Mendikbud Keluarkan Surat Edaran Terkait PLS
Terkait dengan dimulainya tahun ajaran baru pada Senin 15 Juli mendatang, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhajir Effendy mengeluarkan surat edaran.
DENPASAR, NusaBali
Dalam surat tersebut meminta agar program Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang menjadi bagian dari penerimaan peserta didik baru menguatkan karakter dalam mencegah penyebaran paham dan pemikiran berbahaya bagi Ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Permintaan itu dituangkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kegiatan Penumbuhan Wawasan Kebangsaan Dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, yang ditandatangani Mendikbud Muhajir Effendy pada 3 Juli 2019, dan ditujukan kepada para Gubernud dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia.
Ada empat point penting yang ditekankan dalam Surat Edaran Mendikbud itu. Berikut ini rinciannya, seperti dikutip dari Setkab, Sabtu (13/7).
1. Mengoptimalkan pelaksanaan PLS sebagai sarana untuk memperkuat karakter peserta didik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
2. Menguatkan pelaksanaan PLS dengan berbagai kegiatan kreatif, menarik, dan aktual yang dapat memperkuat karakter religius dan kebangsaan sebagai upaya untuk melaksanakan pendidikan antiradikalisme bagi peserta didik;
3. Melaksanakan program penguatan program pendidikan karakter peserta didik secara komprehensif melalui pembelajaran instrakurikuler, entrakurikuler, dan nonkurikuler secara kreatif dan menarik; dan
4. Menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga yang relevan, antara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kementerian Polhukam, Kementerian Pertahanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), TNI, Polri, dan lembaga swadaya masyarakat lainnya dalam melaksanakan program penguatan pendidikan karakter peserta didik.
“Demikian surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” bunyi akhir Surat Edaran Mendikbud itu. *
Permintaan itu dituangkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kegiatan Penumbuhan Wawasan Kebangsaan Dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, yang ditandatangani Mendikbud Muhajir Effendy pada 3 Juli 2019, dan ditujukan kepada para Gubernud dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia.
Ada empat point penting yang ditekankan dalam Surat Edaran Mendikbud itu. Berikut ini rinciannya, seperti dikutip dari Setkab, Sabtu (13/7).
1. Mengoptimalkan pelaksanaan PLS sebagai sarana untuk memperkuat karakter peserta didik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
2. Menguatkan pelaksanaan PLS dengan berbagai kegiatan kreatif, menarik, dan aktual yang dapat memperkuat karakter religius dan kebangsaan sebagai upaya untuk melaksanakan pendidikan antiradikalisme bagi peserta didik;
3. Melaksanakan program penguatan program pendidikan karakter peserta didik secara komprehensif melalui pembelajaran instrakurikuler, entrakurikuler, dan nonkurikuler secara kreatif dan menarik; dan
4. Menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga yang relevan, antara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kementerian Polhukam, Kementerian Pertahanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), TNI, Polri, dan lembaga swadaya masyarakat lainnya dalam melaksanakan program penguatan pendidikan karakter peserta didik.
“Demikian surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” bunyi akhir Surat Edaran Mendikbud itu. *
Komentar