Caleg DPRD Bali Ditetapkan pada 12 Agustus 2019
KPU Bali sedang menunggu hasil sidang di MK terkait gugatan Gerindra terhadap hasil pemilu.
Kasus Tuntas, Dr Somvir Juga Lolos Penetapan
DENPASAR, NusaBali
KPU Bali mengagendakan penetapan untuk 55 anggota Calon Legislatif (Caleg) DPRD Bali 2019 terpilih pada 12 Agustus 2019 mendatang, termasuk Caleg Partai NasDem dari Dapil Buleleng Dr Somvir. KPU Bali akan mengusulkan pergantian, apabila ada keputusan hukum yang bersifat tetap yang menggugurkan Dr Somvir sebagai anggota dewan terpilih.
Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Gede Jhon Darmawan, mengatakan jadwal penetapan 55 Caleg terpilih DPRD Bali diprediksi dilaksanakan antara 10–12 Agustus 2019 mendatang. Saat ini masih ada proses gugatan masalah hasil rekapitulasi suara di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga 1 kursi DPRD Bali masih menjadi tanda tanya, apakah akan dimenangkan Demokrat atau Gerindra. “Kita menunggu proses di MK soal hasil perolehan suara. MK kami perkirakan akan memutuskan antara 6–9 Agustus 2019. Setelah itu, paling lambat dua hari, penetapan caleg terpilih untuk DPRD Bali akan kita laksanakan. Ya, paling lambat 12 Agustus 2019 sudah ditetapkan,” kata Jhon Darmawan di Denpasar, Sabtu (27/7).
Menurut Jhon Darmawan, untuk keputusan MK tidak ada lagi upaya banding dalam bentuk kasasi. Kalaupun itu terjadi di Pilpres 2019 kemarin, semuanya rontok karena memang tidak ada mekanisme banding lagi. “Jadi keputusan MK ini keputusan mengikat. Sehingga KPU Bali sudah berani tetapkan jadwal penetapan Caleg terpilih hasil Pileg 2019. Karena langkah kasasi untuk sengketa hasil pemilu tidak diatur dalam undang-undang,” tegas mantan Ketua KPU Kota Denpasar, ini.
Sementara soal Caleg NasDem Dr Somvir, menurut Jhon Darmawan, tetap akan dilantik karena sudah tidak ada persoalan lagi. “Masalah Dr Somvir dilaporkan ke Bawaslu, juga sudah selesai. Masalah Dr Somvir diadukan money politics tidak terbukti, juga sudah selesai. Jadi Dr Somvir juga akan kita tetapkan sebagai caleg terpilih,” ucapnya.
Bagaimana kalau SK KPU Bali yang menetapkan Caleg Dr Somvir digugat oleh Caleg NasDem di Dapil Buleleng? “Oh tidak masalah. Kalau SK penetapan memang bisa digugat. Kita siap. Nanti kalau dalam gugatan itu ada keputusan yang menetapkan Dr Somvir tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPRD Bali atau Caleg DPRD Bali terpilih, maka KPU Bali akan menggantinya,” tandas Jhon Darmawan.
Termasuk ketika Dr Somvir sampai lolos dilantik sebagai anggota DPRD Bali, apabila ada keputusan hukum yang menggugurkan statusnya sebagai anggota dewan, maka akan dilakukan pergantian antar waktu. “Yang menggantikan adalah Caleg DPRD Bali hasil Pileg 2019 dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” beber aktivis KHMDI ini.
Sementara soal kemungkinan akan terjadi gugatan terhadap SK KPU Bali yang menetapkan Caleg Dr Somvir, tidak akan melibatkan Bawaslu Bali lagi. Pihak Bawaslu Bali menegaskan justru akan menjadi pengawas dalam proses gugatan terhadap SK KPU Bali. Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum dan Data Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi. Menurut Raka Sandhi, ketika terjadi gugatan terhadap SK KPU Bali yang menetapkan Dr Somvir, maka Bawaslu Bali akan melakukan pengawasan. “Peran Bawaslu Bali itu ya melakukan pemantauan dan pengawasan atas gugatan terhadap SK KPU,” tutur Raka Sandhi.
Raka Sandhi menyebutkan ketika terjadi gugatan terhadap SK KPU Bali oleh pihak mana pun tetap dihormati. Sepanjang melalui mekanisme dan peraturan hukum yang berlaku. “Kita tetap hormati itu sepanjang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” ujar mantan Ketua KPU Bali periode 2008–2013 ini. *nat
Komentar