DPRD Klungkung Soroti PDNKK
Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala (PDNKK) Klungkung hingga saat ini belum beroperasi.
SEMARAPURA, NusaBali
Selain masih belum dilakukan audit dari Akuntan Publik, perusahaan ini juga menjadi catatan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Kondisi itu menjadi sorotan saat Rapat Paripurna pembahasan Ranperda APBD Klungkung 2018, Senin (8/7). Fraksi PDIP DPRD Klungkung dalam pemandangan umum yang dibacakan oleh Ni Ketut Suwerni mengatakan, beberapa peningkatan (Indeks Pembangunan Manusia) IPM Klungkung dan diraihnya WTP (wajar tanpa pengecualian) untuk laporan keuangan Kabupaten Klungkung, belum bisa menjamin tertibnya administrasi publik. Terbukti aset daerah belum tertata dengan baik dan belum didukung dengan akuntabilitas kenerja Pemkab Klungkung. “Salah satu contoh terdapat di perusahaan PDNKK,” ujar Suwerni dalam kesempatan itu.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Ekonomi Setda Klungkung I Nyoman Susanta, Selasa (9/7) mengatakan, mengenai keberadaan aset PDNKK sebenarnya sudah diagendakan serahterima dari Mantan Dirut PDNKK Wayan Sukadana kepada Plt Dirut PDNKK I Wayan Ardiasa yang notabane Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Klungkung, namun ketika itu Ardiasa tidak bisa hadir karena mengikuti diklatpim. Maka tetap serahterima itu tetap dilakukan namun sifatnya hanya sementara sampai Plt datang. "Tiang sebagai saksi, maka usai Diklatpim tiang undang beliau (Plt)," ujarnya.
Saat itu juga dilakukan pengecekan aset PDNKK baik aset mobil, alat-alat, sisa barang dan lainnya. Untuk audit dari Akuntan Publik akan diusulkan sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya juga akan dilakukan penyesuaian nama PDNKK sesuai PP 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah maka PDNKK berbentuk Perumda (Perusahaan Umum Daerah). Sedangkan acuan sebelumnya berdasarkan Perda No 73/Ek/11a/124 / Tahun 74 tentang pendirian Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala. "Naskah akademik yang juga termasuk di dalamnya Perda PDNKK masuk Prolegda tahun ini," ujarnya.
Selanjutnya 2020 pengisiannya untuk membentuk kelembagaan, menyusun bisnis plan. "Bisnis plan itulah yang akan dianalisis untuk pemberian penyertaan modal," ujarnya. *wan
Kondisi itu menjadi sorotan saat Rapat Paripurna pembahasan Ranperda APBD Klungkung 2018, Senin (8/7). Fraksi PDIP DPRD Klungkung dalam pemandangan umum yang dibacakan oleh Ni Ketut Suwerni mengatakan, beberapa peningkatan (Indeks Pembangunan Manusia) IPM Klungkung dan diraihnya WTP (wajar tanpa pengecualian) untuk laporan keuangan Kabupaten Klungkung, belum bisa menjamin tertibnya administrasi publik. Terbukti aset daerah belum tertata dengan baik dan belum didukung dengan akuntabilitas kenerja Pemkab Klungkung. “Salah satu contoh terdapat di perusahaan PDNKK,” ujar Suwerni dalam kesempatan itu.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Ekonomi Setda Klungkung I Nyoman Susanta, Selasa (9/7) mengatakan, mengenai keberadaan aset PDNKK sebenarnya sudah diagendakan serahterima dari Mantan Dirut PDNKK Wayan Sukadana kepada Plt Dirut PDNKK I Wayan Ardiasa yang notabane Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Klungkung, namun ketika itu Ardiasa tidak bisa hadir karena mengikuti diklatpim. Maka tetap serahterima itu tetap dilakukan namun sifatnya hanya sementara sampai Plt datang. "Tiang sebagai saksi, maka usai Diklatpim tiang undang beliau (Plt)," ujarnya.
Saat itu juga dilakukan pengecekan aset PDNKK baik aset mobil, alat-alat, sisa barang dan lainnya. Untuk audit dari Akuntan Publik akan diusulkan sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya juga akan dilakukan penyesuaian nama PDNKK sesuai PP 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah maka PDNKK berbentuk Perumda (Perusahaan Umum Daerah). Sedangkan acuan sebelumnya berdasarkan Perda No 73/Ek/11a/124 / Tahun 74 tentang pendirian Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala. "Naskah akademik yang juga termasuk di dalamnya Perda PDNKK masuk Prolegda tahun ini," ujarnya.
Selanjutnya 2020 pengisiannya untuk membentuk kelembagaan, menyusun bisnis plan. "Bisnis plan itulah yang akan dianalisis untuk pemberian penyertaan modal," ujarnya. *wan
1
Komentar