Papan Kayu Penutup Sungai Dibongkar
Pihak DPMPTSP Kabupaten Badung memastikan tidak memberikan ijin kepada pihak manapun untuk menutup sungai.
MANGUPURA, NusaBali
Sungai yang ditutup dengan papan-papan kayu di kawasan Jalan Raya Petitenget, Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, akhirnya dibongkar, Jumat (12/7) siang. Pembongkaran yang dilakukan sendiri oleh pemiliknya ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGK Suryanegara.
“Hari ini (kemarin), sungai yang ditutup sudah dibongkar oleh pemiliknya. Kami dari Satpol PP juga turut membantu di lapangan,” ungkap Suryanegara.
Dijelaskan, penutupan sungai melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Disamping itu juga tidak berijin, sehingga harus dibongkar,” tegasnya.
Suryanegara mengungkapkan, sebelum surat teguran dilayangkan hingga dilakukan pembongkaran, Satpol PP Badung telah berkoordinasi secara inten dengan instansi terkait. Baik dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
“Senin (8/7) itu kita rapat dengan instansi teknis, kemudian hari Selasa (9/7) kita melakukan pengecekan lapangan. Pada hari Rabu (10/7) sudah teguran kita layangkan, setelah itu Kamis (11/7) kami cek lagi ke lokasi. Hingga hari ini (kemarin) pemiliknya melakukan pembongkaran sendiri,” terang Suryanegara. “Kepada pemilik sudah kami sampaikan kalau tidak ditindaklanjuti, maka kami yang akan membongkar. Tapi ternyata pemiliknya sendiri yang membongkar,” imbuhnya sembari mengimbau kepada pengusaha untuk tidak melakukan pelanggaran dengan menutup sungai.
Suryanegara juga berharap perangkat desa dan kelurahan serta masyarakat membantu menyampaikan informasi bilamana ada aktivitas pembangunan yang tidak sesuai peruntukan. “Satpol PP memang ada monitoring keliling, tapi tentu terbatas. Maka, informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan,” kata mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini.
Mengenai dugaan adanya pemalsuan dokumen perijinan, pihaknya menegaskan tidak memiliki kewenangan. “Tugas Satpol PP hanya melaksanakan eksekusi. Namun, yang jelas DPMPTSP Badung yang saya tahu akan menindaklanjuti masalah ini,” tukas Suryanegara.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, telah memastikan sama sekali tidak memberikan ijin kepada pihak manapun untuk menutup sungai. Dia pun tegas menyebut bila surat itu palsu dan tandatangannya pun juga palsu. Terkait adanya pemalsuan dokumen perijinan dimaksud, pihaknya menegaskan telah berkoordinasi untuk mengambil langkah-langkah hukum. “Mengingat masalah ini menyangkut legalitas institusi pemerintah, serta tindaklanjut pidana pemalsuan dokumen berupa tanda tangan saya sebagai Kepala DPMPTSP Badung,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebuah aliran sungai Jalan Raya Petitenget, Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, ditemukan dalam keadaan tertutup dengan papan-papan kayu sepanjang kurang lebih 118 meter. Mirisnya, penutupan sungai ini diduga menggunakan dokumen palsu yang seolah-olah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung.
Dokumen perijinan paslu itu bernomor: 1131BPPT/2019, teratnggal 21 Januari 2019. Isinya memberikan ijin kepada salah satu perusahaan untuk menutup sungai. Dalam dokumen tersebut juga disampaikan jika ijin tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2044.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pengusaha di kawasan sungai tersebut hanya mendapatkan rekomendasi pembangunan jembatan/titian masuk. Lebarnya pun hanya sekitar 4 meter. Rekomendari dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Namun, entah kenapa faktanya dilapangan sungai ditutup. *asa
“Hari ini (kemarin), sungai yang ditutup sudah dibongkar oleh pemiliknya. Kami dari Satpol PP juga turut membantu di lapangan,” ungkap Suryanegara.
Dijelaskan, penutupan sungai melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Disamping itu juga tidak berijin, sehingga harus dibongkar,” tegasnya.
Suryanegara mengungkapkan, sebelum surat teguran dilayangkan hingga dilakukan pembongkaran, Satpol PP Badung telah berkoordinasi secara inten dengan instansi terkait. Baik dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
“Senin (8/7) itu kita rapat dengan instansi teknis, kemudian hari Selasa (9/7) kita melakukan pengecekan lapangan. Pada hari Rabu (10/7) sudah teguran kita layangkan, setelah itu Kamis (11/7) kami cek lagi ke lokasi. Hingga hari ini (kemarin) pemiliknya melakukan pembongkaran sendiri,” terang Suryanegara. “Kepada pemilik sudah kami sampaikan kalau tidak ditindaklanjuti, maka kami yang akan membongkar. Tapi ternyata pemiliknya sendiri yang membongkar,” imbuhnya sembari mengimbau kepada pengusaha untuk tidak melakukan pelanggaran dengan menutup sungai.
Suryanegara juga berharap perangkat desa dan kelurahan serta masyarakat membantu menyampaikan informasi bilamana ada aktivitas pembangunan yang tidak sesuai peruntukan. “Satpol PP memang ada monitoring keliling, tapi tentu terbatas. Maka, informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan,” kata mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini.
Mengenai dugaan adanya pemalsuan dokumen perijinan, pihaknya menegaskan tidak memiliki kewenangan. “Tugas Satpol PP hanya melaksanakan eksekusi. Namun, yang jelas DPMPTSP Badung yang saya tahu akan menindaklanjuti masalah ini,” tukas Suryanegara.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, telah memastikan sama sekali tidak memberikan ijin kepada pihak manapun untuk menutup sungai. Dia pun tegas menyebut bila surat itu palsu dan tandatangannya pun juga palsu. Terkait adanya pemalsuan dokumen perijinan dimaksud, pihaknya menegaskan telah berkoordinasi untuk mengambil langkah-langkah hukum. “Mengingat masalah ini menyangkut legalitas institusi pemerintah, serta tindaklanjut pidana pemalsuan dokumen berupa tanda tangan saya sebagai Kepala DPMPTSP Badung,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebuah aliran sungai Jalan Raya Petitenget, Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, ditemukan dalam keadaan tertutup dengan papan-papan kayu sepanjang kurang lebih 118 meter. Mirisnya, penutupan sungai ini diduga menggunakan dokumen palsu yang seolah-olah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung.
Dokumen perijinan paslu itu bernomor: 1131BPPT/2019, teratnggal 21 Januari 2019. Isinya memberikan ijin kepada salah satu perusahaan untuk menutup sungai. Dalam dokumen tersebut juga disampaikan jika ijin tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2044.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pengusaha di kawasan sungai tersebut hanya mendapatkan rekomendasi pembangunan jembatan/titian masuk. Lebarnya pun hanya sekitar 4 meter. Rekomendari dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Namun, entah kenapa faktanya dilapangan sungai ditutup. *asa
1
Komentar