Bupati Suwirta Ajak Masyarakat Patuhi Perda KTR dan Anti Narkoba
100 Persen Desa Adat di Klungkung Punya Perarem KTR
SEMARAPURA, NusaBali
Kesehatan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus menjaga kesehatan dengan baik.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat menghadiri Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2019, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kania, Klungkung, Kamis (11/7) pagi.
Dalam kesempatan itu, selama sejam lebih Bupati Suwirta memaparkan manfaat dari kegiatan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Peringatan ini sangat penting diterapkan dalam kehidupan masyarakat, mengingat kini di Klungkung sudah membuat Perda No 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Bebas Tanpa Rokok. "Perda ini merupakan langkah awal kita dalam pengendalian para perokok. Saya tidak larang orang merokok, tetapi mengatur sesuai perda sehingga bisa menyelamatkan masyarakat yang tidak merokok serta yang sudah merokok bisa mengurangi bahkan berhenti untuk merokok," ujar Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta menambahkan seluruh masing-masing desa adat agar bisa mematuhi Perda KTR ini dengan sebaik-baiknya. "Agar Perda ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, hal paling penting dilakukan yakni para prajuru di masing-masing desa harus bisa mematuhi Perda tersebut dengan hati yang tulus ikhlas. Saya tidak ingin masyarakat ada yang melanggar peraturan," ajak Bupati Suwirta.
Guna mempercepat penerapan perda ini, di Klungkung sudah dibentuk kelompok siswa peduli bahaya rokok di sekolah dan kader gerakan bersama remaja anti rokok (Gebrak) di masing-masing desa. Tujuannya, mempercepat bisa menyadarkan generasi muda tentang bahaya merokok. "Mudah-mudahan dengan adanya pembentukan kader Gebrak ini generasi muda lebih bisa memahami dan tentunya mematuhi segala aturan tentang bahaya rokok," harap Suwirta.
Kepala Dinas Kesehatan Klungkung Ni Made Adi Swapatni menyampaikan Pemkab Klungkung dengan serius mengadakan tindakan dalam pengendalian penyakit akibat rokok tersebut. "Sudah diawali dengan mengesahkan Perda No 1 Tahun 2014 tentang KTR dan diikuti Perbub No 5 tahun 2016 tentang Reklama Pelaksanan KTR dan SK Bupati No 22 tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR. Tim ini sudah melaksanakan berbagai kagiatan dalam penanggulangan penyakit yang ditularkan oleh rokok," ujar Swapatni.
Swapatni menambahkan beberapa kegiatan sudah dilakukan, antara lain sosialisasi tentang Perda KTR ke desa-desa, sekolah, dan tempat-tempat umum, Pembentukan Kader Gebrak yang menyasar sekaa teruna di desa-desa serta sosialisasi pembuatan perarem KTR di desa adat. "Kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan pararem Perda KTR di masing-masing desa maupun sekolah. Tujuaanya, agar masyarakat bisa mematuhi segala aturan yang berlaku tentang bahayanya merokok," ungkapnya.
Acara tersebut dihadiri Sub Direktorat Parukronis Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Amelia Vanda Siagian, Wakil Ketua DPRD Klungkung Wayan Buda Parwata, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para prajuru desa adat, dari pihak sekolah serta sekaa taruna. *wan
Hal tersebut diungkapkan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat menghadiri Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2019, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kania, Klungkung, Kamis (11/7) pagi.
Dalam kesempatan itu, selama sejam lebih Bupati Suwirta memaparkan manfaat dari kegiatan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Peringatan ini sangat penting diterapkan dalam kehidupan masyarakat, mengingat kini di Klungkung sudah membuat Perda No 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Bebas Tanpa Rokok. "Perda ini merupakan langkah awal kita dalam pengendalian para perokok. Saya tidak larang orang merokok, tetapi mengatur sesuai perda sehingga bisa menyelamatkan masyarakat yang tidak merokok serta yang sudah merokok bisa mengurangi bahkan berhenti untuk merokok," ujar Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta menambahkan seluruh masing-masing desa adat agar bisa mematuhi Perda KTR ini dengan sebaik-baiknya. "Agar Perda ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, hal paling penting dilakukan yakni para prajuru di masing-masing desa harus bisa mematuhi Perda tersebut dengan hati yang tulus ikhlas. Saya tidak ingin masyarakat ada yang melanggar peraturan," ajak Bupati Suwirta.
Guna mempercepat penerapan perda ini, di Klungkung sudah dibentuk kelompok siswa peduli bahaya rokok di sekolah dan kader gerakan bersama remaja anti rokok (Gebrak) di masing-masing desa. Tujuannya, mempercepat bisa menyadarkan generasi muda tentang bahaya merokok. "Mudah-mudahan dengan adanya pembentukan kader Gebrak ini generasi muda lebih bisa memahami dan tentunya mematuhi segala aturan tentang bahaya rokok," harap Suwirta.
Kepala Dinas Kesehatan Klungkung Ni Made Adi Swapatni menyampaikan Pemkab Klungkung dengan serius mengadakan tindakan dalam pengendalian penyakit akibat rokok tersebut. "Sudah diawali dengan mengesahkan Perda No 1 Tahun 2014 tentang KTR dan diikuti Perbub No 5 tahun 2016 tentang Reklama Pelaksanan KTR dan SK Bupati No 22 tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR. Tim ini sudah melaksanakan berbagai kagiatan dalam penanggulangan penyakit yang ditularkan oleh rokok," ujar Swapatni.
Swapatni menambahkan beberapa kegiatan sudah dilakukan, antara lain sosialisasi tentang Perda KTR ke desa-desa, sekolah, dan tempat-tempat umum, Pembentukan Kader Gebrak yang menyasar sekaa teruna di desa-desa serta sosialisasi pembuatan perarem KTR di desa adat. "Kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan pararem Perda KTR di masing-masing desa maupun sekolah. Tujuaanya, agar masyarakat bisa mematuhi segala aturan yang berlaku tentang bahayanya merokok," ungkapnya.
Acara tersebut dihadiri Sub Direktorat Parukronis Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Amelia Vanda Siagian, Wakil Ketua DPRD Klungkung Wayan Buda Parwata, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para prajuru desa adat, dari pihak sekolah serta sekaa taruna. *wan
1
Komentar