Uang Pesangon Belum Cair, Eks Karyawan Perusda Bali Mengeluh
Sejumlah mantan karyawan Perusahaan Daerah (Perusda) Bali di Unit Perkebunan Pulukan di Desa/Kecamatan Pekutatan, Jembrana, yang telah pensiun akhir 2018 lalu, mengeluhkan pesangon mereka yang belum cair.
NEGARA, NusaBali
Meski sempat dijanjikan akan segera dicairkan, namun pesangon yang mereka tunggu-tunggu belum mereka terima hingga Juli 2019 ini, atau sekitar tujuh bulan setelah mereka pensiun.
Salah seorang mantan karyawan, I Ketut Sudarma, 55, mengatakan ada tujuh karyawan di Unit Perkebunan Pulukan yang telah pensiuan per 31 Desember 2018, dan semuanya belum menerima pesangon. Padahal sesuai surat keputusan (SK) pensiun yang mereka terima, sudah tertera rincian nilai pesangon masing-masing karyawan. Seperti dirinya yang telah mengabdi dari 1983 atau selama 35 tahun, dicantumkan menerima pesangon sebesar Rp 49 juta. “Teman-teman sebagian besar mengabdi selama 30 tahun lebih. Total nilai pesangon semua Rp 346 juta,” ujarnya, Rabu (10/7).
Menurutnya, saat menerima SK pensiun itu, dia bersama teman-temannya yang tidak langsung diberikan pesangon, sudah merasa curiga terkait pesangon mereka. Pasalnya, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Dimana karyawan yang sudah pensiun, begitu menerima SK pensiun, langsung mendapat pesangon. “Ini jelas dicantumkan nilainya, tetapi belum dicairkan sampai 7 bulan lebih. Kalau mau blak-blakan, nilai pesongan yang kami terima ini sebenarnya tidak sesuai dengan standar UMK (upah minimum kabupaten) maupun UMP (upah minimum provinsi). Sekarang kami hanya berharap apa yang menjadi hak kami dibayarkan,” ucapnya.
Menurut Sudarma, berbagai upaya sudah dilakukan untuk memperjelas pencairan pesangon. Termasuk sempat dilakukan mediasi dari pihak Dinas Tenaga Kerja. “Awal sempat janji bulan April. Tetapi tidak ada apa, dan dijanjikan bulan Juni. Nyatanya, bulan Juni sudah lewat, dan muncul janji lagi sebelum Hari Raya Galungan. Tetapi sampai sekarang tidak ada apa,” ujar pria dari Banjar Benel, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, ini.
Sementara Kepala Unit Perkebunan Pulukan I Ketut Nasa Adiputra, mengatakan dia selaku kepala unit berupaya memperjuangkan hak teman-teman yang sudah pensiun tersebut. Pihaknya selaku perpanjangan tangan Direksi Perusda Bali, juga terus berkoordinasi dengan pihak direksi. Berdasar hasil koordinasi teranyar, pihak direksi menyatakan tengah berusaha menyiapkan dana yang menjadi hak karyawan. “Kami juga terus perjuangkan agar bisa direalisasikan menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. Sampai sekarang, memang belum ada kepastian, dan kami di unit tetap perjuangkan,” kata Adiputra.
Terkait pesangon eks karyawan di Unit Perkebunan Pulukan, itu menurut Adiputra tidak hanya menjadi tanggung jawab Perusda Bali. Tetapi juga ada tanggung jawab dari PT Citra Indah Peraya Lestari (CIPL) yang bekerja sama dengan Perusda terkait pengelolaan areal perkebunan di Unit Perkebunan Pulukan. “Ini juga masih dibicarakan. Yang pasti kami tetap berupaya memperjuangkan hak karyawan,” imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana I Komang Suparta, menyatakan pihaknya berencana kembali memanggil pihak terkait untuk memediasi permasalahan terkait pesangon mantan karyawan Perusda Bali itu. Dari pertemuan sebelumnya, pihak Unit Perkebunan Pulukan mengusahakan agar pembayaran hak mantan karyawannya itu segera terealisasi. “Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke karyawan dan pihak Perusda untuk mediasi lanjutan. Kami akan berusaha menekankan, agar hasil mediasi sebelumnya bisa segera ditindaklanjuti,” tandasnya. *ode
Salah seorang mantan karyawan, I Ketut Sudarma, 55, mengatakan ada tujuh karyawan di Unit Perkebunan Pulukan yang telah pensiuan per 31 Desember 2018, dan semuanya belum menerima pesangon. Padahal sesuai surat keputusan (SK) pensiun yang mereka terima, sudah tertera rincian nilai pesangon masing-masing karyawan. Seperti dirinya yang telah mengabdi dari 1983 atau selama 35 tahun, dicantumkan menerima pesangon sebesar Rp 49 juta. “Teman-teman sebagian besar mengabdi selama 30 tahun lebih. Total nilai pesangon semua Rp 346 juta,” ujarnya, Rabu (10/7).
Menurutnya, saat menerima SK pensiun itu, dia bersama teman-temannya yang tidak langsung diberikan pesangon, sudah merasa curiga terkait pesangon mereka. Pasalnya, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Dimana karyawan yang sudah pensiun, begitu menerima SK pensiun, langsung mendapat pesangon. “Ini jelas dicantumkan nilainya, tetapi belum dicairkan sampai 7 bulan lebih. Kalau mau blak-blakan, nilai pesongan yang kami terima ini sebenarnya tidak sesuai dengan standar UMK (upah minimum kabupaten) maupun UMP (upah minimum provinsi). Sekarang kami hanya berharap apa yang menjadi hak kami dibayarkan,” ucapnya.
Menurut Sudarma, berbagai upaya sudah dilakukan untuk memperjelas pencairan pesangon. Termasuk sempat dilakukan mediasi dari pihak Dinas Tenaga Kerja. “Awal sempat janji bulan April. Tetapi tidak ada apa, dan dijanjikan bulan Juni. Nyatanya, bulan Juni sudah lewat, dan muncul janji lagi sebelum Hari Raya Galungan. Tetapi sampai sekarang tidak ada apa,” ujar pria dari Banjar Benel, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, ini.
Sementara Kepala Unit Perkebunan Pulukan I Ketut Nasa Adiputra, mengatakan dia selaku kepala unit berupaya memperjuangkan hak teman-teman yang sudah pensiun tersebut. Pihaknya selaku perpanjangan tangan Direksi Perusda Bali, juga terus berkoordinasi dengan pihak direksi. Berdasar hasil koordinasi teranyar, pihak direksi menyatakan tengah berusaha menyiapkan dana yang menjadi hak karyawan. “Kami juga terus perjuangkan agar bisa direalisasikan menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. Sampai sekarang, memang belum ada kepastian, dan kami di unit tetap perjuangkan,” kata Adiputra.
Terkait pesangon eks karyawan di Unit Perkebunan Pulukan, itu menurut Adiputra tidak hanya menjadi tanggung jawab Perusda Bali. Tetapi juga ada tanggung jawab dari PT Citra Indah Peraya Lestari (CIPL) yang bekerja sama dengan Perusda terkait pengelolaan areal perkebunan di Unit Perkebunan Pulukan. “Ini juga masih dibicarakan. Yang pasti kami tetap berupaya memperjuangkan hak karyawan,” imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana I Komang Suparta, menyatakan pihaknya berencana kembali memanggil pihak terkait untuk memediasi permasalahan terkait pesangon mantan karyawan Perusda Bali itu. Dari pertemuan sebelumnya, pihak Unit Perkebunan Pulukan mengusahakan agar pembayaran hak mantan karyawannya itu segera terealisasi. “Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke karyawan dan pihak Perusda untuk mediasi lanjutan. Kami akan berusaha menekankan, agar hasil mediasi sebelumnya bisa segera ditindaklanjuti,” tandasnya. *ode
Komentar