nusabali

BNN Badung Ringkus 4 Penyalahguna Narkoba

  • www.nusabali.com-bnn-badung-ringkus-4-penyalahguna-narkoba

Satu Orang yang Dijuk Baru Keluar Lapas Kerobokan

MANGUPURA, NusaBali

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung meringkus empat penyalahguna narkoba di pinggir Jalan Raya Tuka, Banjar Tuka, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (20/7) sekitar pukul 21.45 Wita. Keempatnya terdiri dari tiga pengguna, yakni I Nyoman Aryadi Saputra alias Mang Embe, 28, Zakaria, 25, dan Heri Hariyono, 20. Serta seorang pengedar yang juga residivis, I Komang Widiantara alias Pak Man, 39.

Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini, mengungkapkan penangkapan terhadap para tersangka ini setelah mendapat informasi dari warga  pada awal Juli 2019. Awalnya keempatnya dicurigai melakukan transaksi narkoba di sekitar daerah tempat mereka ditangkap. Berdasarkan informasi itu tim Berantas BNNK Badung melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan menganalisa setiap informasi, tim Berantas mengantongi data Mang Embe. Mang Embe diketahui sebagai pengedar dan penyalahguna narkotika jenis shabu di wilayah Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung. Selain itu tim Berantas juga mengantongi informasi yang bersangkutan sering pesta shabu di rumahnya di Banjar Pasekan, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi.

Setelah mendapatkan data akurat tentang Mang Embe, pada Sabtu (21/7) bergerak untuk melakukan penindakan. Tim yang dipimpin oleh AKBP Masmini bergerak menuju rumah Mang Embe sebagai target operasi. Pada saat tim tiba di gang rumah terlihat target keluar naik motor dibonceng oleh Zakaria.

“Tak ingin kehilangan momentum, saya perintahkan tim untuk membuntutinya menggunakan sepeda motor. Sampai di Jalan Raya Tuka keduanya mengetahui kalau sedang dibuntuti. Tepat di depan Gereja GKII, Mang Embe membuang tisu warna putih. Di dalamnya berisi 1 paket shabu. Pada saat itulah tim kami menyergap keduanya,” beber AKBP Masmini.

Pada saat disergap, kedua tersangka sempat berontak dan melawan. Setelah diberikan penjelasan keduanya pun mengaku baru selesai mengambil paket shabu. Barang itu direncanakan untuk digunakan bersama teman mereka bernama Heri. Petugas langsung menuju sebuah kos-kosan di Banjar Kaja, Desa Dalung. Di sana petugas menemukan Heri.

Saat diinterogasi petugas, Heri mengaku patungan membeli shabu seharga Rp 400.000. Shabu tersebut direncanakan untuk digunakan bersama-sama di rumahnya Mang Embe. “Petugas kami meluncur ke rumah Mang Embe. Di kamar tidurnya diketemukan 1 perangkat alat penghisap shabu (bong) yang berisi air bong dan masih hangat. Barang itu diakui oleh ketiganya baru selesai pesta shabu. Karena kekurangan sehingga mereka membeli lagi,” lanjut AKBP Masmini.

Setelah ketiganya berhasil diamankan, petugas BNN mendapat informasi ketiganya mendapatkan shabu dari Pak Man. Di mana Pak Man ini merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lapas Kerobokan karena kasus narkoba. Pak Man pun berhasil ditangkap di kediamannya di Banjar Tengah, Desa Buduk.

Saat diinterogasi dia mengakui shabu tersebut didapatkan dari LP Kerobokan. Dia mendapatkannya dengan cara membeli seharga Rp 12 juta.  Selanjutnya dijual kembali kepada para pemesannya dengan harga per paket berkisar antara Rp 400 ribu – Rp 500 ribu dengan berat sekitar 0,2 gram setiap paket.

“Saat digeledah petugas menemukan 1 paket shabu seberat 10,8 gram di atas meja di dapur. Di lantai kamarnya ditemukan satu bendel plastik klip, 1 buah alat penakar shabu berupa pipet yang ujungnya lancip berwarna ungu, 1 rol selotip warna bening, 1 buah gunting kecil, 1 buah iPhone,” ungkap AKBP Masmini.

Keempat tersangka ini langsung dikeler ke kantor BNN Badung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Tersangka Mang Embe, Heri, dan Zakaria dijerat dengan pasal 112 Ayat 1, pasal 127 Ayat 1 huruf a junto pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka Pak Man dijerat dengan pasal 114 Ayat 2, 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. *pol

Komentar