Instruktur Jetski Cabul Dituntut 5 Tahun
Aksi bejat instruktur jetski, Muhammad Toha, 28 yang mencabuli wanita asal China berinisial ZN, 20 saat bermain jetski di Perairan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung harus dibayar mahal. Toha dituntut hukuman 5 tahun penjara atas aksi bejatnya tersebut.
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita PW membacakan tuntutan tersebut dalam sidang yang berlangsung tertutup untuk umum di PN Denpasar, Kamis (17/7), dengan majelis hakim diketuai Heriyanti. Dalam tuntutan, terdakwa Toha dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan dan kesusilaan.
Sebagaima diatur dalam Pasal 289 KUHP. Dalam pertimbangan memberatkan menyatakan perbuatan Toha mengakibatkan saksi korban ZN mengalami trauma psikologis kehidupan dan merusak citra pariwisata di Bali. Atas perbuatannya, JPU menuntut hukuman 5 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Ditemui usai sidang, Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar selaku penasehat hukum Toha mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi (pembelaan). "Setelah berdiskusi dengan terdakwa persidangan, kami akan menyikapi tuntutan Jaksa ini dengan pembelaan (pledoi) tertulis," kata Aji.
Dalam dakwaan diuraikan kasus ini berawal ketika korban ZN bersama ibunya LX mendatangi BMR Drive & water sport pada Kamis (23/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Setibanya di tempat itu, korban bersama HY bermain Sea Water selama kurang lebih 60 menit.
Setelah bermain Sea Water, korban tergiur untuk merasakan sensasi permainan Jetski. Keinginan korban itu dituruti oleh ibunya dengan membeli 3 tiket seharga 35 US Dollar. Setelah mendapat tiket, ketiganya kemudian menuju pantai didampingi saksi Siti Rohana alias Noe, selaku pengawai BMR. Mereka kemudian diberika Jetski dan pemandu masing-masing satu.
Kala itu, korban mendapat Jetski nomor 18 dan terdakwa Toha sebagai pemandu. Lalu terdakwa meminta korban untuk naik ke Jetski dengan posisi korban dibagian depan dan terdakwa dibagian belakang. Keduanya pun berkendara mengelilingi laut Tanjung Benoa.
Sesampai di tengah laut, terdakwa kemudian meminta korban yang mengemudi Jetski dan terdakwa berada di belakang korban sambil memeluk pinggangnya. Saat itulah timbul niat jahat terdakwa.
Tak bersalang lama, terdakwa mengambil alih kemudi Jetski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di perairan dekat pulau kecil (sekitar daerah perairan serangan). "Terdakwa kemudian mematikan mesin Jetski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa. Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan tengelam karena tidak bisa berenang dan berada di tengah perairan laut," kata Jaksa Yunita.
Selanjutnya, terdakwa memaksa korban untuk melanyani hawa nafsunya. Setelah puas, terdakwa kemudian kembali mengajak korban untuk mengililingi perairan. Tak berselang lama, terdakwa kembali memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Setelah tiba di tempat penyewaan Jetski, korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya. Lalu ibu korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak BMR Drive & Water Sport. Kemudian dengan dibantu oleh pihak BMR Drive & Water Sport melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. *rez
Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita PW membacakan tuntutan tersebut dalam sidang yang berlangsung tertutup untuk umum di PN Denpasar, Kamis (17/7), dengan majelis hakim diketuai Heriyanti. Dalam tuntutan, terdakwa Toha dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan dan kesusilaan.
Sebagaima diatur dalam Pasal 289 KUHP. Dalam pertimbangan memberatkan menyatakan perbuatan Toha mengakibatkan saksi korban ZN mengalami trauma psikologis kehidupan dan merusak citra pariwisata di Bali. Atas perbuatannya, JPU menuntut hukuman 5 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Ditemui usai sidang, Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar selaku penasehat hukum Toha mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi (pembelaan). "Setelah berdiskusi dengan terdakwa persidangan, kami akan menyikapi tuntutan Jaksa ini dengan pembelaan (pledoi) tertulis," kata Aji.
Dalam dakwaan diuraikan kasus ini berawal ketika korban ZN bersama ibunya LX mendatangi BMR Drive & water sport pada Kamis (23/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Setibanya di tempat itu, korban bersama HY bermain Sea Water selama kurang lebih 60 menit.
Setelah bermain Sea Water, korban tergiur untuk merasakan sensasi permainan Jetski. Keinginan korban itu dituruti oleh ibunya dengan membeli 3 tiket seharga 35 US Dollar. Setelah mendapat tiket, ketiganya kemudian menuju pantai didampingi saksi Siti Rohana alias Noe, selaku pengawai BMR. Mereka kemudian diberika Jetski dan pemandu masing-masing satu.
Kala itu, korban mendapat Jetski nomor 18 dan terdakwa Toha sebagai pemandu. Lalu terdakwa meminta korban untuk naik ke Jetski dengan posisi korban dibagian depan dan terdakwa dibagian belakang. Keduanya pun berkendara mengelilingi laut Tanjung Benoa.
Sesampai di tengah laut, terdakwa kemudian meminta korban yang mengemudi Jetski dan terdakwa berada di belakang korban sambil memeluk pinggangnya. Saat itulah timbul niat jahat terdakwa.
Tak bersalang lama, terdakwa mengambil alih kemudi Jetski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di perairan dekat pulau kecil (sekitar daerah perairan serangan). "Terdakwa kemudian mematikan mesin Jetski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa. Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan tengelam karena tidak bisa berenang dan berada di tengah perairan laut," kata Jaksa Yunita.
Selanjutnya, terdakwa memaksa korban untuk melanyani hawa nafsunya. Setelah puas, terdakwa kemudian kembali mengajak korban untuk mengililingi perairan. Tak berselang lama, terdakwa kembali memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Setelah tiba di tempat penyewaan Jetski, korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya. Lalu ibu korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak BMR Drive & Water Sport. Kemudian dengan dibantu oleh pihak BMR Drive & Water Sport melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. *rez
Komentar