Divonis 8 Tahun, Pengedar Ratusan Ekstasi Langsung Terima
I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas, 22, yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkotika antar provinsi langsung menyatakan menerima putusan 8 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim di PN Denpasar, Kamis (18/7).
DENPASAR, NusaBali
Putusan ini turun 4 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto, menyatakan terdakwa yang masih berusia 22 tahun asal Lingkungan Mumbul Benoa, Desa Benoa, Kuta Selatan, Badung itu, dinilai terbukti bersalah memiliki Narkotika golongan I jenis ekstasi sebanyak 105 butir total berat 34,52 gram netto. Perbuatannya ini, melanggar Pasal 112 ayat UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti pidana penjara selama 4 bulan," tegas Hakim Kony. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Made Tofan Amijaya, yakni pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Vania Catharine dan Aji Silaban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima putusan. Sedangkan Jaksa Tofan belum bersikap antara menerima atau banding atas putusan tersebut. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa dari Kejati Bali ini.
Sementara dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak BNNP Bali bertempat di Hotel Puri Nusantara, Kamar Nomor 4, Jalan Raya Tuban, Kuta Utara, Badung sekitar pukul 17.00 Wita, Sabtu (9/3). Mulanya, aparat menciduk dua kurir shabu Medan-Bali, Muhammad Ikhsan dan M Dani, di Bandara Ngurah Rai pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wita.
"Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas BNNP Bali yang mana diketahui saksi M Dani disuruh untuk mengantar atau menyerahkan 4 paket shabu kepada seseorang yang ternyata adalah terdakwa," kata Jaksa Tofan dalam dakwaan alternatif ke-I. Singkat cerita, aparat kemudian berhasil memancing terdakwa supaya mendatangi kamar No 4 Hotel Puri Nusantara untuk mengambil 4 paket shabu dari Ikhsan dan Dani. "Bahwa terdakwa mengambil shabu tersebut dengan cara menukar 2 pasang sandal yang terdakwa bawa, dengan dua pasang sandal yang didalam berisi sabu yang dibawah oleh saksi M.Dani dan Muhammad Iksan," kata Jaksa Tofan.
Saat ditangkap yang disertai dengan pengeledahan, aparat berhasil menemukan tas kecil warna merah didalamnya terdapat 100 butir ekstasi dari jok sepeda motor Honda PCX warna Merah DK4823 FAP yang dikendarai terdakwa pada saat itu. Selanjutnya, aparat juga melakukan pengeledahan di kamar kos yang ditempati terdakwa beralamat di Jalan Tunjung Sari, Banjar Tengah Sari, Denpasar Barat, dan kembali menemukan 5 butir ekstasi. *rez
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti pidana penjara selama 4 bulan," tegas Hakim Kony. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Made Tofan Amijaya, yakni pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Vania Catharine dan Aji Silaban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima putusan. Sedangkan Jaksa Tofan belum bersikap antara menerima atau banding atas putusan tersebut. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa dari Kejati Bali ini.
Sementara dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak BNNP Bali bertempat di Hotel Puri Nusantara, Kamar Nomor 4, Jalan Raya Tuban, Kuta Utara, Badung sekitar pukul 17.00 Wita, Sabtu (9/3). Mulanya, aparat menciduk dua kurir shabu Medan-Bali, Muhammad Ikhsan dan M Dani, di Bandara Ngurah Rai pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wita.
"Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas BNNP Bali yang mana diketahui saksi M Dani disuruh untuk mengantar atau menyerahkan 4 paket shabu kepada seseorang yang ternyata adalah terdakwa," kata Jaksa Tofan dalam dakwaan alternatif ke-I. Singkat cerita, aparat kemudian berhasil memancing terdakwa supaya mendatangi kamar No 4 Hotel Puri Nusantara untuk mengambil 4 paket shabu dari Ikhsan dan Dani. "Bahwa terdakwa mengambil shabu tersebut dengan cara menukar 2 pasang sandal yang terdakwa bawa, dengan dua pasang sandal yang didalam berisi sabu yang dibawah oleh saksi M.Dani dan Muhammad Iksan," kata Jaksa Tofan.
Saat ditangkap yang disertai dengan pengeledahan, aparat berhasil menemukan tas kecil warna merah didalamnya terdapat 100 butir ekstasi dari jok sepeda motor Honda PCX warna Merah DK4823 FAP yang dikendarai terdakwa pada saat itu. Selanjutnya, aparat juga melakukan pengeledahan di kamar kos yang ditempati terdakwa beralamat di Jalan Tunjung Sari, Banjar Tengah Sari, Denpasar Barat, dan kembali menemukan 5 butir ekstasi. *rez
Komentar