Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2018 dan Rancangan KUA PPAS 2020
Rapat Paripurna DPRD Badung
MANGUPURA, NusaBali
Ketua DPRD Badung Putu Parwata memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Uttama Gosana, Puspem Badung, Kamis (18/7). Rapat dihadiri para wakil ketua dan anggota dewan, Bupati Badung I Nyoman Gir Prasta, Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Sekda I Wayan Adi Arnawa, pimpinan perangkat daerah, dan unsur Forkopimda.
Rapat paripurna mengagendakan penyampaian penjelasan Bupati terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Badung 2018, Rancangan KUA dan PPAS serta Ranperda APBD Perubahan Tahun 2019, dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2020.
Bupati juga menjelaskan sejumlah ranperda di antaranya tentang Pelestarian dan Perlindungan Bendega serta ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama. Selain Bupati, DPRD Badung juga menyampaikan penjelasan terhadap tiga ranperda yaitu Renperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Perubahan atas Perda No 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, dan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam penjelasannya, Bupati Giri Prasta mengapresiasi dukungan DPRD sehingga Pemkab Badung kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Badung tahun 2018. LKPD tersebut telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual.
“Ini merupakan opini WTP yang ketujuh kalinya sejak LKPD tahun 2011 dan kelima secara berturut-turut,” ungkap Bupati.
Untuk APBD 2019, Bupati menjelaskan bahwa pendapatan daerah merupakan asumsi besaran penerimaan daerah yang ingin dicapai. Sedangkan belanja daerah merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi layanan dasar masyarakat serta infrastruktur penunjang perekonomian masyarakat. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian PAD hingga semester I 2019, realisasi PAD belum mampu memenuhi target. Untuk itu, Bupati memandang perlu melakukan perubahan terhadap target PAD, yang tentu mempengaruhi kapasitas keuangan daerah dalam membiayai belanja yang telah dianggarkan pada APBD induk 2019.
“Kami memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai kapasitas keuangan daerah, sehingga terwujud APBD Kabupaten Badung yang sehat,” kata Bupati.
Sementara untuk Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020, pendapatan daerah pada PPAS 2020 dirancang sebesar Rp 6,8 triliun lebih, menurun Rp 929 miliar lebih atau 11,95 persen dari APBD induk 2019 sebesar Rp 7,7 triliun lebih. Pendapatan daerah bersumber dari PAD sebesar Rp 6 triliun lebih, dana perimbangan Rp 515,9 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 306 miliar lebih. Belanja daerah dirancang Rp 6,8 triliun lebih, terdiri dari belanja tidak langsung Rp 3,6 triliun lebih dan belanja langsung sebesar Rp 3,3 triliun lebih. Penerimaan pembiayaan daerah pada PPAS 2020 tidak dirancang. Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah untuk APBD 2019 sebesar Rp 161 miliar. “APBD 2020 anggaran belanja langsung diprioritaskan untuk membiayai program kegiatan strategis daerah sebagai implementasi Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB),” ujar Bupati. *asa
Rapat paripurna mengagendakan penyampaian penjelasan Bupati terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Badung 2018, Rancangan KUA dan PPAS serta Ranperda APBD Perubahan Tahun 2019, dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2020.
Bupati juga menjelaskan sejumlah ranperda di antaranya tentang Pelestarian dan Perlindungan Bendega serta ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama. Selain Bupati, DPRD Badung juga menyampaikan penjelasan terhadap tiga ranperda yaitu Renperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Perubahan atas Perda No 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, dan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam penjelasannya, Bupati Giri Prasta mengapresiasi dukungan DPRD sehingga Pemkab Badung kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Badung tahun 2018. LKPD tersebut telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual.
“Ini merupakan opini WTP yang ketujuh kalinya sejak LKPD tahun 2011 dan kelima secara berturut-turut,” ungkap Bupati.
Untuk APBD 2019, Bupati menjelaskan bahwa pendapatan daerah merupakan asumsi besaran penerimaan daerah yang ingin dicapai. Sedangkan belanja daerah merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi layanan dasar masyarakat serta infrastruktur penunjang perekonomian masyarakat. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian PAD hingga semester I 2019, realisasi PAD belum mampu memenuhi target. Untuk itu, Bupati memandang perlu melakukan perubahan terhadap target PAD, yang tentu mempengaruhi kapasitas keuangan daerah dalam membiayai belanja yang telah dianggarkan pada APBD induk 2019.
“Kami memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai kapasitas keuangan daerah, sehingga terwujud APBD Kabupaten Badung yang sehat,” kata Bupati.
Sementara untuk Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020, pendapatan daerah pada PPAS 2020 dirancang sebesar Rp 6,8 triliun lebih, menurun Rp 929 miliar lebih atau 11,95 persen dari APBD induk 2019 sebesar Rp 7,7 triliun lebih. Pendapatan daerah bersumber dari PAD sebesar Rp 6 triliun lebih, dana perimbangan Rp 515,9 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 306 miliar lebih. Belanja daerah dirancang Rp 6,8 triliun lebih, terdiri dari belanja tidak langsung Rp 3,6 triliun lebih dan belanja langsung sebesar Rp 3,3 triliun lebih. Penerimaan pembiayaan daerah pada PPAS 2020 tidak dirancang. Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah untuk APBD 2019 sebesar Rp 161 miliar. “APBD 2020 anggaran belanja langsung diprioritaskan untuk membiayai program kegiatan strategis daerah sebagai implementasi Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB),” ujar Bupati. *asa
1
Komentar