Diduga Gunakan Dokumen Perizinan Palsu
Dalam kop surat izin tertulis Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Badung. Padahal, BPPT telah berganti nama menjadi Dinas PMPTSP sejak 2016.
Satpol PP Stop Proyek Pembangunan Reklame
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan proyek pembangunan reklame di kawasan Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Kuta. Diduga pembangunan reklame tersebut menggunakan dokumen perizinan palsu, sebab kop surat tertulis Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Badung. Padahal, BPPT telah berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan informasi pembangunan reklame itu berasal dari masyarakat. “Ada yang tanya kenapa mendapat izin bangun reklame di sana (Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Red). Ukuran reklame 10 meter x 5 meter x 1 sisi vertikal cahaya,” ujar Suryanegara, Minggu (28/7).
Berbekal informasi dari masyarakat pula, Satpol PP kemudian melakukan penelusuran. “Di lapangan tim menemukan pekerja proyek dan meminta menunjukkan izin. Awalnya mereka sangat percaya diri, tapi setelah saya suruh foto dan diteliti, izin yang diperlihatkan diduga palsu. Jadi, langsung anggota saya minta hentikan dan ambil KTP serta alat kerja,” tuturnya.
Indikasi jika izin tersebut palsu terlihat dari kop surat, yakni masih menggunakan nama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Padahal, BPPT telah berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sejak 2016. “Ini yang meyakinkan kami kalau izin IMB itu dipalsukan. Apalagi IMB dikeluarkan 2019,” kata Suryanegara.
Atas kejadian ini, mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, itu telah berkoordinasi dengan pihak DPMPTSP Badung. Hal tersebut guna menelusuri lebih jauh dugaan pemalsuan dokumen perizinan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan, mengakui telah menerima laporan adanya dugaan pemalsuan IMB dari Satpol PP Badung. Walau demikian, pihaknya belum menerima dokumen IMB yang disinyalir bodong tersebut.
“Informasi dari Kasatpol PP sudah saya terima, tapi dokumen yang diduga palsu belum saya dapatkan. Saya baru dapat kop izin yang diduga palsu lewat pesan WA,” ucapnya.
Berdasarkan analisa sementara dari pengamatan yang dilakukan terhadap gambar tersebut, Aryawan mengisyaratkan dokumen perizinan itu palsu. “Iya ada kejanggalan. Tapi saya belum bisa mengambil kesimpulkan dulu sebelum melakukan kroscek lebih lanjut,” tegasnya. Dia mengancam akan menempuh jalur hukum bila benar dokumen perizinan tersebut palsu. *asa
Komentar