Pelaksanaan Ospek Dilarang Sampai Malam
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir meminta rektor atau direktur perguruan tinggi memantau pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa (PKKBM) atau ospek.
JAKARTA, NusaBali
Ospek dilarang melanggar jadwal yang telah ditetapkan. "Kegiatan PKKBM dilaksanakan selama 4-7 hari, dilakukan pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB," ucap Nasir kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (26/7).
Nasir meminta rektor memastikan tidak ada yang melakukan pelanggaran. Ospek tidak boleh dimulai terlalu pagi dan berakhir terlalu malam.
"Kalau ada kampus datangkan pukul 05.30 WIB, rektor tegur, nggak boleh. Pukul 07.00 WIB paling pagi. Kalau pukul 08.00 WIB, silakan, jangan sampai pulang pulang 21.00 WIB. Ini rektor harus tanggung jawab. Rektor harus monitor kegiatan mahasiswa baru," imbuhnya.
Ospek harus dilakukan di lingkungan kampus. Tidak boleh ada kegiatan di luar area kampus. "Kalau ada penerimaan mahasiswa, ada kegiatan di luar kampus, lalu ada kejadian, rektor dan direktur tanggung jawab," ucap Nasir.
Selain teknis kegiatan, Nasir menginginkan ospek bukan hanya diisi pengenalan akademis dan fasilitas kampus, tetapi juga penguatan ideologi Pancasila.
"Mahasiswa baru perlu dikenalkan pada bahaya radikalisme. Kampus perlu mencegah dan menangkal radikalisme sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2018, dan Permenristek Dikti Nomor 55 Tahun 2018," kata Nasir.
"Melalui dua regulasi ini, perguruan tinggi bertanggung jawab melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila bagi mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi," sambungnya. *
Nasir meminta rektor memastikan tidak ada yang melakukan pelanggaran. Ospek tidak boleh dimulai terlalu pagi dan berakhir terlalu malam.
"Kalau ada kampus datangkan pukul 05.30 WIB, rektor tegur, nggak boleh. Pukul 07.00 WIB paling pagi. Kalau pukul 08.00 WIB, silakan, jangan sampai pulang pulang 21.00 WIB. Ini rektor harus tanggung jawab. Rektor harus monitor kegiatan mahasiswa baru," imbuhnya.
Ospek harus dilakukan di lingkungan kampus. Tidak boleh ada kegiatan di luar area kampus. "Kalau ada penerimaan mahasiswa, ada kegiatan di luar kampus, lalu ada kejadian, rektor dan direktur tanggung jawab," ucap Nasir.
Selain teknis kegiatan, Nasir menginginkan ospek bukan hanya diisi pengenalan akademis dan fasilitas kampus, tetapi juga penguatan ideologi Pancasila.
"Mahasiswa baru perlu dikenalkan pada bahaya radikalisme. Kampus perlu mencegah dan menangkal radikalisme sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2018, dan Permenristek Dikti Nomor 55 Tahun 2018," kata Nasir.
"Melalui dua regulasi ini, perguruan tinggi bertanggung jawab melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila bagi mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi," sambungnya. *
Komentar