Ditemukan Maladministrasi dalam Penerapan PPDB Zonasi
Ombudsman RI menyatakan masih menemukan sejumlah maladministrasi penerapan kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.
JAKARTA, NusaBali
"Temuan dan rekomendasi yang Ombudsman sampaikan bertujuan untuk memperbaiki sistem zonasi PPDB tahun selanjutnya," kata Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, di Jakarta, Jumat (26/7) pada konferensi pers terkait temuan dugaan maladministrasi PPDB.
Dari data yang dikumpulkan oleh Ombudsman RI, terdapat delapan poin penting diduga terjadi maladministrasi di sejumlah daerah terkait pelaksanaan sistem zonasi PPDB tahun ajaran 2019/2020 diantaranya.
Pertama, pelaksanaan PPDB tingkat sekolah menengah pertama (SMP) ditemukan maladministrasi yaitu tidak ada standar operasional prosedur (SOP) dan tim verifikasi atau validasi untuk calon siswa. Hal ini terjadi di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta dan Bengkulu.
Kedua, terdapat intervensi pejabat daerah dalam PPDB di Jawa Timur dan Bali. Seterusnya, calon peserta didik menumpang nama di Kartu Keluarga (KK) penjaga sekolah yang terjadi di Jawa Barat.
Selain itu, calon peserta didik yang merupakan anak guru diterima di luar jalur PPDB sesuai ketentuan. Hal ini terjadi di Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan Jawa Barat.
Dia menilai berbagai temuan yang diduga cacat administrasi tersebut tidak hanya manjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saja, namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kepala daerah dan pihak terkait lainnya juga memiliki andil untuk menyelesaikan.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhajir Effendy, mengatakan akan mempelajari lebih dalam terkait temuan-temuan Ombudsman di berbagai daerah tersebut.
"Secara tertulis akan kita perhatikan betul karena itu temuan lapangan," kata dia. Pemerintah melalui Kemendikbud, kata dia, akan terus berupaya memperbaiki kekurangan sistem zonasi PPDB yang telah berjalan sejak 2016. Namun, kata dia, untuk menerapkan sistem pendidikan zonasi yang baik membutuhkan waktu cukup lama seperti diterapkan negara lain. *ant
Dari data yang dikumpulkan oleh Ombudsman RI, terdapat delapan poin penting diduga terjadi maladministrasi di sejumlah daerah terkait pelaksanaan sistem zonasi PPDB tahun ajaran 2019/2020 diantaranya.
Pertama, pelaksanaan PPDB tingkat sekolah menengah pertama (SMP) ditemukan maladministrasi yaitu tidak ada standar operasional prosedur (SOP) dan tim verifikasi atau validasi untuk calon siswa. Hal ini terjadi di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta dan Bengkulu.
Kedua, terdapat intervensi pejabat daerah dalam PPDB di Jawa Timur dan Bali. Seterusnya, calon peserta didik menumpang nama di Kartu Keluarga (KK) penjaga sekolah yang terjadi di Jawa Barat.
Selain itu, calon peserta didik yang merupakan anak guru diterima di luar jalur PPDB sesuai ketentuan. Hal ini terjadi di Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan Jawa Barat.
Dia menilai berbagai temuan yang diduga cacat administrasi tersebut tidak hanya manjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saja, namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kepala daerah dan pihak terkait lainnya juga memiliki andil untuk menyelesaikan.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhajir Effendy, mengatakan akan mempelajari lebih dalam terkait temuan-temuan Ombudsman di berbagai daerah tersebut.
"Secara tertulis akan kita perhatikan betul karena itu temuan lapangan," kata dia. Pemerintah melalui Kemendikbud, kata dia, akan terus berupaya memperbaiki kekurangan sistem zonasi PPDB yang telah berjalan sejak 2016. Namun, kata dia, untuk menerapkan sistem pendidikan zonasi yang baik membutuhkan waktu cukup lama seperti diterapkan negara lain. *ant
Komentar