nusabali

29 Tersangka Narkoba Dipamerkan di Lapangan Polresta Denpasar

  • www.nusabali.com-29-tersangka-narkoba-dipamerkan-di-lapangan-polresta-denpasar

Dalam dua pekan pada Juli 2019 Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) berhasil mengungkap 26 kasus narkoba dengan 29 orang tersangka di wilayah hukum Polresta Denpasar.

DENPASAR, NusaBali

Puluhan tersangka itu dipamerkan di lapangan apel Polresta Denpasar dalam gelar rilis perkara, pada Rabu (23/7) pukul 10.00 pagi tadi.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi oleh Wakapolrsta, AKBP Benny Pramono  mengungkakan dari puluhan tersangka yang diamankan 3 orang di antaranya adalah warga negara asing. 2 orang warga negara Australia dan 1 orang warga negara Tiongkok. Ketiga warga negara asing itu ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba.

Kombes Ruddi membeberkan berdasarkan peran, para tersangka ini terbagi dua. 14 orang berperan sebagai kurir dan 15 orang berperan sebagai pemakai. Motif dari semuanya juga terbagi dua, yakni karena masalah ekonomi untuk tersangka sebagai pengedar dan karena kecanduhan bagi tersangka berperan pengguna. 

Berdasarkan asal, tersangka sebagai pengedar 11 orang dari Jawa. Di mana para tersangka ini sudah tinggal di Bali sejak 2011 dan Bali 3 orang. Sementara asal tersangka sebagai pemakai, yakni dari Jawa 3 orang, Bali 7 orang, Tionghoa 1 orang, Sunda 2 orang, Australia 2 orang. 

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini lanjut Kombes Ruddi,  yakni shabu sebanyak 243,83 gram, ekstasi 301 butir, ganja 76,59 gram, pil koplo sebanyak 1.316 butir, kokain 1,12 gram (milik WN Australia). "Semua kasus ini masih dalam penyelidikan. Motifnya ada yang karena faktor ekonomi dan ada yang kecanduan," turur Kombes Ruddi.

Kombes Ruddi mengatakan jika dilihat dari data pengungkapan ini tesangka asal Bali sebagai pengedar hanya berjumlah 3 orang. Ini menunjukan keterlibatan orang Bali dalam peredaran gelap narkoba di Bali menurun. 

"Dengan pengungkapan narkoba ini telah menyelamatkan 5.000 orang dari bahaya narkoba di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Pengungkapan ini tak terlepas dari peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami," ungkap mantan Kapolres Badung ini.

Para tersangka disangkakan dengan tiga pasal berbeda. Pertama, untuk pengedar disangkakan dengan pasal pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama12 tahun. 

Kedua, untuk pemilik pil koplo disangkakan dengan pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 500 juta. Ketiga, untuk pengguna dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar. 


"Saya tegaskan lagi untuk warga negara asing ataupun orang luar daerah Bali untuk tidak menggubakan narkoba. Silahkan datang ke Bali untuk berlibur, tapi jangan menggunakan narkoba. Saya tidak akan segan-segan memberikan tindaka tegas jika saat diaman melakukan perlawanan. Saya tantang kalian untuk melawan," tegas Kombes Ruddi.


Dalam gelar rilis perkara yang berlangsung tadi pagi dua orang tersangka jadi sasaran wartawan. Kedua tersangka tersebut adalah warga negara asing asal Australia, yakni William Roy Astillero Cabantog, 36 dan  David Dirk Johanes Van Iresel, 38. Kedua tersangka yang berprovesi sebagai konsultan perhotelan ini ditangkap saat keduanya pesta kokain di ruang kantor Lost City Club, Jalan Batu Mejan, Badung, Jumat (19/7) pukul 02.30 Wita. 

Barang bukti yang dapat disita dari keduanya berupa kokain seberat 1,12 gram. Keterangan dari keduanya masih dilakukan pengembangan. Untuk sementara keduanya disangkakan dengan pasal sebaga pengguna. Namun demikian pihak kepolisian masih terus mengungkap jangan sampai keduanya terlibat sebagai jaringan internasional mengingat kokain adalah narkiba yang sering dikonsumsi oleh orang luar negeri. 

"Pengakuan dari keduanya mereka mendapatkan kokain dari sesornag berinisial N. N itu kini masih dalam pengejaran kami. Kokain seberat 1,12 gram itu adalah sisa yang mereka konsumsi. Belum diketahui secara persis berapa banyak mereka mengonsumsi atau membeli sebelumnya. Yang pasti setelah dites urine keduanya posisitif narkiba," tutur AKP Mikael Hutabarat.pol

Komentar