Tomy Winata Minta Maaf
Pukul hakim PN Jakpus, pengacara Desrizal ditahan
JAKARTA, NusaBali
Tomy Winata menyampaikan permohonan maaf atas tindakan pengacaranya, Desrizal, yang memukul Sunarso, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/7). Melalui juru bicaranya, Tomy menyampaikan tindakan pemukulan hakim oleh pengacaranya di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi.
"TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut," kata Hanna dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7) seperti dilansir cnnindonesia.
Hanna mengatakan Tomy sangat terkejut mengetahui kejadian pemukulan tersebut. Pihaknya menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Kamis (18/7) itu. Saat ini TW sedang tidak berada di tanah air.
Desrizal adalah salah satu pengacara yang ditunjuk Tomy Winata untuk menangani kasus perdata di PN Jakbar. Selama ini, kata Hanna, pihaknya mengetahui Desrizal bukan termasuk orang yang temperamental.
"Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata," ujar Hanna. Atas kejadian ini, Tomy sedang berusaha mempercepat kepulangannya ke Indonesia.
Desrizal sendiri setelah ditetapkan menjadi tersangka atas penyerangan hakim Sunarso, kemarin sudah ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Iya sudah ditahan," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan, Jumat (19/7). Desrizal ditahan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam. Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menahan Desrizal.
Peristiwa itu terjadi ketika majelis hakim tengah membacakan amar putusan. Namun, setelah beberapa pertimbangan dibacakan dan akan masuk ke bagian keputusan, pengacara D dari pihak TW berdiri dari kursinya. Ia melangkah ke depan meja majelis hakim, lalu melepas ikat pinggang di celana. Tali ikat pinggang itulah yang kemudian digunakan Desrizal untuk menyerang anggota majelis hakim.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) berencana memanggil Sunarso, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dipukul Desrizal. MA ingin memastikan hakim tersebut bertugas sesuai aturan atau tidak.
"Jadi bukan tidak mungkin akan didengar juga akan dipanggil, akan diperiksa sejauh mana independensinya, sejauh mana mempedomani asas-asas penyelenggaraan peradilan yang baik, karena ini perkara perdata di dalam menangani perkara perdata itu," kata Jubir MA Andi Samsan Ngaro di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (19/7).
Andi mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, penyerangan itu didasari kekecewaan pelaku selaku pengacara penggugat atas keputusan hakim. Menurutnya, MA melalui Badan Pengawasan-lah yang akan menelusuri kejadian itu lebih lanjut.
Sementara itu, Ikatan Hakim Indonesia menyesalkan penyerangan yang dilakukan pengacara Desrizal terhadap dua orang hakim PN Jakarta Pusat dalam persidangan, Kamis (18/7) kemarin.
Ketua Ikahi Suhadi mengatakan, Ikahi menuntut keras supaya pengacara tersebut diproses secara hukum pidana. "Menuntut keras agar pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Suhadi dalam konferensi pers di komplek Mahkamah Agung, Jumat (19/7) seperti dikutip dari kompas.
Pihaknya juga menuntut agar Destizal menjalani sidang profesi untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etika advokat yang telah dilakukannya. "Tindakan yang dilakukan oleh pengacara tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar etika profesi advokat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengacara yang bersangkutan," ujar Suhadi. *
"TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut," kata Hanna dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7) seperti dilansir cnnindonesia.
Hanna mengatakan Tomy sangat terkejut mengetahui kejadian pemukulan tersebut. Pihaknya menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Kamis (18/7) itu. Saat ini TW sedang tidak berada di tanah air.
Desrizal adalah salah satu pengacara yang ditunjuk Tomy Winata untuk menangani kasus perdata di PN Jakbar. Selama ini, kata Hanna, pihaknya mengetahui Desrizal bukan termasuk orang yang temperamental.
"Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata," ujar Hanna. Atas kejadian ini, Tomy sedang berusaha mempercepat kepulangannya ke Indonesia.
Desrizal sendiri setelah ditetapkan menjadi tersangka atas penyerangan hakim Sunarso, kemarin sudah ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Iya sudah ditahan," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan, Jumat (19/7). Desrizal ditahan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam. Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menahan Desrizal.
Peristiwa itu terjadi ketika majelis hakim tengah membacakan amar putusan. Namun, setelah beberapa pertimbangan dibacakan dan akan masuk ke bagian keputusan, pengacara D dari pihak TW berdiri dari kursinya. Ia melangkah ke depan meja majelis hakim, lalu melepas ikat pinggang di celana. Tali ikat pinggang itulah yang kemudian digunakan Desrizal untuk menyerang anggota majelis hakim.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) berencana memanggil Sunarso, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dipukul Desrizal. MA ingin memastikan hakim tersebut bertugas sesuai aturan atau tidak.
"Jadi bukan tidak mungkin akan didengar juga akan dipanggil, akan diperiksa sejauh mana independensinya, sejauh mana mempedomani asas-asas penyelenggaraan peradilan yang baik, karena ini perkara perdata di dalam menangani perkara perdata itu," kata Jubir MA Andi Samsan Ngaro di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (19/7).
Andi mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, penyerangan itu didasari kekecewaan pelaku selaku pengacara penggugat atas keputusan hakim. Menurutnya, MA melalui Badan Pengawasan-lah yang akan menelusuri kejadian itu lebih lanjut.
Sementara itu, Ikatan Hakim Indonesia menyesalkan penyerangan yang dilakukan pengacara Desrizal terhadap dua orang hakim PN Jakarta Pusat dalam persidangan, Kamis (18/7) kemarin.
Ketua Ikahi Suhadi mengatakan, Ikahi menuntut keras supaya pengacara tersebut diproses secara hukum pidana. "Menuntut keras agar pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Suhadi dalam konferensi pers di komplek Mahkamah Agung, Jumat (19/7) seperti dikutip dari kompas.
Pihaknya juga menuntut agar Destizal menjalani sidang profesi untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etika advokat yang telah dilakukannya. "Tindakan yang dilakukan oleh pengacara tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar etika profesi advokat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengacara yang bersangkutan," ujar Suhadi. *
Komentar