Aneh, Buaya Nangkring di Atap Rumah
Seekor buaya ditemukan di atas genting rumah warga di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kota Malang.
MALANG, NusaBali
Polisi bersama warga bergerak cepat menangkap. Kapolsek Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi mengatakan, keberadaan buaya awalnya diketahui setelah atap rumah Junaedi (55), terasa runtuh karena tertimpa sesuatu. Pemilik rumah bersama tetangga, mencoba melihat benda yang membuat genting rumah Junaedi rontok. Sontak warga terkejut, ketika melihat adanya seekor buaya.
"Dengan alat seadanya, buaya itu akhirnya bisa diamankan. Penangkapan saat itu butuh kesabaran, karena buaya sempat melawan. Namun akhirnya bisa diamankan," terang Suko Wahyudi di Mapolsek Kedungkandang, Kamis (11/7) seperti dilansir detik.
Buaya itu memiliki panjang 170 cm dan lebar 12 cm. Polisi juga menyelidiki siapa pemilik dari buaya itu. "Kami sedang menyelidiki," sambungnya.
Buaya itu diduga lapar dan merayap mencari makanan di atas rumah warga. "Kami belum tahu kondisi satwa itu bagaimana, saat ini sudah dibawa ke tempat penangkaran di Kota Batu untuk diperiksa secara medis. Dugaan kami buaya itu lapar hingga kabur untuk mencari makanan," tegas Polhut Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Malang Imam Pujiono di tempat yang sama.
Imam memperkirakan buaya jenis muara itu berusia sekitar satu tahun. Pihaknya berharap, buaya itu bisa diselamatkan dengan penanganan intensif.
Menurut dia, keberadaan buaya muara ini cukup mengejutkan. Karena ditemukan di tengah permukiman padat penduduk. Sangat membahayakan, apalagi diduga buaya dalam kondisi lapar dan dehidrasi. Pihaknya menduga buaya itu akan dijual oleh pemilik rumah.
Ternyata pemilik rumah mendiami rumah di sebelah Barat Juaedi. "Kami tengah memeriksa Putra, penghuni rumah yang diduga juga pemilik dari buaya itu," ujar Suko Wahyudi.
Kapolsek menjelaskan, identitas Putra terungkap berdasarkan keterangan warga sekitar, tempat ditemukan buaya muara itu.
Dia menambahkan berdasarkan Pasal 21 Ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. *
"Dengan alat seadanya, buaya itu akhirnya bisa diamankan. Penangkapan saat itu butuh kesabaran, karena buaya sempat melawan. Namun akhirnya bisa diamankan," terang Suko Wahyudi di Mapolsek Kedungkandang, Kamis (11/7) seperti dilansir detik.
Buaya itu memiliki panjang 170 cm dan lebar 12 cm. Polisi juga menyelidiki siapa pemilik dari buaya itu. "Kami sedang menyelidiki," sambungnya.
Buaya itu diduga lapar dan merayap mencari makanan di atas rumah warga. "Kami belum tahu kondisi satwa itu bagaimana, saat ini sudah dibawa ke tempat penangkaran di Kota Batu untuk diperiksa secara medis. Dugaan kami buaya itu lapar hingga kabur untuk mencari makanan," tegas Polhut Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Malang Imam Pujiono di tempat yang sama.
Imam memperkirakan buaya jenis muara itu berusia sekitar satu tahun. Pihaknya berharap, buaya itu bisa diselamatkan dengan penanganan intensif.
Menurut dia, keberadaan buaya muara ini cukup mengejutkan. Karena ditemukan di tengah permukiman padat penduduk. Sangat membahayakan, apalagi diduga buaya dalam kondisi lapar dan dehidrasi. Pihaknya menduga buaya itu akan dijual oleh pemilik rumah.
Ternyata pemilik rumah mendiami rumah di sebelah Barat Juaedi. "Kami tengah memeriksa Putra, penghuni rumah yang diduga juga pemilik dari buaya itu," ujar Suko Wahyudi.
Kapolsek menjelaskan, identitas Putra terungkap berdasarkan keterangan warga sekitar, tempat ditemukan buaya muara itu.
Dia menambahkan berdasarkan Pasal 21 Ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. *
1
Komentar