PDAM Tanpa Dewan Pengawas
Jika ada tiga anggota dewan pengawas, maka satu dari pemerintah dan dua dari independen.
AMLAPURA, NusaBali
PDAM Karangasem tanpa dewan pengawas sejak Juni 2019. Sesuai PP No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mestiinya diisi oleh oejabat pemerintah. Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah direksi.
Direktur PDAM Karangasem I Gusti Made Singarsi mengatakan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengangkat tiga pejabat Dewan Pengawas PDAM yakni Ketua Ni Nyoman Candrawati, Sekretaris I Nyoman Kuta, dan anggota I Gede Agus Surya Sugiartha. Masa jabatan Candrawati dan Nyoman Kuta telah berakhir. Sedangkan Agus Sugiartha mengundurkan diri 9 Agustus 2018 karena menjadi calon anggota legislatif dari Partai NasDem. “Kami masih menunggu kebijakan bupati tentang penunjukan pejabat di Dewan Pengawas PDAM Karangasem,” ungkap Gusti Made Singarsi, Rabu (10/7).
Kabag Ekonomi Setda Karangasem yang juga pengawas Perusda Karangasem I Made Hadi Susila meluruskan, sesuai PP No 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Pada pasal 17 ayat (1) huruf (a) BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota komisaris Sebanyak 1 (satu) orang berasal dari pejabat Pemerintah Daerah. Hal itu juga diatur dalam Permendagri No 71 tahun 2106 pasal 20 ayat (2). Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah direksi. “Jika ada tiga anggota dewan pengawas maka satu dari pemerintah dan dua dari independen,” jelasnya.
Ditegaskan, anggota dewan pengawas ditunjuk oleh Bupati Karangasem. Misalnya, dari unsur pemerintah bisa saja Sekda Karangasem, Asisten II atau Kabag Ekonomi yang ditunjuk. Begitu juga dari unsur independen, yang ditunjuk dari kalangan profesional yang memiliki kemampuan mengawasi bidang manajemen perusahaan air.
Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri selaku pemilik PDAM membenarkan adanya ketentuan terbaru tentang Dewan Pengawas PDAM. “Kami telah dapat laporan terkait peraturan terbaru, kami masih melakukan kajian untuk mengangkat anggota Dewan Pengawas PDAM Karangasem,” kata Bupati Mas Sumatri. *k16
Direktur PDAM Karangasem I Gusti Made Singarsi mengatakan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengangkat tiga pejabat Dewan Pengawas PDAM yakni Ketua Ni Nyoman Candrawati, Sekretaris I Nyoman Kuta, dan anggota I Gede Agus Surya Sugiartha. Masa jabatan Candrawati dan Nyoman Kuta telah berakhir. Sedangkan Agus Sugiartha mengundurkan diri 9 Agustus 2018 karena menjadi calon anggota legislatif dari Partai NasDem. “Kami masih menunggu kebijakan bupati tentang penunjukan pejabat di Dewan Pengawas PDAM Karangasem,” ungkap Gusti Made Singarsi, Rabu (10/7).
Kabag Ekonomi Setda Karangasem yang juga pengawas Perusda Karangasem I Made Hadi Susila meluruskan, sesuai PP No 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Pada pasal 17 ayat (1) huruf (a) BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota komisaris Sebanyak 1 (satu) orang berasal dari pejabat Pemerintah Daerah. Hal itu juga diatur dalam Permendagri No 71 tahun 2106 pasal 20 ayat (2). Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah direksi. “Jika ada tiga anggota dewan pengawas maka satu dari pemerintah dan dua dari independen,” jelasnya.
Ditegaskan, anggota dewan pengawas ditunjuk oleh Bupati Karangasem. Misalnya, dari unsur pemerintah bisa saja Sekda Karangasem, Asisten II atau Kabag Ekonomi yang ditunjuk. Begitu juga dari unsur independen, yang ditunjuk dari kalangan profesional yang memiliki kemampuan mengawasi bidang manajemen perusahaan air.
Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri selaku pemilik PDAM membenarkan adanya ketentuan terbaru tentang Dewan Pengawas PDAM. “Kami telah dapat laporan terkait peraturan terbaru, kami masih melakukan kajian untuk mengangkat anggota Dewan Pengawas PDAM Karangasem,” kata Bupati Mas Sumatri. *k16
Komentar