hijau, ketinggian bangunan tidak boleh ada polemik dan pertentangan. Makanya, kementerian terkait akan undang para kepala daerah se-Bali.
Kariyasa menyebutkan, Perda RTRW ini sangat berbeda dengan Perda yang lain. Pasalnya, Perda RTRW harus mengikuti kepentingan nasional juga. "Rancangannya harus disepakati Gubernur, DPRD Bali, Bupati/Walikota, kemudian disepakati pusat juga. Maka itu, prosesnya ini sudah hampir setahun," tegas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang dalam Pileg 2019 lolos ke DPR RI Dapil Bali ini.
Sementara, Wakil Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Bali, I Nengah Tamba, mengatakan sejumlah tata ruang akan dilakukan perubahan peruntukan. Misalnya, ada peruntukan shortcut, jalan tol, dan sebagainya.
Menurut Tamba, secara legalitas disiapkan dulu tata ruang. Soal nanti ada eksekusi, itu beda lagi. Ruang itu akan berubah terus. “Ini hanya untuk kepastian hukum saja dan sekaligus memberikan keyakinan bagi investor untuk kembangkan infrastruktur di Bali. Jembrana selama ini kan belum tersentuh. Selama ini, infrastruktur itu numpuk di Badung dan Denpasar saja. Sekarang kita siapkan tata ruangnya," ujar politisi Demokrat asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana ini.
Tamba menegaskan, infrastruktur lainnya adalah rencana pembangunan rel kereta api. "Urusan nanti jadi atau tidak, urusannya belakangan. Yang penting, tersirat dalam payung hukum dulu. Janganlah mau mendatangkan investor, tapi payung hukum lemah,” tegas Tamba yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali (membidangi pembangunan, infrastruktur, lingkungan).
Tamba berharap Ranperda RTRW nanti bisa diselesaikan tepat waktu. Namun demikian, Ranperda RTRW ini tetap dimaksimalkan pembahasannya, supaya nanti bisa menjadi sebuah produk hukum yang berkualitas bagi pembangunan Provinsi Bali.
"Ini revisi biasa sebenarnya, tapi beberapa hal yang penting diperkuat. Ada pengaturan ruang yang maksimal di sini, mulai kawasan hijau, sempadan pantai, hingga ketinggian bangunan. Dalam hal ini, ketinggian bangunan tetap maksimal 15 meter. Namun, beberapa ruang di Bali sudah diatur," jelas politisi yang gagal lolos lagi untuk periode ketiga ke kursi DPRD Bali Dapil Jembrana dalam Pileg 2019 ini.
Sementara itu, rapat koordinasi Pansus RTRW DPRD Bali, Selasa kemarin, melibatkan perwakilan para Bupati/Walikota se-Bali. Mereka yang mewakili kepala daerah, rata-rata unsur Kepala Bappeda, Kadis PUPR, dan Kadis Perhubungan. Pembahasan Ranperda RTRW masih alot terutama masalah penataan ruang untuk peruntukan infrastruktur. *nat
Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, mengatakan proses koreksi terhadap draft Ranperda RTRW sedang dilakukan Kementerian Agraria & Tata Ruang dan Kementerian Lingkungan Hidup. Masih perlu ada kesepakatan tentang konsep dan isi yang akan difinalisasi.
"Rencananya, Gubernur bersama Bupati/Walikota se-Balio akan diundang oleh kementerian terkait untuk membuat kesepakatan. Draft Ranperda RTRW ini kan dikoreksi terus terkait dengan kepentingan nasional," ujar Kariyasa Adnyana seusai rapat koordinasi Pansus RTRW dengan Pemkab/Pemkot di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (9/7) siang.
Menurut Kariyasa, koreksi draft Ranperda RTRW itu menyangkut syarat-syarat saja. Misalnya, menyangkut tersedianya kawasan konservasi, kawasan-kawasan terbuka hijau, ketinggian bangunan tidak boleh ada polemik dan pertentangan. Makanya, kementerian terkait akan undang para kepala daerah se-Bali.
Kariyasa menyebutkan, Perda RTRW ini sangat berbeda dengan Perda yang lain. Pasalnya, Perda RTRW harus mengikuti kepentingan nasional juga. "Rancangannya harus disepakati Gubernur, DPRD Bali, Bupati/Walikota, kemudian disepakati pusat juga. Maka itu, prosesnya ini sudah hampir setahun," tegas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang dalam Pileg 2019 lolos ke DPR RI Dapil Bali ini.
Sementara, Wakil Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Bali, I Nengah Tamba, mengatakan sejumlah tata ruang akan dilakukan perubahan peruntukan. Misalnya, ada peruntukan shortcut, jalan tol, dan sebagainya.
Menurut Tamba, secara legalitas disiapkan dulu tata ruang. Soal nanti ada eksekusi, itu beda lagi. Ruang itu akan berubah terus. “Ini hanya untuk kepastian hukum saja dan sekaligus memberikan keyakinan bagi investor untuk kembangkan infrastruktur di Bali. Jembrana selama ini kan belum tersentuh. Selama ini, infrastruktur itu numpuk di Badung dan Denpasar saja. Sekarang kita siapkan tata ruangnya," ujar politisi Demokrat asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana ini.
Tamba menegaskan, infrastruktur lainnya adalah rencana pembangunan rel kereta api. "Urusan nanti jadi atau tidak, urusannya belakangan. Yang penting, tersirat dalam payung hukum dulu. Janganlah mau mendatangkan investor, tapi payung hukum lemah,” tegas Tamba yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali (membidangi pembangunan, infrastruktur, lingkungan).
Tamba berharap Ranperda RTRW nanti bisa diselesaikan tepat waktu. Namun demikian, Ranperda RTRW ini tetap dimaksimalkan pembahasannya, supaya nanti bisa menjadi sebuah produk hukum yang berkualitas bagi pembangunan Provinsi Bali.
"Ini revisi biasa sebenarnya, tapi beberapa hal yang penting diperkuat. Ada pengaturan ruang yang maksimal di sini, mulai kawasan hijau, sempadan pantai, hingga ketinggian bangunan. Dalam hal ini, ketinggian bangunan tetap maksimal 15 meter. Namun, beberapa ruang di Bali sudah diatur," jelas politisi yang gagal lolos lagi untuk periode ketiga ke kursi DPRD Bali Dapil Jembrana dalam Pileg 2019 ini.
Sementara itu, rapat koordinasi Pansus RTRW DPRD Bali, Selasa kemarin, melibatkan perwakilan para Bupati/Walikota se-Bali. Mereka yang mewakili kepala daerah, rata-rata unsur Kepala Bappeda, Kadis PUPR, dan Kadis Perhubungan. Pembahasan Ranperda RTRW masih alot terutama masalah penataan ruang untuk peruntukan infrastruktur. *nat
Komentar