Rp 200 Miliar PBB-P2 Belum Dibayar Wajib Pajak
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung tidak hanya menggali potensi pendapatan baru dan menjaring wajib pajak (WP) baru guna meningkatkan pendapatan.
MANGUPURA, NusaBali
Bapenda juga kian intensif mengejar penunggak Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hingga 2018, tercatat ada sekitar Rp 200 miliar PBB-P2 yang belum dibayar oleh wajib pajak.
Bapenda menegaskan akan mengambil langkah tegas, siapapun yang tak melunasi tunggakan pembayaran PBB-P2, akan dibawa ke ranah hukum. Langkah ini diambil sebagai efek jera. “Kami sampaikan terima kasih bagi yang sudah menyelesaikan kewajibannya. Tapi bagi yang belum melunasi tunggakan kami tempo hingga 23 Oktober 2019,” kata Kepala Bapenda Badung I Made Sutama, Rabu (31/7).
Sutama menjelaskan, sekalipun Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Berdasarkan Kondisi Tertentu Objek Pajak pada Rumah dan Tanah Pertanian, telah ditetapkan, bukan berarti tunggakan pajak sebelum Perbup tersebut diberlakukan turut dihapuskan. Untuk itu, Bapenda kini tengah mengejar para penunggak PBB-P2 ini. “Kami kejar yang tunggakan sebelum aturan itu diberlakukan. Termasuk yang sekarang di luar yang dibebaskan masih banyak tunggakan,” tegasnya. Menurut Sutama, hingga 2018 tunggakan PBB-P2 yang belum dibayar oleh wajib pajak sebesar Rp 200-an miliar.
Tahun 2019 ini, lanjut birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, ini Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) telah ditetapkan dan disebarkan kepada seluruh wajib pajak. “Apabila masyarakat belum menerima SPPT PBB-P2 Tahun 2019, maka dapat menghubungi kami,” kata Sutama.
“Kami harapkan kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran PBB-P2 untuk ketetapan tahun 2019, sebab tunggakan PBB-P2 akan terus membesar apabila tidak dibayar,” tandas Sutama.
Mengenai pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di seluruh fasilitas pembayaran yang disediakan oleh Bank BPD Bali, Bank Mandiri, dan PT Pos Indonesia. “Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya,” imbuhnya.
Disinggung berapa banyak masyarakat atau wajib pajak (WP) yang belum melunasi PBB-P2 di 2019, masih direkap. Namun, jika dilihat dari jumlah penerimaan beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan. Penerimaan PBB-P2 pada 2013 mencapai Rp 151.044.070.595,00, tahun 2014 sebesar Rp 166.544.273.469,00, tahun 2015 sebesar Rp 194.309.999.378,00, tahun 2016 sebesar Rp 200.336.804.359,00, tahun 2017 sebesar Rp 202.828.822.148,52, dan pada 2018 sebesar Rp205.568.318.326,25. *asa
Bapenda menegaskan akan mengambil langkah tegas, siapapun yang tak melunasi tunggakan pembayaran PBB-P2, akan dibawa ke ranah hukum. Langkah ini diambil sebagai efek jera. “Kami sampaikan terima kasih bagi yang sudah menyelesaikan kewajibannya. Tapi bagi yang belum melunasi tunggakan kami tempo hingga 23 Oktober 2019,” kata Kepala Bapenda Badung I Made Sutama, Rabu (31/7).
Sutama menjelaskan, sekalipun Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Berdasarkan Kondisi Tertentu Objek Pajak pada Rumah dan Tanah Pertanian, telah ditetapkan, bukan berarti tunggakan pajak sebelum Perbup tersebut diberlakukan turut dihapuskan. Untuk itu, Bapenda kini tengah mengejar para penunggak PBB-P2 ini. “Kami kejar yang tunggakan sebelum aturan itu diberlakukan. Termasuk yang sekarang di luar yang dibebaskan masih banyak tunggakan,” tegasnya. Menurut Sutama, hingga 2018 tunggakan PBB-P2 yang belum dibayar oleh wajib pajak sebesar Rp 200-an miliar.
Tahun 2019 ini, lanjut birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, ini Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) telah ditetapkan dan disebarkan kepada seluruh wajib pajak. “Apabila masyarakat belum menerima SPPT PBB-P2 Tahun 2019, maka dapat menghubungi kami,” kata Sutama.
“Kami harapkan kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran PBB-P2 untuk ketetapan tahun 2019, sebab tunggakan PBB-P2 akan terus membesar apabila tidak dibayar,” tandas Sutama.
Mengenai pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di seluruh fasilitas pembayaran yang disediakan oleh Bank BPD Bali, Bank Mandiri, dan PT Pos Indonesia. “Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya,” imbuhnya.
Disinggung berapa banyak masyarakat atau wajib pajak (WP) yang belum melunasi PBB-P2 di 2019, masih direkap. Namun, jika dilihat dari jumlah penerimaan beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan. Penerimaan PBB-P2 pada 2013 mencapai Rp 151.044.070.595,00, tahun 2014 sebesar Rp 166.544.273.469,00, tahun 2015 sebesar Rp 194.309.999.378,00, tahun 2016 sebesar Rp 200.336.804.359,00, tahun 2017 sebesar Rp 202.828.822.148,52, dan pada 2018 sebesar Rp205.568.318.326,25. *asa
1
Komentar