Komisi Informasi dan KPU Bali 'Berdamai'
KPU Evaluasi Undangan Lembaga Saat Penetapan Hasil Pemilu
DENPASAR, NusaBali
Polemik masalah undangan antara KPU Bali dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali mereda. KPU Bali yang disodok Komisi Informasi gara-gara tidak melibatkan lembaga publik tersebut dalam rapat rekapitulasi hasil Pileg/Pilpres 2019 di Sanur, Denpasar Selatan, 9 Mei 2019 lalu melakukan evaluasi terhadap pola mengundang lembaga Pemprov Bali.
KPU Bali mengakui tidak pernah bermaksud mengabaikan Komisi Informasi. Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Gede Jhon Darmawan, Rabu (31/7) siang mengatakan KPU Bali tidak mengundang KIP Bali bukan berarti mengabaikan lembaga yang menangani bidang keterbukaan informasi publik tersebut.
“Tidak mengundang KI bukan berarti tidak transparan data dan informasinya,” ujar Jhon Darmawan. KPU Bali menurut Jhon Darmawan selalu transparan soal data. Semuanya selalu diunggah dalam website KPU setiap data pemilu.
“Itu menjadi bukti transparansi kami. Saya di Divisi Sosialisasi selalu unggah setiap saat data-data tahapan dan hasil pemilu dan bahkan sampai kita umumkan di media massa,” ujar Jhon Darmawan. Dia menyebutkan dalam Rapat Evaluasi Pileg dan Pilpres 2019 di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Denpasar, Selasa (30/7) anggota KI Provinsi Bali, Kadek Wijaya memang sempat menyampaikan keluhannya secara personal. “Tidak dalam rapat atau forum. Kami sampaikan ke depan akan kita koordinasikan lagi menyangkut undangan lembaga, beliau (Kadek Wijaya) memaklumi. Intinya sudah klir masalahnya,” kata mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini.
Sebelumnya Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat dikonfirmasi usai rapat evaluasi Pileg/Pilpres 2019 di Kantor KPU Bali mengatakan dalam aturan pemilu Komisi Informasi tidak sebagai lembaga yang wajib dilibatkan. “Tidak ada regulasi yang menyebutkan Komisi Informasi harus/wajib dilibatkan. Nggak ada itu. Memang dalam penetapan hasil penghitungan suara Pileg dan Pilpres kami tidak undang. Karena itu tadi tidak wajib,” dalih Lidartawan.
Namun demikian pada penetapan Caleg terpilih hasil Pileg 2019 pihak KPU Bali akan mengundang Komisi Informasi. “Nanti pada saat penetapan Caleg DPRD Bali terpilih barulah kami undang. Karena itu ada aturannya. Kalau cuman rekap suara ya nggaklah. Lagian pada saat rapat penetapan hasl Pileg kan sudah ada kami sampaikan hasilnya ke Komisi Informasi. Walaupun kami tidak undang hadir. Hasilnya semua kami sampaikan,” tegas mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Atas pernyataan Lidartawan tersebut, anggota KPI Kadek Wijaya, Rabu (31/7) siang menyebutkan KI Bali bukannya ‘gila’ dengan undangan. Pihaknya hanya ingin persoalan tersebut menjadi pembelajaran ke depan. “Persoalan wajib dan tidak wajib mengundang lembaga Komisi Indonesia kami tidak masalah. Namun pertanggungjawaban lembaga KPU Bali sebagai lembaga publik dalam keterbukaan informasi menjadi dipertanyakan,” ujar Wijaya.
“Memang tidak ada diatur dalam undang-undang KPU harus undang KI ketika pelaksanaan tahapan pemilu. Namun sebagai bentuk keterbukaan informasi untuk publik, transparansi harus tetap dijaga. Itu kan acara publik, bukan informasi yang harus dirahasiakan,” kata advokat senior ini. *nat
KPU Bali mengakui tidak pernah bermaksud mengabaikan Komisi Informasi. Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Gede Jhon Darmawan, Rabu (31/7) siang mengatakan KPU Bali tidak mengundang KIP Bali bukan berarti mengabaikan lembaga yang menangani bidang keterbukaan informasi publik tersebut.
“Tidak mengundang KI bukan berarti tidak transparan data dan informasinya,” ujar Jhon Darmawan. KPU Bali menurut Jhon Darmawan selalu transparan soal data. Semuanya selalu diunggah dalam website KPU setiap data pemilu.
“Itu menjadi bukti transparansi kami. Saya di Divisi Sosialisasi selalu unggah setiap saat data-data tahapan dan hasil pemilu dan bahkan sampai kita umumkan di media massa,” ujar Jhon Darmawan. Dia menyebutkan dalam Rapat Evaluasi Pileg dan Pilpres 2019 di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Denpasar, Selasa (30/7) anggota KI Provinsi Bali, Kadek Wijaya memang sempat menyampaikan keluhannya secara personal. “Tidak dalam rapat atau forum. Kami sampaikan ke depan akan kita koordinasikan lagi menyangkut undangan lembaga, beliau (Kadek Wijaya) memaklumi. Intinya sudah klir masalahnya,” kata mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini.
Sebelumnya Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat dikonfirmasi usai rapat evaluasi Pileg/Pilpres 2019 di Kantor KPU Bali mengatakan dalam aturan pemilu Komisi Informasi tidak sebagai lembaga yang wajib dilibatkan. “Tidak ada regulasi yang menyebutkan Komisi Informasi harus/wajib dilibatkan. Nggak ada itu. Memang dalam penetapan hasil penghitungan suara Pileg dan Pilpres kami tidak undang. Karena itu tadi tidak wajib,” dalih Lidartawan.
Namun demikian pada penetapan Caleg terpilih hasil Pileg 2019 pihak KPU Bali akan mengundang Komisi Informasi. “Nanti pada saat penetapan Caleg DPRD Bali terpilih barulah kami undang. Karena itu ada aturannya. Kalau cuman rekap suara ya nggaklah. Lagian pada saat rapat penetapan hasl Pileg kan sudah ada kami sampaikan hasilnya ke Komisi Informasi. Walaupun kami tidak undang hadir. Hasilnya semua kami sampaikan,” tegas mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Atas pernyataan Lidartawan tersebut, anggota KPI Kadek Wijaya, Rabu (31/7) siang menyebutkan KI Bali bukannya ‘gila’ dengan undangan. Pihaknya hanya ingin persoalan tersebut menjadi pembelajaran ke depan. “Persoalan wajib dan tidak wajib mengundang lembaga Komisi Indonesia kami tidak masalah. Namun pertanggungjawaban lembaga KPU Bali sebagai lembaga publik dalam keterbukaan informasi menjadi dipertanyakan,” ujar Wijaya.
“Memang tidak ada diatur dalam undang-undang KPU harus undang KI ketika pelaksanaan tahapan pemilu. Namun sebagai bentuk keterbukaan informasi untuk publik, transparansi harus tetap dijaga. Itu kan acara publik, bukan informasi yang harus dirahasiakan,” kata advokat senior ini. *nat
Komentar