Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tergugat
Sengketa Lahan di Desa Tukadmungga
SINGARAJA, NusaBali
Sengketa lahan seluas 13,5 are, antara adat Dharmajati, Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng selaku penggugat, dengan warga atas nama Wayan Angker selaku tergugat. Dalam putusan sela yang berlangsung, Selasa (9/7) pagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menolak eksepsi tergugat yang mempertanyakan kompetensi PN Singaraja menangani perkara tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dengan pokok perkara dimana pembuktian dokumen kepemilikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang Gugatan dengan agenda putusan sela dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Sagung Yuni Wulantrisna, didampingi Hakim anggota I Gede Karang Anggayasa, dan Anak Agung Ayu Merta Dewi. Dari pihak penggugat dihadiri Kelian Desa Adat Dharmajati, Ketut Wicana didampingi kuasa hukumnya Ketut Suartana cs. Sedangkan pihak tergugat hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya, Ketut Ngurah Sentanu cs. “Menolak eksepsi tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri Singaraja berhak mengadili pekara gugatan, melanjutkan pokok perkara, dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” kata Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.
Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Hakim kemudian memutuskan melanjutkan sidang dengan pokok perkara dengan agenda pembuktian dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya pembuktian dokumen dijadwalkan pada Selasa,(16/7) mendatang.
Usai sidang, kuasa hukum tergugat, Ketut Ngurah Sentanu menjelaskan, jika dalam eksepsinya menyesuaikan dengan isi dari gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat. Pasalnya, dalam gugatan disebutkan untuk membatalkan sertifikat. Padahal menurutnya, kompetensi dan kewenangan yang berhak untuk membatalkan sertifikat adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Tapi karena Majelis Hakim tadi menolak, ya kami akan ikuti sidang. Kalau nanti gimana selanjutnya apakah akan mengajukan banding, tentu setelah ada putusan dari majelis hakim,” ujarnya.
Sementara, kuasa hukum penggugat, Ketut Suartana mengaku optimis dapat memenangkan sidang sengketa tersebut. Dia mengaku memiliki sejumlah bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan. Mulai dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas lahan yang kini menjadi objek perkara.
Selain itu, dia juga akan mengajukan sejumlah saksi yang akan menguatkan jika lahan tersebut memang sudah sejak lama dimanfaatkan oleh Desa Adat Dharma Jati Dsa Tukad Mungga Kecamatan Buleleng. “Kalau bukti fisik berupa sertifikat kami tidak punya. Tapi kami akan ajukan enam orang saksi hidup yang pernah tinggal di tanah itu, yang merabas tanah itu yang menunjukkan bahwa tanah itu memang milik Desa adat. Jadi lengkap bukti kita,” ujarnya.
Sengketa itu mencuat sejak Desember 2017 lalu, antara Desa Pakraman Dharmajati dengan salah seorang warga bernama Wayan Angker. Desa Pakraman Dharmajati mengklaim lahan seluas 13,5 are di kawasan Pantai Hepy, yang disertifikatkan oleh Wayan Angker adalah lahan pelaba desa. Namun Wayan Angker mengklaim lahan yang disertifikatkan itu adalah yang dibelinya dari seorang warga. Sengketa ini berlanjut hingga ke meja hijau PN Singaraja. *k19
Sidang akan dilanjutkan dengan pokok perkara dimana pembuktian dokumen kepemilikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang Gugatan dengan agenda putusan sela dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Sagung Yuni Wulantrisna, didampingi Hakim anggota I Gede Karang Anggayasa, dan Anak Agung Ayu Merta Dewi. Dari pihak penggugat dihadiri Kelian Desa Adat Dharmajati, Ketut Wicana didampingi kuasa hukumnya Ketut Suartana cs. Sedangkan pihak tergugat hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya, Ketut Ngurah Sentanu cs. “Menolak eksepsi tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri Singaraja berhak mengadili pekara gugatan, melanjutkan pokok perkara, dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” kata Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.
Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Hakim kemudian memutuskan melanjutkan sidang dengan pokok perkara dengan agenda pembuktian dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya pembuktian dokumen dijadwalkan pada Selasa,(16/7) mendatang.
Usai sidang, kuasa hukum tergugat, Ketut Ngurah Sentanu menjelaskan, jika dalam eksepsinya menyesuaikan dengan isi dari gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat. Pasalnya, dalam gugatan disebutkan untuk membatalkan sertifikat. Padahal menurutnya, kompetensi dan kewenangan yang berhak untuk membatalkan sertifikat adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Tapi karena Majelis Hakim tadi menolak, ya kami akan ikuti sidang. Kalau nanti gimana selanjutnya apakah akan mengajukan banding, tentu setelah ada putusan dari majelis hakim,” ujarnya.
Sementara, kuasa hukum penggugat, Ketut Suartana mengaku optimis dapat memenangkan sidang sengketa tersebut. Dia mengaku memiliki sejumlah bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan. Mulai dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas lahan yang kini menjadi objek perkara.
Selain itu, dia juga akan mengajukan sejumlah saksi yang akan menguatkan jika lahan tersebut memang sudah sejak lama dimanfaatkan oleh Desa Adat Dharma Jati Dsa Tukad Mungga Kecamatan Buleleng. “Kalau bukti fisik berupa sertifikat kami tidak punya. Tapi kami akan ajukan enam orang saksi hidup yang pernah tinggal di tanah itu, yang merabas tanah itu yang menunjukkan bahwa tanah itu memang milik Desa adat. Jadi lengkap bukti kita,” ujarnya.
Sengketa itu mencuat sejak Desember 2017 lalu, antara Desa Pakraman Dharmajati dengan salah seorang warga bernama Wayan Angker. Desa Pakraman Dharmajati mengklaim lahan seluas 13,5 are di kawasan Pantai Hepy, yang disertifikatkan oleh Wayan Angker adalah lahan pelaba desa. Namun Wayan Angker mengklaim lahan yang disertifikatkan itu adalah yang dibelinya dari seorang warga. Sengketa ini berlanjut hingga ke meja hijau PN Singaraja. *k19
Komentar