Pelaku Investasi Bodong Obat Herbal Diringkus
Polres Klaten menangkap tersangka kasus investasi bodong Rp 17 miliar.
KLATEN, NusaBali
Pelaku bernama Alfarizi ditangkap saat berada di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Bogor, kemarin malam.
"Alhamdulillah tadi malam tersangka dapat kita amankan di wilayah Bogor," ujar Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Rabu (17/7) seperti dilansir detik.
Aries menjelaskan bahwa anggotanya sudah membuntuti pergerakan Alfarizi sejak Minggu (14/7). Dia saat itu sedang bersama keluarganya.
Polisi langsung membawa Alfarizi ke Klaten untuk dilakukan penyidikan. Aries menjelaskan bahwa Alfarizi merupakan bos PT Krishna Alam Sejahtera yang bergerak di bidang pengeringan bahan jamu herbal. Melalui perusahaannya, dia menawarkan kepada masyarakat untuk berinvestasi dan menjanjikan keuntungan berlipat.
Warga berinvestasi mulai dari Rp 8 juta hingga miliaran rupiah di perusahaan yang berada di Kringinan, Kajen, Kecamatan Ceper, Klaten. Namun pada akhirnya Alfarizi kabur dengan membawa uang milik para investor.
Aries meminta masyarakat tidak main hakim sendiri terkait kasus tersebut. Untuk itu, pihaknya telah mengamankan aset-aset perusahaan Alfarizi. Polisi mengungkap ada kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
"Saat ini masih satu pelaku. Kemungkinan adanya tambahan tersangka masih harus kita kembangkan," kata Aries Andhi.
Polisi menyebut menurut pengakuan masyarakat ada 1.800 mitra yang jadi korban "Berdasarkan pengakuan masyarakat ada sekitar 1.800 mitra (yang dirugikan). Namun itu masih kita selidiki, masih panjang prosesnya," imbuhnya.
Menurut salah seorang korban, Menurut Suparmi, setiap mitra kerja diwajibkan menyetor modal minimal Rp 8 juta untuk bergabung di perusahaan tersebut. Mitra kerja akan memeroleh paket pekerjaan sesuai modal yang dimiliki.
Ada tiga paket yang ditawarkan perusahan kepada para mitra kerja. Paket A senilai Rp 8 juta dengan keuntungan Rp 1 juta per minggu. Kemudian, paket B senilai Rp 16 juta dengan keuntungan Rp 2 juta per minggu. Selain itu, paket C senilai Rp 24 juta dengan keuntungan Rp 3 juta per minggu.
"Saya ambil yang paket A Rp 8 juta. Sampai sekarang belum dapat keuntungan. Tahu-tahu dapat kabar kalau perusahaannya tutup," ungkap Suparmi. *
Pelaku bernama Alfarizi ditangkap saat berada di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Bogor, kemarin malam.
"Alhamdulillah tadi malam tersangka dapat kita amankan di wilayah Bogor," ujar Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Rabu (17/7) seperti dilansir detik.
Aries menjelaskan bahwa anggotanya sudah membuntuti pergerakan Alfarizi sejak Minggu (14/7). Dia saat itu sedang bersama keluarganya.
Polisi langsung membawa Alfarizi ke Klaten untuk dilakukan penyidikan. Aries menjelaskan bahwa Alfarizi merupakan bos PT Krishna Alam Sejahtera yang bergerak di bidang pengeringan bahan jamu herbal. Melalui perusahaannya, dia menawarkan kepada masyarakat untuk berinvestasi dan menjanjikan keuntungan berlipat.
Warga berinvestasi mulai dari Rp 8 juta hingga miliaran rupiah di perusahaan yang berada di Kringinan, Kajen, Kecamatan Ceper, Klaten. Namun pada akhirnya Alfarizi kabur dengan membawa uang milik para investor.
Aries meminta masyarakat tidak main hakim sendiri terkait kasus tersebut. Untuk itu, pihaknya telah mengamankan aset-aset perusahaan Alfarizi. Polisi mengungkap ada kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
"Saat ini masih satu pelaku. Kemungkinan adanya tambahan tersangka masih harus kita kembangkan," kata Aries Andhi.
Polisi menyebut menurut pengakuan masyarakat ada 1.800 mitra yang jadi korban "Berdasarkan pengakuan masyarakat ada sekitar 1.800 mitra (yang dirugikan). Namun itu masih kita selidiki, masih panjang prosesnya," imbuhnya.
Menurut salah seorang korban, Menurut Suparmi, setiap mitra kerja diwajibkan menyetor modal minimal Rp 8 juta untuk bergabung di perusahaan tersebut. Mitra kerja akan memeroleh paket pekerjaan sesuai modal yang dimiliki.
Ada tiga paket yang ditawarkan perusahan kepada para mitra kerja. Paket A senilai Rp 8 juta dengan keuntungan Rp 1 juta per minggu. Kemudian, paket B senilai Rp 16 juta dengan keuntungan Rp 2 juta per minggu. Selain itu, paket C senilai Rp 24 juta dengan keuntungan Rp 3 juta per minggu.
"Saya ambil yang paket A Rp 8 juta. Sampai sekarang belum dapat keuntungan. Tahu-tahu dapat kabar kalau perusahaannya tutup," ungkap Suparmi. *
1
Komentar