Sempat Tertunda, Caleg Terpilih Bangli Ditetapkan
Tak Setor LPPDK 3 Parpol Tak Diundang Pleno KPU
BANGLI, NusaBali
Setelah sempat tertunda beberapa waktu, penetapan caleg terpilih DPRD Bangli akhirnya digelar KPU Bangli di gedung DPRD Bangli, Senin (22/7) sore. Dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan suara dan caleg terpilih DPRD Bangli tersebut dihadiri perwakilan dari masing-masing partai politik (parpol).
Seperti diketahui, rencana penetapan caleg terpilih dalam Pileg 2019 ini ditunda untuk sementara waktu. Sebelumnya KPU Bangli mengagendakan penetapan calon terpilih pada, Rabu (3/6). Namun ditunda, sebab KPU masih menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil Pemilu.
Usai memimpin rapat pleno terbuka, Ketua KPU Bangli, Putu Pertama Pujawan, mengatakan mengacu pada surat edaran KPU RI, bahwa KPU RI telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK). Maka dari itu, penetapan suara dan calon terpilih anggota DPRD Bangli bisa dilaksanakan. “Dalam surat tersebut tertuang kabupaten/kota yang tidak tercantum dalam surat MK RI Nomor: 1844/PAN-MK/07/2019 pada Tanggal 16 Juli 2019 sudah harus melakukan penetapan paling lambat 5 hari setelah surat KPU RI diterbitkan,” jelasnya.
Ditanya terkait pelantikan, Putu Pujawan mengatakan hasil koordinasi masa jabatan anggota DPRD sebelumnya akan berakhir pada 11 Agustus mendatang. “Tanggal 11 Agustus adalah hari minggu, kemungkinan pelantikan dilaksanakan sehari setelahnya. Untuk itu kami masih koordinasikan dengan Pemkab,” imbuhnya.
KPU Klungkung juga menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Klungkung hasil Pemilu 2019. Kegiatan ini digelar di ruang rapat Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung, Senin (22/7) sore.
Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara, hadir Ketua Bawaslu Klungkung Komang Artawan, parpol dan lainnya, termasuk dari petugas kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang. Sebelum dimulai ada tiga parpol yang tidak dilibatkan dalam rapat tersebut karena tidak menyetor LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) yang notabene tidak memperoleh kursi di DPRD Klungkung, yakni Partai Berkarya, PAN dan Partai Bulan Bintang (PBB). *esa, wan
Seperti diketahui, rencana penetapan caleg terpilih dalam Pileg 2019 ini ditunda untuk sementara waktu. Sebelumnya KPU Bangli mengagendakan penetapan calon terpilih pada, Rabu (3/6). Namun ditunda, sebab KPU masih menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil Pemilu.
Usai memimpin rapat pleno terbuka, Ketua KPU Bangli, Putu Pertama Pujawan, mengatakan mengacu pada surat edaran KPU RI, bahwa KPU RI telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK). Maka dari itu, penetapan suara dan calon terpilih anggota DPRD Bangli bisa dilaksanakan. “Dalam surat tersebut tertuang kabupaten/kota yang tidak tercantum dalam surat MK RI Nomor: 1844/PAN-MK/07/2019 pada Tanggal 16 Juli 2019 sudah harus melakukan penetapan paling lambat 5 hari setelah surat KPU RI diterbitkan,” jelasnya.
Ditanya terkait pelantikan, Putu Pujawan mengatakan hasil koordinasi masa jabatan anggota DPRD sebelumnya akan berakhir pada 11 Agustus mendatang. “Tanggal 11 Agustus adalah hari minggu, kemungkinan pelantikan dilaksanakan sehari setelahnya. Untuk itu kami masih koordinasikan dengan Pemkab,” imbuhnya.
KPU Klungkung juga menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Klungkung hasil Pemilu 2019. Kegiatan ini digelar di ruang rapat Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung, Senin (22/7) sore.
Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara, hadir Ketua Bawaslu Klungkung Komang Artawan, parpol dan lainnya, termasuk dari petugas kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang. Sebelum dimulai ada tiga parpol yang tidak dilibatkan dalam rapat tersebut karena tidak menyetor LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) yang notabene tidak memperoleh kursi di DPRD Klungkung, yakni Partai Berkarya, PAN dan Partai Bulan Bintang (PBB). *esa, wan
1
Komentar