nusabali

Golkar dan PDIP Bertarung di Anggaran

  • www.nusabali.com-golkar-dan-pdip-bertarung-di-anggaran

Versi Fraksi PDIP, penyertaan modal di PT Jamkrida harus dibuatkan Perda dulu sebagai payung hukum.

Sekretaris Komisi II DPRD Bali, Made Budastra, mengatakan urusan penyertaan modal di Jamkrida tidak boleh dilaksanakan tanpa payung hukum yang jelas. Perda APBD Induk, kata dia, tidaklah cukup. "Yang kita dapatkan dari eksekutif kan Anda (wartawan) dengar sendiri saat rapat kami, bahwa pernyertaan modal di Jamkrida harus ada payung hukumnya. Dalam hal ini, harus dibuat Perda Penyertaan dulu," ujar anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Gianyar ini saat dikonfirmasi.

Menurut Budastra, berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah yang mengatur khusus Penyertaan Modal Daerah terutama Pasal 75, harus dibuatkan dulu Perda terlebih dulu. "Kalau tak ada itu, bisa melabrak aturan,” tandas Budastra. 

“Ini bukan Fraksi PDIP saja tidak sependapat (penyertaan modal Rp 50 miliar di Jamkrida, Red). Fraksi-fraksi lainnya di DPRD Bali juga tidak sependapat. Jangan dipaksa kami melabrak aturan. Kasihan juga Jamkrida-nya nanti diperiksa BPK dan KPK," lanjut politisi PDIP asal Desa Temesi, Kecamatan Gianyar ini.

Sementara itu, dalam rapat Komisi II DPRD Bali dengan eksekutif yang menghadirkan Kabag Anggaran Biro Keuangan Setda Provinsi Bali, AA Sri Trisnawati, Selasa kemarin, disepakati untuk membuat Perda terkait penyertaam modal Rp 50 miliar di PT Jamkrida. Ini dilakukan supaya tidak menjadi masalah di belakang hari. Menurut Budastra, seharusnya tidak ada pemaksaan.

Pendapat Budastra ini diperkuat Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bali, I Gusti Putu Budiartha. Menurut anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Denpasar ini, payung hukum harus selesai dulu, baru bisa dilakukan penyertaam modal Rp 50 miliar di PT Jamkrida.

"Terkait dengan penyertaan modal di Jamkrida, itu tetap skala prioritas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016. Penyertaan modal tersebut bisa dianggarkan di APBD Perubahan 2016. Jamkrida selama ini cukup memberikan keuntungan dan deviden. Tapi, jangan kita labrak aturan hingga malah jadi temuan BPK," tandas politisi PDIP asal Desa Pedungan, Denpasar Selatan ini. 

Selanjutnya...

Komentar