Pilot Pencuri Jam Tangan Divonis Ringan
Pilot Wing’s Air, Putra Setiaji alias Aji, 30 yang menjadi terdakwa kasus pencurian jam tangan di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung dijatuhi hukuman 3 bulan 15 hari oleh majelis hakim PN Denpasar, Rabu (10/7).
DENPASAR, NusaBali
Meski dijatuhi hukuman pidana penjara, namun pilot ini tak harus menjalani penahanan di balik jeruji besi karena penahanannya sudah ditangguhkan sejak awal sidang.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Bambang Eka Putra menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian jam tangan Seiko warna hitam kombinasi orange seharga 4.950.000 di Shop IDP yang berlokasi di Bandara Ngurah Rai. Atas perbuatannya, pilot muda ini dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan lima belas hari,” tegas hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wirawibowo yang diberi kesempatan menanggapi putusan menyatakan pikir-pikir. Pasalnya putusan tersebut masih dibawah tuntutan 5 bulan penjara. Sementara terdakwa Aji mengatakan menerima putusan tersebut. “Kami menerima Yang Mulia,” tegasnya di depan persidangan.
Dalam dakwaan sebelumnya dijelaskan, terdakwa melakukan aksinya pada Selasa (29/1/2019) pukul 21.15 Wita di Toko Shop IDP di lantai dua terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai.
Saat itu, pria kelahiran Jakarta usai mengantar istrinya yang akan pulang ke Jakarta. Saat melewati Shop IDP, tersangka melihat 1 buah jam tangan merek Seiko warna hitam kombinasi orange seharga 4.950.000 di dalam box yang ditaruh di atas meja. Melihat tidak ada penjaga, secepat kilat tangan tersangka mengambilnya.
Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh Gandi Saptana karyawan, 44, karyawan di RKP Shop IDP. Dari hasil rekaman CCTV, terekam seorang pria mengambil jam tangan tersebut. Namun untuk mengetahui siapa pelakunya, RKP Shop IDP berkoordinasi dengan pihak Avsec Bandara. Setelah diselidiki, pelaku pencurinya adalah seorang Pilot Wings Air yang bernama Putra Setiaji.
Dalam berkas dakwaan, Aji ditahan penyidik kepolisian di rutan sejak 31 Januari – 19 Februari 2019. Kemudian penahanan diperpanjang JPU dari 20 Februari – 31 Maret 2019. Menjelang persidangan, penahanan Aji dialihkan menjadi tahanan rumah oleh JPU sejak 28 Maret hingga sidang kemarin. *rez
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Bambang Eka Putra menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian jam tangan Seiko warna hitam kombinasi orange seharga 4.950.000 di Shop IDP yang berlokasi di Bandara Ngurah Rai. Atas perbuatannya, pilot muda ini dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan lima belas hari,” tegas hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wirawibowo yang diberi kesempatan menanggapi putusan menyatakan pikir-pikir. Pasalnya putusan tersebut masih dibawah tuntutan 5 bulan penjara. Sementara terdakwa Aji mengatakan menerima putusan tersebut. “Kami menerima Yang Mulia,” tegasnya di depan persidangan.
Dalam dakwaan sebelumnya dijelaskan, terdakwa melakukan aksinya pada Selasa (29/1/2019) pukul 21.15 Wita di Toko Shop IDP di lantai dua terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai.
Saat itu, pria kelahiran Jakarta usai mengantar istrinya yang akan pulang ke Jakarta. Saat melewati Shop IDP, tersangka melihat 1 buah jam tangan merek Seiko warna hitam kombinasi orange seharga 4.950.000 di dalam box yang ditaruh di atas meja. Melihat tidak ada penjaga, secepat kilat tangan tersangka mengambilnya.
Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh Gandi Saptana karyawan, 44, karyawan di RKP Shop IDP. Dari hasil rekaman CCTV, terekam seorang pria mengambil jam tangan tersebut. Namun untuk mengetahui siapa pelakunya, RKP Shop IDP berkoordinasi dengan pihak Avsec Bandara. Setelah diselidiki, pelaku pencurinya adalah seorang Pilot Wings Air yang bernama Putra Setiaji.
Dalam berkas dakwaan, Aji ditahan penyidik kepolisian di rutan sejak 31 Januari – 19 Februari 2019. Kemudian penahanan diperpanjang JPU dari 20 Februari – 31 Maret 2019. Menjelang persidangan, penahanan Aji dialihkan menjadi tahanan rumah oleh JPU sejak 28 Maret hingga sidang kemarin. *rez
1
Komentar