Pembunuh Pecatan TNI Dituntut 10 Tahun Penjara
Nyoman Tri Antika Subandi Awantara alias Gunik,33, warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, terdakwa kasus pembunuhan pecatan TNI, Ikram Tauhid,37, menjalani sidang gugatan Selasa (9/7) siang.
SINGARAJA, NusaBali
Dia terbukti membunuh korban Ikram Tauhid, pada 3 Maret 2019, lanjut dituntut 10 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan dari jaksa yang berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Singaraja dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim NI Luh Suantini beserta dua hakim anggota I Made Gede Trisna Jaya dan Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan. Terdakwa Gunik yang keluar dari ruang tahanan dikawal petugas pengadilan. Raut wajahnya nampak murung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Nyoman Widana dalam pembacaan tuntutannya menyebutkan Tersangka Gunik secara sah dan melakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. JPU Widana dalam pembacaan tuntutannya menyebutkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Yakni menimbulkan kematian dan membuat duka mendalam bagi keluarga korban. Pemberatan juga disebut karena terdakwa maupun keluarganya tidaka ada upaya meringankan beban keluarga korban.
Di sisi lain, terdakwa Gunik mendapatkan pertimbangan yang meringankan karena belum pernah terlibat masalah hukum. Atas kenyataan yang didukung saksi dan barang bukti yang kuat, JPU pun meminta majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. “Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pebunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP dan menjatuhkan pidana terdahap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan,” tegasnya dalam pembacaaan tuntutan.
Penasihat hukum terdakwa, Gede Suryadilaga langsung mengajukan pembelaan lisan. Penasehat hukum mengaku keberatan dengan tuntutan yang diajukan JPU. Untuk itu dia meminta agar majelis memberi hukuman seringan-ringannya. Dalam pembelaannya penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidaka da niat menghilangkan nyawa korban, kejadian yang berujung pembunuhan itu terjadi secara spontan.
Pihaknya juga meminta majelis hakim mempertimbangkan keputusannya karena terdakwa sudah dengan sejujur-jujurnya mengakui dan menyesali perbuatannya. Pengakuan penyesalan langsung pun terlontar dari bibir terdakwa Gunik yang membenarkan pembelaan penasehat hukumnya. Dengan pembelaan itu majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga 30 Juli mendatang. Apakah terdakwa Gunik akan dihukum selama 10 tahun sesuai dengan tuntutan JPU atau akan mendapatkan keringanan hukuman, disebut akan dipaparkan saat sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan. Terdakwa Gunik pun dikembalikan ke ruang tahanan usai sidang berlangsung.*k23
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Nyoman Widana dalam pembacaan tuntutannya menyebutkan Tersangka Gunik secara sah dan melakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. JPU Widana dalam pembacaan tuntutannya menyebutkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Yakni menimbulkan kematian dan membuat duka mendalam bagi keluarga korban. Pemberatan juga disebut karena terdakwa maupun keluarganya tidaka ada upaya meringankan beban keluarga korban.
Di sisi lain, terdakwa Gunik mendapatkan pertimbangan yang meringankan karena belum pernah terlibat masalah hukum. Atas kenyataan yang didukung saksi dan barang bukti yang kuat, JPU pun meminta majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. “Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pebunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP dan menjatuhkan pidana terdahap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan,” tegasnya dalam pembacaaan tuntutan.
Penasihat hukum terdakwa, Gede Suryadilaga langsung mengajukan pembelaan lisan. Penasehat hukum mengaku keberatan dengan tuntutan yang diajukan JPU. Untuk itu dia meminta agar majelis memberi hukuman seringan-ringannya. Dalam pembelaannya penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidaka da niat menghilangkan nyawa korban, kejadian yang berujung pembunuhan itu terjadi secara spontan.
Pihaknya juga meminta majelis hakim mempertimbangkan keputusannya karena terdakwa sudah dengan sejujur-jujurnya mengakui dan menyesali perbuatannya. Pengakuan penyesalan langsung pun terlontar dari bibir terdakwa Gunik yang membenarkan pembelaan penasehat hukumnya. Dengan pembelaan itu majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga 30 Juli mendatang. Apakah terdakwa Gunik akan dihukum selama 10 tahun sesuai dengan tuntutan JPU atau akan mendapatkan keringanan hukuman, disebut akan dipaparkan saat sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan. Terdakwa Gunik pun dikembalikan ke ruang tahanan usai sidang berlangsung.*k23
Komentar