Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun
Mengaku depresi tak bisa jadi alasan pemaaf terkait kasus hoax penganiayaan
JAKARTA, NusaBali
Seniwati Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara karena melakukan keonaran dengan menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan. Ratna berharap pihaknya divonis bebas karena berdasarkan fakta di persidangan, dakwaan yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti.
Dia berharap hakim memutus perkara seadil-adilnya dengan mengikuti fakta fakta di persidangan. Namun harapan tinggal harapan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim Jony dari PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7) seperti dilansir cnnindonesia. Hakim menyatakan masa hukuman pidana Ratna tersebut akan dikurangi masa tahanan selama dia menjalani proses hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna pidana bui enam tahun. Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Depresi Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu tak bisa jadi alasan pemaaf terkait kasus hoax penganiayaan. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin sempat menyebut tuntutan enam tahun kepada kliennya lebih berat daripada tuntutan kepada pelaku kasus korupsi. Insank mengatakan tuntutan kepada Ratna terbilang berat, terlebih usia Ratna yang sudah menginjak 70 tahun.
Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada Oktober 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung, Jawa Barat. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial. Sejumlah politikus mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna. Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan.
Kuasa hukum Ratna Desmihardi mengaku akan mempertimbangkan untuk ajukan banding dalam tujuh hari ke depan. "Jadi kalau dua tahun kami masih pikir-pikir. Kami akan menentukan sikap dalam kurun waktu 7 hari ini," ujar Desmihardi usai menjalani sidang di PN Jaksel.
Ratna sendiri merasa tetap yakin perbuatannya bukan lah keonaran, dia mengaku sejak awal kasusnya adalah politik.
"Jadi gini ya karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," kata Ratna, usai divonis di PN Jaksel seperti dilansir detik.
"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima, tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan ya. Saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini bahwa ini politik jadi saya sabar saja," sambungnya. *
Dia berharap hakim memutus perkara seadil-adilnya dengan mengikuti fakta fakta di persidangan. Namun harapan tinggal harapan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim Jony dari PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7) seperti dilansir cnnindonesia. Hakim menyatakan masa hukuman pidana Ratna tersebut akan dikurangi masa tahanan selama dia menjalani proses hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna pidana bui enam tahun. Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Depresi Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu tak bisa jadi alasan pemaaf terkait kasus hoax penganiayaan. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin sempat menyebut tuntutan enam tahun kepada kliennya lebih berat daripada tuntutan kepada pelaku kasus korupsi. Insank mengatakan tuntutan kepada Ratna terbilang berat, terlebih usia Ratna yang sudah menginjak 70 tahun.
Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada Oktober 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung, Jawa Barat. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial. Sejumlah politikus mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna. Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan.
Kuasa hukum Ratna Desmihardi mengaku akan mempertimbangkan untuk ajukan banding dalam tujuh hari ke depan. "Jadi kalau dua tahun kami masih pikir-pikir. Kami akan menentukan sikap dalam kurun waktu 7 hari ini," ujar Desmihardi usai menjalani sidang di PN Jaksel.
Ratna sendiri merasa tetap yakin perbuatannya bukan lah keonaran, dia mengaku sejak awal kasusnya adalah politik.
"Jadi gini ya karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," kata Ratna, usai divonis di PN Jaksel seperti dilansir detik.
"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima, tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan ya. Saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini bahwa ini politik jadi saya sabar saja," sambungnya. *
Komentar