Anak Pastika Ngaku Dibayar Rp 8,3 Miliar
Putu Pasek Sandoz Prawirottama bantah terdakwa AA Ngurah Alit Wiraputra sebagai anak angkat Gubernur Pastika
Kemarin Bersaksi di Sidang Terdakwa Mantan Ketua Kadin Bali
DENPASAR, NusaBali
Putra sulung Gubernur Bali (2008-2018) Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandoz Prawirottama, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan perizinan perluasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan dengan terdakwa mantan Ketua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra, 52, di PN Denpasar, Rabu (17/7) sore. Dalam keterangannya, Putu Sandoz akui terima duit Rp 8,3 miliar dari terdakwa Alit Wiraputra.
Putu Sandoz datang mengenakan baju batik coklat lengan panjang dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Rabu sore sejak pukul 15.30 Wita hingga 17.00 Wita. Putu Sandoz didampingi sejumlah pengacaranya, termasuk I Ketut Ngastawa. Dalam sidang, Putu Sandoz langsung dicecar majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi dengan pertanyaan seputar perkenalannya dengan korban Sutrisno Lukito Disastro.
Putu Sandoz mengaku awalnya dia dikenalkan oleh terdakwa Alit Wiraputra kepada I Made Jayantara, sekitar November 2011. Saat itu, Jayantara mengaku memiliki investor untuk proyek reklamasi dan pengembangan Pelabuhan Benoa. Beberapa hari setelah itu, Sandoz dipertemukan dengan korban Sutrisno Lukito Disastro di Kantor Hipmi Bali kawasan Sanur, Denpasar Selatan.
Dalam pertemuan di Kantor Hipmi tersebut, korban Sutrisno mengaku akan investasi sebesar Rp 6 triliun untuk pengembangan Pelabuhan Benoa. Saat itulah Sandoz mengaku ditunjuk korban Sutrisno sebagai konsultan PT Bali Segitiga Mas (BSM) yang dibentuk untuk mengerjakan proyek tersebut. “Saya ditunjuk langsung oleh Sutrisno untuk menjadi konsultan. Tugasnya, memberikan saran, masukan, dan informasi,” jelas Sandoz.
Saat ditanya hakim soal tugasnya sebagai konsultan, Sandoz mengatakan dirinya hanya memberi saran terkait perizinan. Majelis hakim lalu mencecar Sandoz terkait penerimaan uang melalui beberapa transaksi tunai dan cek senilai Rp 7,5 miliar, sesuai pengakuannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meski berulangkali mengaku tidak ingat, namun akhirnya Sandoz mengakui terima uang. Uang tersebut merupakan fee sebagai konsultan perusahaan.
Selain itu, Sandoz juga mengakui menerima cash 80.000 dolar AS yang diserahkan langsung oleh terdakwa Alit Wiraputra. Jika ditotal, Sandoz menerima sekitar Rp 8,3 miliar selaku konsultan. Bahkan, di akhir persidangan, Sandoz mengaku hanya menjadi konsultan sampai Pra FS (Feasibility Study).
“Jadi, saya tidak ikut proyek ini sampai selesai. Karena saya saat itu hanya diminta jadi konsultan sampai Pra FS saja. Setelah itu, saya tidak mengikuti lagi,” papar Sandoz.
Hakim lalu menanyakan untuk apa uang Rp 8,3 miliar yang didapatnya sebagai konsultan? “Untuk usaha saya. Itu saya masukkan ke dalam usaha saya. Perusahaan saya bergerak di bidang perbankan,” terang Sandoz.
Dari keterangan Sandoz di sidang kemarin, fakta lainnya juga terungkap. Sandoz menyebut ada audiensi untuk membahas perizinan proyek ini yang dilakukan di Kantor Bappeda Provinsi Bali. Namun, Sandoz membantah adanya pertemuan antara korban Sutrisno dengan ayahnya, Made Mangku Pastika, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Komplek Jaya Sabha, Jalan Surapati 1 Denpasar.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar I Gede Raka Arimbawa terkait hubungan terdakwa Alit Wiraputra dengan ayahnya sebagai Gubernur Bali, Sandoz menyatakan tidak ada. “Apa benar terdakwa Alit Wiraputra ini punya hubungan dekat dengan Gubernur?” tanya JPU. “Tidak benar,” jawab Sandoz. Dia pun membantah terdakwa Alit Wiraputra merupakan anak angkat Gubernur Pastika.
Dalam sidang kemarin juga terungkap korban Sutrisno Lukito Disastro pernah somasi terdakwa Alit Wiraputra terkait perizinan perluasan Pelabuhan Benoa. Terdakwa Alit juga disebut meminta uang yang sudah disetorkan ke Sandoz. "Saya waktu itu ditelepon Pak Alit bahwa ada somasi dari Pak Sutrisno," kenang Sandoz.
Sandoz mengaku tak ingat persis kapan somasi itu dilayangkan. Namun, saat itu terdakwa Alit disebut meminta agar uang yang sudah disetor agar dikembalikan. "Itu sekitar akhir 2017, somasi kedua. Menurut Pak Alit, waktu itu beliau diminta untuk mengembalikan dananya."
Saat itu, Sandoz menolak kembalikan uang yang telah dia terima, karena duit tersebut merupakan upahnya sebagai konsultan. "Saya bilang sama Pak Alit kalau saya sudah bekerja, jadi saya juga tidak tahu apa ini permasalahannya? Tiba-tiba, ada masalah seperti ini," sebut Sandoz.
Ditemui NusaBali usai sidang kemarin sore, Sandoz juga membenarkan dirinya menerima uang Rp 7,5 miliar dan 80.000 dolar AS dari terdakwa Alit Wiraputra. Namun, Sandoz yang dikawal beberapa pengacaranya bungkam ketika ditanya lebih lanjut soal perkara ini. “Ya, sesuai dengan keterangan saya di pengadilan tadi,” elaknya sembari berjalan menuju mobilnya.
Sementara itu, terdakwa Alit Wiraputra yang ditemui usai sidang kemarin sore, mengatakan ada yang bear dan ada pula yang salah dalam kesaksian Putu Sandoz. Menurut terdakwa Alit, untuk aliran dana yang diterima Sandoz memang benar sesuai pengakuannya yaitu Rp 7,5 miliar plus 80.000 dolar AS. Namun, ada beberapa keterangan Sandoz yang tidak benar.
Keterangan Sandoz yang tidak benar itu, kata terdakwa, terkait pertemuan korban Sutrisno dengan Gubernur Pastika di Rumah Jabatan. Menurut terdakwa Alit, pertemuan tersebut dilakukan setelah menyerahkan uang dolar kepada Sandoz. “Sandoz juga ada di Rumah Jabatan Gubernur saat itu,” ungkap Alit.
Alit menyebutkan, Sandoz masih berhubungan dengan dirinya terkait proyek ini hingga Maret 2013. Sementara dalam kesaksiannya, Sandoz mengaku hanya ikut sampai Pra FS saja, sekitar September 2012. “Laporan terus saya berikan kok,” tegas Alit yang kemarin didampingi kuasa hukumnya, Ali Sadikin.
Terdakwa Alit mengakui dirinya sengaja disudutkan dan dikorbankan. “Saya tidak hanya dikorbankan, tapi juga diinjak-injak. Semua pertemuan dibantah. Email yang saya kirim juga dibilang tidak tahu. Saya merasa disudutkan dan dikorbankan,” tuding caleg DPR RI dari Gerindra Dapil Bali di Pileg 2019 ini. *rez
1
Komentar