Dilimpahkan, Ismaya Langsung Dijebloskan ke Lapas
Setelah divonis 5 bulan dalam kasus penganiayaan anggota Satpol PP, mantan calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya kembali harus berurusan dengan hukum setelah diringkus saat mengambil tempelan shabu.
DENPASAR, NusaBali
Kasus ini sendiri sudah dilimpahkan dari Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar, Selasa (30/7). Ismaya sendiri datang ke Kejari Denpasar bersama beberapa tahanan lain sekitar pukul 09.00 Wita. Setelah itu, Ismaya menjalani pemeriksaan administrasi oleh jaksa. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wita, Ismaya langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan pelimpahan barang bukti dan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). "Iya tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Tetapi kita punya waktu 20 hari untuk menyiapkan dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan," sebut Eka.
Disebutkan, sudah ada dua Jaksa yang ditunjuk menangani kasus Ismaya di persidangan nantinya. Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk adalah I Made Lovi Pusnawan dan I Gusti Lanang Suyadnyana. Dalam perkara ini Ismaya akan didakwa dengan tiga Pasal dalam UU RI No.35/2009 tentang Narakotika yakni Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Seperti diketahui, Ismaya ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Denpasar pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di di depan kantor Pos jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Saat itu, Polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,73 gram.
Ismaya sendiri diamankan di Jalan Seroja yang sebelumnya telah dibuntuti Polisi. Saat itu ia kedapatan membuang barang ke tengah jalan. Saat itu Ismaya sempat mengelak soal barang yang dibuangnya itu adalah shabu. Namun setelah diminta untuk mengambil, tetap tidak mengaku. Hingga akhirnya tidak berkutik lantaran adanya pengakuan saksi lain yang diamankan di kantor Pos, bernama Gede Wardana. Keduanya pun di giring ke Polresta Denpasar.
Bukan kali ini saja Ismaya berurusan dengan pihak berwajib. Sebelumnya, dia juga terpaksa berurusan dengan hukum atas kasus melawan aparat Sat Pol PP. Dalam kasus itu, dia divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar. *rez
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan pelimpahan barang bukti dan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). "Iya tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Tetapi kita punya waktu 20 hari untuk menyiapkan dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan," sebut Eka.
Disebutkan, sudah ada dua Jaksa yang ditunjuk menangani kasus Ismaya di persidangan nantinya. Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk adalah I Made Lovi Pusnawan dan I Gusti Lanang Suyadnyana. Dalam perkara ini Ismaya akan didakwa dengan tiga Pasal dalam UU RI No.35/2009 tentang Narakotika yakni Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Seperti diketahui, Ismaya ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Denpasar pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di di depan kantor Pos jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Saat itu, Polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,73 gram.
Ismaya sendiri diamankan di Jalan Seroja yang sebelumnya telah dibuntuti Polisi. Saat itu ia kedapatan membuang barang ke tengah jalan. Saat itu Ismaya sempat mengelak soal barang yang dibuangnya itu adalah shabu. Namun setelah diminta untuk mengambil, tetap tidak mengaku. Hingga akhirnya tidak berkutik lantaran adanya pengakuan saksi lain yang diamankan di kantor Pos, bernama Gede Wardana. Keduanya pun di giring ke Polresta Denpasar.
Bukan kali ini saja Ismaya berurusan dengan pihak berwajib. Sebelumnya, dia juga terpaksa berurusan dengan hukum atas kasus melawan aparat Sat Pol PP. Dalam kasus itu, dia divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar. *rez
1
Komentar