Hamil Tak Diakui, Remaja Polisikan Pacarnya
Seorang remaja berinisial LRP, 16, asal Kecamatan Kubutambahan saat ini harus menahan sakit hati lantaran ulah kekasihnya.
SINGARAJA, NusaBali
Remaja berambut panjang ini kini sedang berbadan dua dan mantap melaporkan mantan pacarnya GS alias P, 29, seorang pemuda masih sedesa dengannya, lantaran tak mau bertanggungjawab atas buah cinta mereka.
Kasus yang dilaporkan dengan tuduhan persetubuhan anak di bawah umur sebenarnya sudah masuk ke ranah polisi pada bulan April lalu. Korban LRP, ditemani ayahnya MA, melaporkan kejadian itu per tanggal 24 April 2019. Laporan bernomor STPL/71/VI/2019/BALI/Res.BLL tersebut diterima oleh ka SPKT Polres Buleleng.
Dari pengakuan korban LRP ditemui Kamis (18/7) di Singaraja, mengatakan antara ia dan terlapor GS awalnya memang berpacaran. Hingga berjalannya waktu mereka pun telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban LRP mengetahui dirinya hamil setelah menjalani tes urine pada bulan April lalu. Namun setelah mengetahui pacarnya hamil, bak pepatah habis manis sepah dibuang, GS langsung meninggalkan LRP dengan memutus hubungannya secara sepihak.
Sikap tak gentle itu juga menuduh LRP sempat berganti pasangan sehingga dirinya tak mau bertanggungjawab. Kasus yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Buleleng pun sudah sempat ditindak lanjuti dengan jalan kekeluargaan, hanya saja hingga kini tak jelas kepastian dari terlapor dan keluarganya. Bahkan pihak keluarga korban juga sempat meminta kepastian terlapor dan keluarganya, namun tetap saja mereka menolak dan memilih mencari pengacara untuk membebaskan terlapor dari tanggungjawabnya.
“Anak saya sudah tidak mau dinikahi lagi, karena sudah sakit hati dan juga dibohongi, ternyata setelah menghamili anak saya, dia (terlapor,red) punya pacar yang disetujui keluarganya,” jelas MA ayah korban yang kesehariannya hanya sebagai kuli bangunan.
Pihak keluarga korban pun mengaku mantap meneruskan kasus ini ke ranah hukum, mengingat dari hasil mediasi tak ada itikad baik dari terlapor dan keluarganya. “Saya juga sempat dicari oleh pengacaranya, menawarkan agar damai saja dengan persetujuan ada uang Rp 50 juga untuk biaya kehamilan dan anaknya nanti, karena memang belum ada datang dan tidak ada itikad baik sama sekali,” ujar MA sedikit dengan nada kesal.
Hal sama juga diungkpakan korban LRP yang cukup tegar menerima nasib buruknya. Setelah dicampakkan dirinya pun memilih untuk tidak mau dipersunting oleh mantan pacarnya. “Saya sudah tidak mau lagi kalau mau dinikahi, sudah terlanjur sakit hati,” ucapnya yang tidak pernah mengenyam bangku sekolah itu.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah via pesan singkat, Kapolres Buleleng, AKBP Suratno membenarkan ada laporan kasus itu dan dalam penanganan Unit PPA, Satreskrim Polres Buleleng. Menurutnya selama ini menyidiknya terkendala saksi dan pada awalnya terlapor dengan korban berstatus pacaran. “Masih dalam proses penyelidikan, antara pelapor dan terlapor ini memang berstatus pacaran sebelumnya. Masih pengumpulan keterangan saksi-saksi,” jelasnya. *k23
Kasus yang dilaporkan dengan tuduhan persetubuhan anak di bawah umur sebenarnya sudah masuk ke ranah polisi pada bulan April lalu. Korban LRP, ditemani ayahnya MA, melaporkan kejadian itu per tanggal 24 April 2019. Laporan bernomor STPL/71/VI/2019/BALI/Res.BLL tersebut diterima oleh ka SPKT Polres Buleleng.
Dari pengakuan korban LRP ditemui Kamis (18/7) di Singaraja, mengatakan antara ia dan terlapor GS awalnya memang berpacaran. Hingga berjalannya waktu mereka pun telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban LRP mengetahui dirinya hamil setelah menjalani tes urine pada bulan April lalu. Namun setelah mengetahui pacarnya hamil, bak pepatah habis manis sepah dibuang, GS langsung meninggalkan LRP dengan memutus hubungannya secara sepihak.
Sikap tak gentle itu juga menuduh LRP sempat berganti pasangan sehingga dirinya tak mau bertanggungjawab. Kasus yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Buleleng pun sudah sempat ditindak lanjuti dengan jalan kekeluargaan, hanya saja hingga kini tak jelas kepastian dari terlapor dan keluarganya. Bahkan pihak keluarga korban juga sempat meminta kepastian terlapor dan keluarganya, namun tetap saja mereka menolak dan memilih mencari pengacara untuk membebaskan terlapor dari tanggungjawabnya.
“Anak saya sudah tidak mau dinikahi lagi, karena sudah sakit hati dan juga dibohongi, ternyata setelah menghamili anak saya, dia (terlapor,red) punya pacar yang disetujui keluarganya,” jelas MA ayah korban yang kesehariannya hanya sebagai kuli bangunan.
Pihak keluarga korban pun mengaku mantap meneruskan kasus ini ke ranah hukum, mengingat dari hasil mediasi tak ada itikad baik dari terlapor dan keluarganya. “Saya juga sempat dicari oleh pengacaranya, menawarkan agar damai saja dengan persetujuan ada uang Rp 50 juga untuk biaya kehamilan dan anaknya nanti, karena memang belum ada datang dan tidak ada itikad baik sama sekali,” ujar MA sedikit dengan nada kesal.
Hal sama juga diungkpakan korban LRP yang cukup tegar menerima nasib buruknya. Setelah dicampakkan dirinya pun memilih untuk tidak mau dipersunting oleh mantan pacarnya. “Saya sudah tidak mau lagi kalau mau dinikahi, sudah terlanjur sakit hati,” ucapnya yang tidak pernah mengenyam bangku sekolah itu.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah via pesan singkat, Kapolres Buleleng, AKBP Suratno membenarkan ada laporan kasus itu dan dalam penanganan Unit PPA, Satreskrim Polres Buleleng. Menurutnya selama ini menyidiknya terkendala saksi dan pada awalnya terlapor dengan korban berstatus pacaran. “Masih dalam proses penyelidikan, antara pelapor dan terlapor ini memang berstatus pacaran sebelumnya. Masih pengumpulan keterangan saksi-saksi,” jelasnya. *k23
Komentar