nusabali

Serapan Dana Desa di Bawah 50 Persen

  • www.nusabali.com-serapan-dana-desa-di-bawah-50-persen

Serapan Dana Desa pada sejumlah desa di Buleleng, masih berada di bawah 50 persen hingga memasuki Juli 2019.

SINGARAJA, NusaBali

Kondisi itu mengancam pencairan Dana Desa tahap berikutnya, pada Agustus 2019. Bahkan, bila rata-rata serapan Dana Desa masih di bawah 75 persen, maka Pemerintah Pusat dapat menunda transfer Dana Alokasi Umum (DAU).

Berdasarkan data pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng mencatat, jumlah Dana Desa yang diterima Pemkab Buleleng tahun 2019, sebesar Rp 124  miliar lebih. Tahap I, total Dana Desa yang telah disalurkan ke 129 desa sebesar Rp 24,8 miliar atau mencapai 20 persen. Sedangkan penyaluran tahap II pada Mei, sebesar Rp 49,6 miliar atau 40 persen.

Rencananya, penyaluran tahap III sudah tuntas pada Agustus 2019, sebesar Rp 49,6 miliar, sehingga secara keseluruhan tersalurkan 100 persen. Sedangkan berdasarkan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN), sampai dengan akhir bulan Juni tahun 2019, rata-rata penyerapan Dana Desa diketahui sudah 64,37 persen.

Namun, persentase tersebut, termasuk penyerapan SILPA yang berasal dari Dada Desa tahun 2018. Sejatinya, untuk Dana Desa tahun 2019, baik penyaluran tahap I dan II, serapannya masih di bawah 50 persen.

Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Subur saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8//7), mengakui serapan Dana Desa di sejumlah desa masih di bawah 50 persen. Disebutkan, ada beberapa kendala yang dihadapi pihak desa sehingga serapan Dana Desa belum mencapai target.

Salah satunya, berakhirnya masa jabatan Perbekel di beberapa desa, kemudian adanya Perbekel yang harus melaksanakan cuti dalam proses Pilkel tahun 2019. Dimana, pelaksana harian Perbekel harus melewati sejumlah prosedur administrasi untuk dapat melakukan realisasi APBDes-nya.

“Kami tetap mewanti-wanti Kepala Desa, bagaimana mereka dapat berupaya agar proses sampai di akhir Juli ini minimal mencapai 75 persen,” ungkap birokrat asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini.

Lebih lanjut dikatakan, yang menjadi acuan dalam pencairan Dana Desa tahap III adalah rarat-rata keseluruhan penyerapan Dana Desa di seluruh desa di Buleleng. Namun dia khawatir, bila rata-rata serapan Dana Desa kurang dari 75 persen, maka Pemerintah Pusat dapat memberikan sangsi berupa penundaan transfer DAU yang diperoleh Pemkab Buleleng. “Kalau dari pengalaman, biasanya rata-rata serapan Dana Desa pada akhir Juli akan naik melebihi 75 persen.

Kalau tahun lalu, sampai Juli itu bisa 81 persen,” ungkapnya.Menurut Kadis PMD Subur, Pemkab Buleleng tidak pernah menunda penyaluran Dana Desa ke rekening masing-masing Desa. Selama ini penyaluran dana transfer ke desa selalu tepat waktu, agar memperlancar pelaksanaan kegiatan di desa. Oleh karena itu, pihaknya meminta kerja sama Pemerintah Desa agar memacu kinerja anggarannya, sehingga mampu terserap sesuai dengan ketentuan minimal. Secara prosedural, Dinas PMD nantinya akan membuat laporan penyerapan DD tahap I dan tahap II ke Kementerian Keuangan. Apabila penyerapan DD dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor  8 tahun 2016, maka Pemerintah Pusat akan melakukan transfer Dana Desa berikutnya ke Rekening Keuangan Daerah (RKUD).

Selanjutnya, Pemkab Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan mentransfer Dana Desa ke masing-masing Rekening Kas Desa sesuai dengan pagu yang ditetapkan Bupati. *k19

Komentar