Pejabat Dinas LHK Denpasar Kena OTT
Dalam Mobil Wayan Kariana Ditemukan Uang Belasan Juta
DENPASAR, NusaBali
Oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar, I Wayan Kariana, 44, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Denpasar, Kamis (11/7) siang. Oknum yang menjabat sebagai Kasi Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Dinas LHK Denpasar ini diduga menerima suap pengurusan dokumen UKL dan UPL.
Wayan Kariana terjaring OTT Unit Tipikor Polresta Denpasar saat melintas naik mobil di kawasan Jalan Tukad Badung 111 X Denpasar, 11 Juli 2019 siang sekitar pukul 13.00 Wita. Sebelum terjarng OTT, oknum pejabat asal Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan ini sempat mengadakan rapat dengan sejumlah rekanan (perusahaan) untuk pembahasan dan peninjauan lapangan oleh Tim UKL-UPL, di Kantor Dinas LHK Denpasar kawasan Lumintang, Denpasar Utara.
Seusai rapat, Wayan Kariana lanjut makan siang bersama perwakilan rekanan di Pizza Hut kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Denpasar Selatan. Saat makan siang itulah oknum pejabat Dinas LHK Denpasar ini diduga meminta sejumlah uang dari pemrakarsa yang mengurus dokumen UKL-UPL, yakni PT Sari Melati Tbk. Selanjutnya, Kariana balik ke kantornya di kawasan Lumintang.
Ulah sang oknum pejabat minta uang suap kepada rekanan ini ada yang membocorkannya, hingga diinformasikan ke Polresta Denpasar. Begitu mendapat informasi, Unit Tipikor Polresta Denpasar langsung mencegat Kariana saat melintas di Jalan Tukad Badung Nomor 111 X Denpasar ketika dalam perjalanan balik ke kantornya, siang sekitar pukul 13.00 Wita.
Selain mengamankan Kariana, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah map merah berisi amplop warna putih berisikan uang tunai Rp 1 juta dan sebuah amplop berisi uang Rp 2 juta yang tersimpan di dashboard dalam mobilnya. Petugas langsung menggeleda mobil Toyota Avanza warna hitam DK 1227 A yang dikemudikan oknum pejabat ini.
Dari penggeledahan mobil tersebut, petugas kembali mengamankan sebuah tas ransel berisi 4 amplop. Tiga (3) amplop di antaranya berisi uang masing-masing Rp 200.000, sementara 1 amplop lagi berisi uang Rp 150.000. Selain itu, dalam mobil tersebut juga ditemukan uang tunai Rp 1,68 juta yang ditaruh di tempat pensil. Bahkan, ditemukan pula sebuah tas berisi uang tunai Rp 14 juta.
Kariana sendiri siang itu langsung dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, yang bersangkutan diizinkan pulang dari kantor polisi keesokan harinya, Jumat (12/7). Kariana sudah ngantor lagi seperti biasa.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, mengatakan hingga Kamis (18/7) atau sepekan pasca OTT, belum ada penetapan status tersangka. Oknum pejabat Dinas LHK Denpasar, Wayan kariana, statusnya masih sebagai terlapor.
Dari hasil penyelidikan, kata Kompol Arta Ariawan, oknum pejabat ini diduga sudah sering menerima suap. Dan, uang belasan juta rupiah yang ditemukan di dalam mobil saat OTT siang itu, juga diduga merupakan hasil suap sebelumnya. “Yang bersangkutan (Kariana) sangat kooperatif mengikuti pemeriksaan. Belum dilakukan penahanan, statusnya masih terlapor,” ungkap Kompol Arta Ariawan di Denpasar, Kamis kemarin.
Menurut Kompol Arta Ariawan, pihaknya masih melengkapi bukti-bukti, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi. "Pengungkapan kasus ini akan membutuhkan waktu lama. Dugaannya, yang bersangkutan sudah beberapa kali terima suap,” tandas Kompol Arta Ariawan.
Dalam pengembangan kasus ini, lanjut dia, akan dilakukan pemeriksaan terhadap dinas-dinas terkait lainnya. Sebab, saat ke lapangan, juga ada staf dari dinas lain yang ikut bersama Kariana. Namun, Kompol Arta Ariawan enggan menyebutkan dinas dimaksud.
Sementara itu, Sekretaris Dinas LHK Denpasar, IB Putra Wibawa, membenarkan nama Wayan Kariana yang terjaring OTT merupakan Kasi UKL dan UPL di OPD yang dipimpinnya. Namun, Putra Wibawa mengaku belum mengetahui kasus yang menyeret Kariana.
Menurut Putra Wibawa, kemarin sore yang bersangkutan masih masuk dalam absensi kehadiran. "Tadi (kemarin) yang bersangkutan masih absen di kantor. Tapi, nggak tahu paginya. Saya tidak tahu persis kasusnya,” papar Putra Wibawa saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Denpasar, Kamis kemarin.
Sedangkan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, menyatakan kasus yang menjerat oknum pejabat di Dinas LHK masih dalam penyelidikan polisi. Pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Agar tidak terjadi lagi kasus serupa ke depan, menurut Dewa Rai, pihaknya akan mengembalikan kepada aturan tentang disiplin PNS. Sebab, sesuai mottot Pemkot Denpasar, yakni ‘Sewaka Dharma’, melayani adalah kewajiban. Maka, seluruh jajaran PNS Pemkot Denpasar harus mentaati peraturan dan bertindak sesuai aturan perundangan-undangan. *pol,mis
Wayan Kariana terjaring OTT Unit Tipikor Polresta Denpasar saat melintas naik mobil di kawasan Jalan Tukad Badung 111 X Denpasar, 11 Juli 2019 siang sekitar pukul 13.00 Wita. Sebelum terjarng OTT, oknum pejabat asal Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan ini sempat mengadakan rapat dengan sejumlah rekanan (perusahaan) untuk pembahasan dan peninjauan lapangan oleh Tim UKL-UPL, di Kantor Dinas LHK Denpasar kawasan Lumintang, Denpasar Utara.
Seusai rapat, Wayan Kariana lanjut makan siang bersama perwakilan rekanan di Pizza Hut kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Denpasar Selatan. Saat makan siang itulah oknum pejabat Dinas LHK Denpasar ini diduga meminta sejumlah uang dari pemrakarsa yang mengurus dokumen UKL-UPL, yakni PT Sari Melati Tbk. Selanjutnya, Kariana balik ke kantornya di kawasan Lumintang.
Ulah sang oknum pejabat minta uang suap kepada rekanan ini ada yang membocorkannya, hingga diinformasikan ke Polresta Denpasar. Begitu mendapat informasi, Unit Tipikor Polresta Denpasar langsung mencegat Kariana saat melintas di Jalan Tukad Badung Nomor 111 X Denpasar ketika dalam perjalanan balik ke kantornya, siang sekitar pukul 13.00 Wita.
Selain mengamankan Kariana, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah map merah berisi amplop warna putih berisikan uang tunai Rp 1 juta dan sebuah amplop berisi uang Rp 2 juta yang tersimpan di dashboard dalam mobilnya. Petugas langsung menggeleda mobil Toyota Avanza warna hitam DK 1227 A yang dikemudikan oknum pejabat ini.
Dari penggeledahan mobil tersebut, petugas kembali mengamankan sebuah tas ransel berisi 4 amplop. Tiga (3) amplop di antaranya berisi uang masing-masing Rp 200.000, sementara 1 amplop lagi berisi uang Rp 150.000. Selain itu, dalam mobil tersebut juga ditemukan uang tunai Rp 1,68 juta yang ditaruh di tempat pensil. Bahkan, ditemukan pula sebuah tas berisi uang tunai Rp 14 juta.
Kariana sendiri siang itu langsung dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, yang bersangkutan diizinkan pulang dari kantor polisi keesokan harinya, Jumat (12/7). Kariana sudah ngantor lagi seperti biasa.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, mengatakan hingga Kamis (18/7) atau sepekan pasca OTT, belum ada penetapan status tersangka. Oknum pejabat Dinas LHK Denpasar, Wayan kariana, statusnya masih sebagai terlapor.
Dari hasil penyelidikan, kata Kompol Arta Ariawan, oknum pejabat ini diduga sudah sering menerima suap. Dan, uang belasan juta rupiah yang ditemukan di dalam mobil saat OTT siang itu, juga diduga merupakan hasil suap sebelumnya. “Yang bersangkutan (Kariana) sangat kooperatif mengikuti pemeriksaan. Belum dilakukan penahanan, statusnya masih terlapor,” ungkap Kompol Arta Ariawan di Denpasar, Kamis kemarin.
Menurut Kompol Arta Ariawan, pihaknya masih melengkapi bukti-bukti, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi. "Pengungkapan kasus ini akan membutuhkan waktu lama. Dugaannya, yang bersangkutan sudah beberapa kali terima suap,” tandas Kompol Arta Ariawan.
Dalam pengembangan kasus ini, lanjut dia, akan dilakukan pemeriksaan terhadap dinas-dinas terkait lainnya. Sebab, saat ke lapangan, juga ada staf dari dinas lain yang ikut bersama Kariana. Namun, Kompol Arta Ariawan enggan menyebutkan dinas dimaksud.
Sementara itu, Sekretaris Dinas LHK Denpasar, IB Putra Wibawa, membenarkan nama Wayan Kariana yang terjaring OTT merupakan Kasi UKL dan UPL di OPD yang dipimpinnya. Namun, Putra Wibawa mengaku belum mengetahui kasus yang menyeret Kariana.
Menurut Putra Wibawa, kemarin sore yang bersangkutan masih masuk dalam absensi kehadiran. "Tadi (kemarin) yang bersangkutan masih absen di kantor. Tapi, nggak tahu paginya. Saya tidak tahu persis kasusnya,” papar Putra Wibawa saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Denpasar, Kamis kemarin.
Sedangkan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, menyatakan kasus yang menjerat oknum pejabat di Dinas LHK masih dalam penyelidikan polisi. Pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Agar tidak terjadi lagi kasus serupa ke depan, menurut Dewa Rai, pihaknya akan mengembalikan kepada aturan tentang disiplin PNS. Sebab, sesuai mottot Pemkot Denpasar, yakni ‘Sewaka Dharma’, melayani adalah kewajiban. Maka, seluruh jajaran PNS Pemkot Denpasar harus mentaati peraturan dan bertindak sesuai aturan perundangan-undangan. *pol,mis
Komentar