nusabali

Polisi Kembali Bekuk Jaringan Narkoba Seririt

  • www.nusabali.com-polisi-kembali-bekuk-jaringan-narkoba-seririt

Bakor biasanya menggunakan sistem tempel di sebuah pohon asem di Lokapaksa.

SINGARAJA, NusaBali
Satuan Narkoba Polres Buleleng kembali membekuk seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabhu-shabu, yang sering beraksi di Wilayah Kecamatan Seririt. Ia adalah Nyoman Juli Agusanto alias Bakor,35, warga Banjar Dinas Pamesan, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, dibekuk setelah sempat kabur beberapa hari, antara lain ke Denpasar.

Ditemui di Mapolres Buleleng, Rabu (15/6),  Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, Bakor ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan Kadut dan Gusti Moyo, Jumat (27/5). Bakor dikatakan sebagai penyuplai barang kepada Kadut dan Gusti Moyo. Selain itu Kadut dan Bakor terbukti sering memakai shabu-shabu bersama di ruangan khusus di rumah Bakor.

“Pelaku kami kejar hingga ke Denpasar, karena dirumahnya kami temukan sebuah alat hisap dan satu paket shabu-shabu yang disimpan di lobang angin kamarnya,” ujar AKP Agus Dwi. Dari keterangannya, Bakor mengaku mendapatkan barang dari G, warga Desa Petemon yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Ketika memesan barang kepada G, Bakor biasanya menggunakan sistem tempel di sebuah pohon asem di Lokapaksa. Shabu-shabu yang selama ini diedarkan melayani pelanggan-pelanggannya di seputaran Kecamatan Seririt. Namun shabu-shabu tersebut didatangkan dari Denpasar.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, pelaku G juga penyuplai shabu-shabu pelaku lain yang sudah diamankan. “Mudah-mudahan setelah nanti tertangkap G, kami kembali dapat mengembangkan kasus yang melibatkan pelaku lain,” imbuh dia. Kini Bakor mendekam di sel tahanan Polres Buleleng. Ia dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. 7k23

Komentar