Identitas Terungkap, Polisi Minta Pelaku Serahkan Diri
Viral Video Tabrak Lari di Manahan Solo
SOLO, NusaBali
Sebuah video berisi tayangan peristiwa tabrak lari antara mobil dengan sepeda motor di tikungan jalan layang (Overpass) Manahan, Solo, Jawa Tengah, viral di media sosial (Medsos). Video diunggah di akun Instagram @iks_infokaresidenansolo 13 jam lalu telah ditonton hingga 100 ribu kali dan mendapat lebih dari 2.000 komentar.
Dalam video itu terlihat mobil melaju kencang dari arah selatan dan sepeda motor dari arah barat. Pada saat di tikungan overpass keduanya terlibat tabrakan. Mobil tersebut sempat berhenti namun kemudian kembali menancap gas dan meninggalkan pengendara sepeda motor yang tergeletak di jalan.
Kanit Laka Satlantas Polresta Surakarta Iptu Bambang Subekti mengatakan, peristiwa tabrak lari terjadi pada Senin (1/7) sekitar pukul 02.30 WIB. "Korban mengalami patah tulang pada kaki kanan," katanya seperti dilansir kompas, Kamis (11/7).
Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu Jalan Slamet Riyadi. Namun, keesokan harinya korban meninggal.
Bambang mengatakan pengendara sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari tersebut bernama Retnoning Tri (54), warga Salembaran RT 003/ RW 003, Kecamatan Serengan, Solo.
Anak korban, Harry Setiawan, ingin pelaku datang ke rumah dan meminta maaf.
"Kami sudah ikhlas dengan kepergian ibu. Tapi saya harap pelakunya beritikad baik datang ke rumah dan meminta maaf," kata Harry seperti dikutip dari detik.
Polisi melakukan penyelidikan peristiwa tabrak lari yang menewaskan Retnoning lewat kamera 12 CCTV di sekitar lokasi dan sepanjang Jalan Adi Sucipto, Solo. Pelaku menurut Polisi terancam hukuman maksimal yakni enam tahun penjara.
"Pelaku bisa dijerat dengan UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni saat ditemui wartawan di kantornya, Solo, Kamis (11/7/2019).
Busroni mengungkap bahwa identitas mobil yang menabrak Retno sudah diketahui. Namun dia meminta agar pelaku menyerahkan diri. "Karena itikad baik bisa meringankan hukuman," tuturnya.
Polisi sendiri sudah mengantongi identitas mobil yang melakukan tabrak lari Retnoning Tri di Overpass Solo. Namun identitas tersebut belum bisa dipublikasikan.
"Sudah kami identifikasi kendaraannya. Namun belum bisa kami publikasikan untuk alasan penyelidikan," ujar Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Busroni saat ditemui di kantornya, Kamis (11/7). Busroni memastikan terus mengejar pelaku sampai tertangkap. *
Dalam video itu terlihat mobil melaju kencang dari arah selatan dan sepeda motor dari arah barat. Pada saat di tikungan overpass keduanya terlibat tabrakan. Mobil tersebut sempat berhenti namun kemudian kembali menancap gas dan meninggalkan pengendara sepeda motor yang tergeletak di jalan.
Kanit Laka Satlantas Polresta Surakarta Iptu Bambang Subekti mengatakan, peristiwa tabrak lari terjadi pada Senin (1/7) sekitar pukul 02.30 WIB. "Korban mengalami patah tulang pada kaki kanan," katanya seperti dilansir kompas, Kamis (11/7).
Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu Jalan Slamet Riyadi. Namun, keesokan harinya korban meninggal.
Bambang mengatakan pengendara sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari tersebut bernama Retnoning Tri (54), warga Salembaran RT 003/ RW 003, Kecamatan Serengan, Solo.
Anak korban, Harry Setiawan, ingin pelaku datang ke rumah dan meminta maaf.
"Kami sudah ikhlas dengan kepergian ibu. Tapi saya harap pelakunya beritikad baik datang ke rumah dan meminta maaf," kata Harry seperti dikutip dari detik.
Polisi melakukan penyelidikan peristiwa tabrak lari yang menewaskan Retnoning lewat kamera 12 CCTV di sekitar lokasi dan sepanjang Jalan Adi Sucipto, Solo. Pelaku menurut Polisi terancam hukuman maksimal yakni enam tahun penjara.
"Pelaku bisa dijerat dengan UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni saat ditemui wartawan di kantornya, Solo, Kamis (11/7/2019).
Busroni mengungkap bahwa identitas mobil yang menabrak Retno sudah diketahui. Namun dia meminta agar pelaku menyerahkan diri. "Karena itikad baik bisa meringankan hukuman," tuturnya.
Polisi sendiri sudah mengantongi identitas mobil yang melakukan tabrak lari Retnoning Tri di Overpass Solo. Namun identitas tersebut belum bisa dipublikasikan.
"Sudah kami identifikasi kendaraannya. Namun belum bisa kami publikasikan untuk alasan penyelidikan," ujar Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Busroni saat ditemui di kantornya, Kamis (11/7). Busroni memastikan terus mengejar pelaku sampai tertangkap. *
Komentar