Kemenkum HAM Rencanakan Ada Unit Kerja Kantor Imigrasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali ingin terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
BANGLI, NusaBali
Ada rencana mengembangkan pelayanan keimigrasian di masing-masing kabupaten. Di Bali ada tiga kantor Imigrasi yakni kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, dan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, Sutrisno mengakui ada rencana mengembangkan pelayanan keimigrasian di kabupaten/kota. Sebab banyak warga negara asing (WNA) di Bali, mereka harus mengurus izin. Mepermudah layanan, direncanakan di masing-masing kabupaten ada unit kantor imigrasi. “Tidak hanya WNA, warga lokal yang akan mengurus dokumen keimigrasian harus ke Denpasar. WNA yang mau perpanjang izin tinggal bisa lebih cepat. Tidak ada lagi over stay. Mereka yang tinggal di Bangli bisa langsung mengurus di Bangli,” ungkapnya, Selasa (9/7).
Merealisasikan rencana tersebut harus ada dukungan dari pemerintah kabupaten/kota. Dikatakan, adanya unit kerja bisa mempermudah layanan dan petugas bisa jemput bola. Di Bali ada tiga kantor Imigrasi yakni kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, dan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja. Dikatakan, Kemenkum HAM Bali sudah menerapkan layanan online, seperti sistem aplikasi kewarganegaraan elektronik (SAKE). Dengan aplikasi ini para pemohon bisa mengupload persyaratan berkas-berkas yang diperlukan untuk melakukan pengajuan kewarganegaraan. *esa
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, Sutrisno mengakui ada rencana mengembangkan pelayanan keimigrasian di kabupaten/kota. Sebab banyak warga negara asing (WNA) di Bali, mereka harus mengurus izin. Mepermudah layanan, direncanakan di masing-masing kabupaten ada unit kantor imigrasi. “Tidak hanya WNA, warga lokal yang akan mengurus dokumen keimigrasian harus ke Denpasar. WNA yang mau perpanjang izin tinggal bisa lebih cepat. Tidak ada lagi over stay. Mereka yang tinggal di Bangli bisa langsung mengurus di Bangli,” ungkapnya, Selasa (9/7).
Merealisasikan rencana tersebut harus ada dukungan dari pemerintah kabupaten/kota. Dikatakan, adanya unit kerja bisa mempermudah layanan dan petugas bisa jemput bola. Di Bali ada tiga kantor Imigrasi yakni kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, dan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja. Dikatakan, Kemenkum HAM Bali sudah menerapkan layanan online, seperti sistem aplikasi kewarganegaraan elektronik (SAKE). Dengan aplikasi ini para pemohon bisa mengupload persyaratan berkas-berkas yang diperlukan untuk melakukan pengajuan kewarganegaraan. *esa
1
Komentar