Pasutri Kos Beber Penderitaan Engeline
Majelis hakim tolak eksepsi (nota keberatan) bertajuk 'Tuhan Pasti Turun Tangan' yang diajukan kuasa hukum terdakwa Margriet Ch Megawe, 60, terkait kasus pembunuhan putri angkatnya, Engeline, 8, dalam sidang putusan sela di PN Denpasar, Selasa (3/10).
Eksepsi Margriet 'Tuhan Pasti Turun Tangan' Ditolak Hakim
DENPASAR, NusaBali
Maka, persidangan pun langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara, dua saksi suami istri beber penderitaan yang dialami korban Engeline semasa hidup dalam sidang dengan terdakwa Agustinus Tay Hamdamai, 26, Selasa kemarin.
Majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan terdakwa Margriet melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, bertentangan dengan KUHP dan tidak bisa dilihat perkaranya. "Berdasarkan pertimbangan, majelis hakim menolak eksepsi seluruhnya, karena menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jelas dan lengkap. Mempersilakan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan dengan hadirkan saksi, juga bukti," tandas Ketua Majelis Hakim, Harris Sinaga, saat bacakan putusan sela di PN Denpasar, Selasa kemarin.
Sementara itu, pasangan suami istri (pasutri) Rahmat Handono dan Susiani, yang merupakan penghuni kos di rumah Margriet, Jalan Sedap Malam 26 Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur dihadirkan sebagai saksi untuk sidang pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agustinus Tay Hamdamai (pembantu di rumah Margriet), di PN Denpasar, Selasa kemarim. Dalam kesaksiannya, pasutri Handono dan Susiani menceritakan bagaimana penderitaan Engeline semasa hidupnya hingga ditemukan tewas mengenaskan di kandang ayam belakang rumah ibu angkatnya, Margriet.
Kedua saksi pasutri yang mendapat pengawalan khusus dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) ini dihadirkan bersamaan oleh JPU Ketut Maha Agung cs, guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga.
Awalnya, pasutri Handono dan Susiani menceritakan bagaimana kehidupan Engeline setiap harinya yang penuh dengan penderitaan. “Kondisinya memang sehat, tapi tubuhnya kurus sekali. Beda dengan teman-teman seusianya,” jelas saksi Susiani.
Saksi Susiani mengatakan, bocah Engeline diharuskan bangun tidur sebelum jam 06.00 Wita dan langsung mengurus sekitar 500 ekor ayam peliharaan Margriet di belakang rumahnya. “Kalau pagi sebelum pukul 06.00 Wita, Engeline memberi makan untuk 500 ekor ayam, lalu mengurus 20 ekor kucing dan 5 ekor anjing. Sedangkan Bu Tely (panggilan Margriet, Red) biasa bangun sekitar jam 08.00 Wita,” jelasnya.
Selanjutnya...
Komentar