Siap Go National, Tujuh IKM Kejar Sertifikat Halal
Sebanyak tujuh Industri Kecil Menangah (IKM) di Buleleng tahun ini diajukan untuk memiliki sertifikat halal.
SINGARAJA, NusaBali
Ketujuhnya adalah olahan pangan, dan sengaja didorong untuk mendapatkan label halal, agar dapat memperluas pemasaran yang menasional.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Buleleng, Ketut Suparto, Kamis (11/7) kemarin menjelaskan, jika tahun ini dinasnya memang menfasilitasi pengajuan sertifikat halal untuk IKM di Buleleng. Pengajuan label halal itu disodorkan kepada provinsi dan akan dinyatakan layak atau tidak oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Bali. Dari tujuh yang diajukan empat di antaranya sudah ditinjau dan dibina.
“Memang kendala IKM di Buleleng sulit berkembang karena tidak memiliki label halal, kalau di Indonesia rata-rata pemasarannya keluar Bali ini yang sering ditanyakan, sehingga kami terus genjot dan fasilitasi pelaku industri untuk mengejar ini,” jelas Suparto. Dirinya pun menjelaskan produk olahan pangan jika sudah berlabel halal, akan lebih mudah dalam pemasaran, termasuk masuk ke toko retail, minimarket maupun supermarket.
Tujuh IKM yang difasilitasi Dinas Pergadangan dan Perindutrian ini juga disebut sebagai percontohan, kedepannya Suparto akan mengupayakan lebih banyak lagi IKM yang jumlahnya seratusan berlabel halal. Sebelumnya IKM Buleleng yang sudah berlabel halal baru ada tiga, yakni Kopi Banyuatis, Kacang Manalagi dan Pia Sinar Abadi.
Sedangkan tujuh IKM yang masih menunggu hasil penilaian dari LPPOM MUI Provinsi Bali di antaranya Bumbu Bali Irma, hasil produksi IKM Desa Tajun; Loloh Bulhar Desa Kalibukbuk; Sari Buah Amertha Nadi, Desa Banjar; Abon Sapi Karunia Desa Tegallinggah; Kopi Lemukih di Desa Lemukih; Kue Kering Saje di Kelurahan Kendran; dan Gula Semut Bima Dewa di Desa Pedawa.
Sementara itu, Suparto berharap tujuh IKM yang diajukan untuk mendapatkan label halal dapat lolos dan disetujui oleh LPPOM MUI Provinsi Bali. Sehingga ke depannya produksi IKM Buleleng dapat lebih dikenal di masyarakat dan menjajagi persaingan pasar nasional. *k23
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Buleleng, Ketut Suparto, Kamis (11/7) kemarin menjelaskan, jika tahun ini dinasnya memang menfasilitasi pengajuan sertifikat halal untuk IKM di Buleleng. Pengajuan label halal itu disodorkan kepada provinsi dan akan dinyatakan layak atau tidak oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Bali. Dari tujuh yang diajukan empat di antaranya sudah ditinjau dan dibina.
“Memang kendala IKM di Buleleng sulit berkembang karena tidak memiliki label halal, kalau di Indonesia rata-rata pemasarannya keluar Bali ini yang sering ditanyakan, sehingga kami terus genjot dan fasilitasi pelaku industri untuk mengejar ini,” jelas Suparto. Dirinya pun menjelaskan produk olahan pangan jika sudah berlabel halal, akan lebih mudah dalam pemasaran, termasuk masuk ke toko retail, minimarket maupun supermarket.
Tujuh IKM yang difasilitasi Dinas Pergadangan dan Perindutrian ini juga disebut sebagai percontohan, kedepannya Suparto akan mengupayakan lebih banyak lagi IKM yang jumlahnya seratusan berlabel halal. Sebelumnya IKM Buleleng yang sudah berlabel halal baru ada tiga, yakni Kopi Banyuatis, Kacang Manalagi dan Pia Sinar Abadi.
Sedangkan tujuh IKM yang masih menunggu hasil penilaian dari LPPOM MUI Provinsi Bali di antaranya Bumbu Bali Irma, hasil produksi IKM Desa Tajun; Loloh Bulhar Desa Kalibukbuk; Sari Buah Amertha Nadi, Desa Banjar; Abon Sapi Karunia Desa Tegallinggah; Kopi Lemukih di Desa Lemukih; Kue Kering Saje di Kelurahan Kendran; dan Gula Semut Bima Dewa di Desa Pedawa.
Sementara itu, Suparto berharap tujuh IKM yang diajukan untuk mendapatkan label halal dapat lolos dan disetujui oleh LPPOM MUI Provinsi Bali. Sehingga ke depannya produksi IKM Buleleng dapat lebih dikenal di masyarakat dan menjajagi persaingan pasar nasional. *k23
Komentar