Dishub Pasang Road Barrier di Kawasan Taman Pancing
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar mulai memasang Road Barrier sepanjang 80 meter di simpang Jalan Taman Pancing, Pemogan, Rabu (10/7).
DENPASAR, NusaBali
Pemasangan pembatas jalan ini merupakan tindaklanjut dari keputusan Forum Lalu Lintas Kota Denpasar karena seringnya terjadi kekroditan di wilayah tersebut. Dengan pemasangan Road Barrier tersebut, lalu lintas dari arah Jalan Taman Pancing sebelah barat terutama kendaraan roda empat dilarang belok ke kiri menuju Jalan Pulau Galang ke utara kecuali sepeda motor dari pukul 15.00 Wita sampai pukul 23.00 Wita.
Sedangkan dari Jalan Taman Pancing sebelah timur tidak boleh lurus maupun belok kanan di Jalan Pulau Galang kecuali sepeda motor dari pukul 15.00 Wita sampai pukul 23.00 Wita.
Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, didampingi Kabid Lalulintas, I Ketut Darsana, saat dikonfirmasi, menjelaskan pemasangan Road Barrier ini dilaksanakan atas rekomendasi dari Forum Lalu Lintas Kota Denpasar bersama Desa Pamogan dan stakeholder terkait. Hal ini juga merupakan tindaklanjut atas aduan masyarakat mengenai penumpukan kendaraan yang kerap memunculkan pola berkendara yang saling serobot.
“Memang benar di kawasan simpang Jalan Taman Pancing dan Pulau Galang kerap mengalami penumpukan kendaraan, hal itu memungkinkan adanya saling serobot, dan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kita pasang Road Barier ini,” kata Sriawan.
Lebih lanjut dijelaskan, Road Barrier yang dipasang sepanjang 80 meter khususnya di simpang timur sungai, barat sungai dan jembatan ini juga untuk mendukung kelancaran berlalu lintas. Dimana sebelumnya disiagakan personel untuk mengatur lalu lintas di kawasan tersebut, kini ditingkatka dengan pemasangan sarana Road Barrier. “Besar harapan kami tidak ada lagi crossing atau pola berkendara saling serobot yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” kata Sriawan. *mis
Sedangkan dari Jalan Taman Pancing sebelah timur tidak boleh lurus maupun belok kanan di Jalan Pulau Galang kecuali sepeda motor dari pukul 15.00 Wita sampai pukul 23.00 Wita.
Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, didampingi Kabid Lalulintas, I Ketut Darsana, saat dikonfirmasi, menjelaskan pemasangan Road Barrier ini dilaksanakan atas rekomendasi dari Forum Lalu Lintas Kota Denpasar bersama Desa Pamogan dan stakeholder terkait. Hal ini juga merupakan tindaklanjut atas aduan masyarakat mengenai penumpukan kendaraan yang kerap memunculkan pola berkendara yang saling serobot.
“Memang benar di kawasan simpang Jalan Taman Pancing dan Pulau Galang kerap mengalami penumpukan kendaraan, hal itu memungkinkan adanya saling serobot, dan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kita pasang Road Barier ini,” kata Sriawan.
Lebih lanjut dijelaskan, Road Barrier yang dipasang sepanjang 80 meter khususnya di simpang timur sungai, barat sungai dan jembatan ini juga untuk mendukung kelancaran berlalu lintas. Dimana sebelumnya disiagakan personel untuk mengatur lalu lintas di kawasan tersebut, kini ditingkatka dengan pemasangan sarana Road Barrier. “Besar harapan kami tidak ada lagi crossing atau pola berkendara saling serobot yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” kata Sriawan. *mis
Komentar