Batal Sidang, Dua Terdakwa Tidak Ditahan
Kasus Penyelewengan Dana Yayasan Dwijendra
DENPASAR, NusaBali
Sidang dugaan penyelewengan dana Yayasan Dwijendra yang menjadikan dua Pembina yaitu Ketut Karlota dan Nyoman Satia Negara batal digelar di PN Denpasar, Senin (15/7) lalu. Molornya sidang juga diprotes pelapor yang juga orang tua siswa, I Nyoman Ledang Asmara yang ditemui di Renon, Denpasar, Rabu (17/7).
Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan ini sendiri akhirnya ditunda hingga dua pekan mendatang. Penundaan ini karena hakim ada tugas ke luar kota dan mengingat ada hari libur Galungan. ”Sidang pembacaan dakwaan ditunda sampai dua minggu,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anom Rai yang dihubungi via telpon.
Sementara itu, pelapor, Ledang Asmara yang ditemui mempertanyakan jadwal sidang molor. Selain itu, dua terdakwa yang tidak ditahan juga membuatnya berang. “Kenapa tidak ditahan padahal ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun,” ujar Ledang Asmara yang sebelumnya mendapat kuasa melapor dari Komite Sekolah.
Menanggapi protes pelapor, JPU Anom Rai mengatakan saat ini ranah penahanan ada di pengadilan. “Dan sampai saat ini tidak ada penetapan dari pengadilan sehingga pihaknya tidak melakukan penahanan,” tegas JPU Anom Rai. Dalam perkara ini dua terdakwa yang merupakan Pembina di Yayasan Dwijendra yaitu Karlota dan Satia Negara diduga melakukan penyelewengan dana hingga Rp 800 juta. “Keduanya dijerat pasal 70 juncto pasal 5 UU Yayasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *rez
Sidang dugaan penyelewengan dana Yayasan Dwijendra yang menjadikan dua Pembina yaitu Ketut Karlota dan Nyoman Satia Negara batal digelar di PN Denpasar, Senin (15/7) lalu. Molornya sidang juga diprotes pelapor yang juga orang tua siswa, I Nyoman Ledang Asmara yang ditemui di Renon, Denpasar, Rabu (17/7).
Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan ini sendiri akhirnya ditunda hingga dua pekan mendatang. Penundaan ini karena hakim ada tugas ke luar kota dan mengingat ada hari libur Galungan. ”Sidang pembacaan dakwaan ditunda sampai dua minggu,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anom Rai yang dihubungi via telpon.
Sementara itu, pelapor, Ledang Asmara yang ditemui mempertanyakan jadwal sidang molor. Selain itu, dua terdakwa yang tidak ditahan juga membuatnya berang. “Kenapa tidak ditahan padahal ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun,” ujar Ledang Asmara yang sebelumnya mendapat kuasa melapor dari Komite Sekolah.
Menanggapi protes pelapor, JPU Anom Rai mengatakan saat ini ranah penahanan ada di pengadilan. “Dan sampai saat ini tidak ada penetapan dari pengadilan sehingga pihaknya tidak melakukan penahanan,” tegas JPU Anom Rai. Dalam perkara ini dua terdakwa yang merupakan Pembina di Yayasan Dwijendra yaitu Karlota dan Satia Negara diduga melakukan penyelewengan dana hingga Rp 800 juta. “Keduanya dijerat pasal 70 juncto pasal 5 UU Yayasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *rez
Komentar