Dua Tokoh PSSI Divonis Penjara
Sidang Mafia Bola di Banjarnegara
BANJARNEGARA, Nusa Bali
Dua tokoh PSSI terdakwa kasus mafia bola, yakni Johar Lin Eng dan Dwi Irianto alias Mbah Putih divonis bersalah. Majelis hakim menjatuhkan vonis 21 bulan penjara kepada Johar Lin Eng. Sedangkan Mbah Putih divonis 16 bulan penjara.
Johar Lin Eng, yang juga anggota Exco PSSI dinyatakan bersalah terkait tindak pidana suap dan penipuan. Mbah Putih, yang mantan Komisi Disiplin PSSI itu, divonis 16 bulan penjara karena terbukti bersalah menerima suap.
"Menyatakan terdakwa Johar Lin Eng bersalah melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (11/7).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Johar Lin Eng bersalah atas perbuataanya saat menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah. Johar dinilai melakukan penipuan dan tindak pidana suap.
Tindakan terdakwa melanggar dua pasal. Yakni pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 tentang penipuan dan pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap.
Putusan 21 bulan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, menuntut terdakwa Johar dua tahun penjara. Atas putusan tersebut, Johar bersama kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir.
Seperti ditulis detikSport, Dwi Irianto alias Mbah Putih divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, karena terbukti bersalah menerima suap.
"Menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih," kata ketua Majelis Hakim Heddy Bellyan di di ruang sidang, Kamis.
Terdakwa dinilai salah dan melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut 18 bulan penjara untuk terdakwa mantan komisi disiplin PSSI tersebut.
Hadir dalam sidang itu Andi Darussalam Tabussala, orang lama di sepakbola Indonesia Pria yang akrab disapa ADS itu merupakan salah satu perancang Badan Liga Indonesia, yang dalam prosesnya berkembang menjadi Liga 1. *
Dua tokoh PSSI terdakwa kasus mafia bola, yakni Johar Lin Eng dan Dwi Irianto alias Mbah Putih divonis bersalah. Majelis hakim menjatuhkan vonis 21 bulan penjara kepada Johar Lin Eng. Sedangkan Mbah Putih divonis 16 bulan penjara.
Johar Lin Eng, yang juga anggota Exco PSSI dinyatakan bersalah terkait tindak pidana suap dan penipuan. Mbah Putih, yang mantan Komisi Disiplin PSSI itu, divonis 16 bulan penjara karena terbukti bersalah menerima suap.
"Menyatakan terdakwa Johar Lin Eng bersalah melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (11/7).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Johar Lin Eng bersalah atas perbuataanya saat menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah. Johar dinilai melakukan penipuan dan tindak pidana suap.
Tindakan terdakwa melanggar dua pasal. Yakni pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 tentang penipuan dan pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap.
Putusan 21 bulan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, menuntut terdakwa Johar dua tahun penjara. Atas putusan tersebut, Johar bersama kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir.
Seperti ditulis detikSport, Dwi Irianto alias Mbah Putih divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, karena terbukti bersalah menerima suap.
"Menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih," kata ketua Majelis Hakim Heddy Bellyan di di ruang sidang, Kamis.
Terdakwa dinilai salah dan melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut 18 bulan penjara untuk terdakwa mantan komisi disiplin PSSI tersebut.
Hadir dalam sidang itu Andi Darussalam Tabussala, orang lama di sepakbola Indonesia Pria yang akrab disapa ADS itu merupakan salah satu perancang Badan Liga Indonesia, yang dalam prosesnya berkembang menjadi Liga 1. *
1
Komentar