Ombudsman Tengahi Konflik Peternakan Babi di Desa Bila
Konflik antara warga terdampak dengan pihak PT Anugrah Bersama Sukses (ABS), perusahaan peternakan babi di Dusun Kawanan, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, kembali mencuat.
SINGARAJA, NusaBali
Kali ini, konflik itu ditengahi oleh Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali. Hasilnya, ORI meminta agar Pemkab Buleleng menegakkan aturan bila terjadi pelanggaran.
Konflik itu mencuat lagi setelah sejumlah warga penyanding yang selama ini mengaku kena dampak lingkungan dari keberadaan peternakan babi, melibatkan Lembaga Detik Pemdesda Verifikasi Simas dan PK. Lembaga ini diberikan kuasa oleh warga terdampak guna menindaklanjuti pengaduannya ke ORI Perwakilan Bali.
Tindak lanjut dari pengaduan tersebut, ORI mengagendakan pertemuan tertutup, Selasa (32/7) pagi. Pertemuan di Hardy’s Hotel Singaraja itu menghadirkan pihak Pemkab Buleleng dan pihak Lembaga Detik Pemdes Verifikasi Simas dan PK.
Usai pertemuan, Asisten ORI Perwakilan Bali, Nanang Mubaroq menjelaskan, pertemuan tersebut bagian dari proses tindaklanjut atas pengaduan warga. Karena dari hasil klarifikasi dan pengecekan lokasi, diperlukan mempertemukan kedua belah pihak. Nah dalam pertemuan itu sudah ada kesepahaman antara pelapor dengan Pemkab Buleleng dalam penegakan aturan hukum yang ada. “Ya pertemuan tadi sudah ada kesepahaman antara pihak pelapor dengan Pemkab. Kami hanya mendorong agar aturan itu ditegakkan bila ada pelanggaran-pelanggaran,” jelasnya.
Sementara, pihak warga yang diwakili oleh Lembaga Detik Pemdesda Verifikasi Simas dan PK mengaku puas dengan hasil pertemuan tersebut. Karena Pemkab Buleleng dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menindaklanjuti keluhan-keluhan warga. “Tadi pihak DHL menyatakan akan menindaklanjuti keluhan-keluhan warga, hingga pemberian saksi tegas kepada pihak PT ABS, mulai dari teguran, pembekuan izin hingga pencabutan izin,” kata Ketua Lembaga Detik Pemdesda Verifikasi Simas dan PK, Putu Suardika.
Sementara Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Putu Karuna usai pertemuan menegaskan, pemerintah selalu tegas terhadap tindak pelanggaran yang ada. Namun pemberian sangsi atas pelanggaran itu harus bertahap sesuai aturan yang ada. “Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin sampai pencabutan izin. Proses ini harus bertahap jika memang teguran itu tidak ditindaklanjuti,” jelas Karuna.
Seperti pernah diberitakan, warga di sekitar lokasi peternakan babi di Dusun Kawanan, Desa Bila mengeluhkan bau dan juga suara bising dari dalam peternakan. Bau tersebut tercium hingga jarak 100 meter sesuai arah angin. Warga kerap terganggu dengan suara babi pada jam-jam tertentu hingga mengganggu kenyamanannya. Apalagi suara babi itu terdengar pada malam hari. Selain mengganggu kenyamanan, warga juga khawatir peternakan itu akan menimbulkan virus JE. “Kami akan terus kumpulkan bukti-bukti. Fakta ini menunjukkan kalau perusahaan ini mengganggu kenyamanan. Kami akan sampaikan bukti ini agar pihak terkait memperhatikan kenyamanan kami dengan hadirnya investasi peternakan ini,” tegas Jero Padma, warga warga yang terdampak. *k19
Konflik itu mencuat lagi setelah sejumlah warga penyanding yang selama ini mengaku kena dampak lingkungan dari keberadaan peternakan babi, melibatkan Lembaga Detik Pemdesda Verifikasi Simas dan PK. Lembaga ini diberikan kuasa oleh warga terdampak guna menindaklanjuti pengaduannya ke ORI Perwakilan Bali.
Tindak lanjut dari pengaduan tersebut, ORI mengagendakan pertemuan tertutup, Selasa (32/7) pagi. Pertemuan di Hardy’s Hotel Singaraja itu menghadirkan pihak Pemkab Buleleng dan pihak Lembaga Detik Pemdes Verifikasi Simas dan PK.
Usai pertemuan, Asisten ORI Perwakilan Bali, Nanang Mubaroq menjelaskan, pertemuan tersebut bagian dari proses tindaklanjut atas pengaduan warga. Karena dari hasil klarifikasi dan pengecekan lokasi, diperlukan mempertemukan kedua belah pihak. Nah dalam pertemuan itu sudah ada kesepahaman antara pelapor dengan Pemkab Buleleng dalam penegakan aturan hukum yang ada. “Ya pertemuan tadi sudah ada kesepahaman antara pihak pelapor dengan Pemkab. Kami hanya mendorong agar aturan itu ditegakkan bila ada pelanggaran-pelanggaran,” jelasnya.
Sementara, pihak warga yang diwakili oleh Lembaga Detik Pemdesda Verifikasi Simas dan PK mengaku puas dengan hasil pertemuan tersebut. Karena Pemkab Buleleng dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menindaklanjuti keluhan-keluhan warga. “Tadi pihak DHL menyatakan akan menindaklanjuti keluhan-keluhan warga, hingga pemberian saksi tegas kepada pihak PT ABS, mulai dari teguran, pembekuan izin hingga pencabutan izin,” kata Ketua Lembaga Detik Pemdesda Verifikasi Simas dan PK, Putu Suardika.
Sementara Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Putu Karuna usai pertemuan menegaskan, pemerintah selalu tegas terhadap tindak pelanggaran yang ada. Namun pemberian sangsi atas pelanggaran itu harus bertahap sesuai aturan yang ada. “Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin sampai pencabutan izin. Proses ini harus bertahap jika memang teguran itu tidak ditindaklanjuti,” jelas Karuna.
Seperti pernah diberitakan, warga di sekitar lokasi peternakan babi di Dusun Kawanan, Desa Bila mengeluhkan bau dan juga suara bising dari dalam peternakan. Bau tersebut tercium hingga jarak 100 meter sesuai arah angin. Warga kerap terganggu dengan suara babi pada jam-jam tertentu hingga mengganggu kenyamanannya. Apalagi suara babi itu terdengar pada malam hari. Selain mengganggu kenyamanan, warga juga khawatir peternakan itu akan menimbulkan virus JE. “Kami akan terus kumpulkan bukti-bukti. Fakta ini menunjukkan kalau perusahaan ini mengganggu kenyamanan. Kami akan sampaikan bukti ini agar pihak terkait memperhatikan kenyamanan kami dengan hadirnya investasi peternakan ini,” tegas Jero Padma, warga warga yang terdampak. *k19
Komentar