Restrukturisasi OPD, 9 Pejabat Eselon II Pemprov Terancam Non Job
Dewan Minta Carikan Solusi
DENPASAR, NusaBali
Setidaknya 9 pejabat Eselon II terancam kehilangan jabatan, menyusul rencana restrukturisasi (pemangkasan) dari 49 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali menjadi hanya 40 OPD. DPRD Bali pun meminta Gubernur Wayan Koster mempertimbangkan dan carikan solusi atas pemangkasan 9 OPD tersebut.
Informasi yang dihimpun NusaBali, Rabu (31/7), rencana pemangkasan dari 49 OPD menjadi 40 OPD membuat ketar-ketir pejabat di lingkaran Pemprov Bali. Masalahnya, sudah pasti ada 9 pejabat Eselon II yang terancam kehilangan job. “Kalau ada pejabat Eselon II yang pensiun, masih mending sebagian dari mereka dapat job. Kalau nggak ada yang pensiun, pasti non job,” ujar salah satu pejabat Pemprov Bali.
Dalam rencana restrukturisasi menjadi 40 OPD ini, ada 2 OPD baru yang akan dibentuk Pemprov Bali. Pertama, Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali untuk melindungi 1.493 desa adat di Bali. Kedua, Badan Riset dan Inovasi Daerah, yang nantinya akan melibatkan akademisi di dalamnya.
Selain itu, beberapa OPD akan dilebur menjadi satu. Informasinya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, sudah terbang ke Jakarta untuk konsultasi terkait masalah ini. Sayangnya, ketika dikonfirmasi NusaBali, Rabu kemarin, Lihadnyana enggan memberikan keterangan. Alasannya, masih rapat di Jakarta. “Sedang rapat ini, nanti dihubungi lagi,” elak birorat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungiu, Buleleng ini.
Sebaliknya, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra belum bisa dimintai komentarnya terkait masalah ini. Pasalnya, saat dihubungi per telepon kemarin, Dewa Indra tidak mengangkat ponselnya. Namun sebelumnya, Dewa Indra sempat mengatakan
Bahwa OPD bisa dievaluasi strukturnya setelah berjalan 2 tahun. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Menurut Dewa Indra, memang ada risiko jabatan yang hilang, namun Pemprov Bali berusaha menghilangkan risikonya semaksimal mungkin. “Kita berprinsip tidak ada yang kehilangan jabatan,” jelas Dewa Indra kala itu.
Beberapa OPD yang akan dilebur dan perampingan berada di Sekretariat Daerah, Dinas, dan Badan. Otak-atik peleburan OPD Pemprov Bali yang sudah beredar adalah Biro Humas dan Protokol akan dipecah. Bidang Protokol nantinya akan digabung ke Biro Umum Setda Provinsi Bali, sementara Bidang Humas digabung ke Dinas Kominfo Provinsi Bali.
Biro Organisasi Setda Provinsi Bali juga akan digabung ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, menjadi ‘Biro Organisasi dan Pemerintahan’. Kemudian, Biro Ekomomi Setda Provinsi Bali akan kembali gabung dengan Biro Administrasi dan Pembangunan, menjadi ‘Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang)’. Sedangkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) akan dilebur ke Dinas Sosial Provinsi Bali.
Demikian pula Dinas Ketahanan Pangan akan dilebur ke Dinas Tanaman Pangan- Holtikultura-Perkebunan Provinsi Bali. Sementara Dinas Perumahan Rakyat digabung ke Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali. Sebaliknya, Dinas Pemuda dan Olahraga akan dilebur ke Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Sedangkan Dinas Koperasi & UKM akan digabung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Bali.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup akan digabung ke Dinas Kehutanan menjadi ‘Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan’ Provinsi Bali. Sementara Dinas Tenaga Kerja dan ESDM akan dipecah. Bidang Tenaga Kerja akan digabung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, sedangkan Bidang ESDM akan digabung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan sudah pasti akan ada pejabat Eselon II yang tereliminasi alias tanpa job akibat restrukturisasi OPD Pemprov Bali ini. Pihaknya tak ingin persoalan ini sampai menimbulkan masalah di kemudian hari. “Ini kan dampak yang sudah di depan mata,” ujar Sugawa Korry kepada NusaBali di Denpasar, Rabu kemarin.
Sugawa Korry menyebutkan, draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Restrukturisasi OPD Pemprov Bali sudah masuk ke DPRD Bali. Draft Ranperda tersebut nantinya bakal disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (5/8) depan.
“Saya belum lihat materi draft Ranperda Restrukturiasi OPD Pemprov Bali tersebut. Tapi, gambaran umumnya ya sudah pasti ada pejabat yang bakal non job. Ya, ini harus ada jalan keluarnya,” papar politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Sekretaris DPD I Golkar Bali ini.
Menurut Sugawa Korry, begitu nanti dilaporkan di rapat paripurna, DPRD Bali bakal langsung membentuk Pansus Ranperda Restrukturisasi OPD Pemprov Bali. Pansus Ranperda Restrukturisasi OPD Pemprov Bali ini akan dihandle anggota DPRD Bali 2019-2024. Pasalnya, masa jabatan anggota DPRD Bali 2014-2019 sudah keburu berakhir per 1 September 2019. *nat
Informasi yang dihimpun NusaBali, Rabu (31/7), rencana pemangkasan dari 49 OPD menjadi 40 OPD membuat ketar-ketir pejabat di lingkaran Pemprov Bali. Masalahnya, sudah pasti ada 9 pejabat Eselon II yang terancam kehilangan job. “Kalau ada pejabat Eselon II yang pensiun, masih mending sebagian dari mereka dapat job. Kalau nggak ada yang pensiun, pasti non job,” ujar salah satu pejabat Pemprov Bali.
Dalam rencana restrukturisasi menjadi 40 OPD ini, ada 2 OPD baru yang akan dibentuk Pemprov Bali. Pertama, Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali untuk melindungi 1.493 desa adat di Bali. Kedua, Badan Riset dan Inovasi Daerah, yang nantinya akan melibatkan akademisi di dalamnya.
Selain itu, beberapa OPD akan dilebur menjadi satu. Informasinya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, sudah terbang ke Jakarta untuk konsultasi terkait masalah ini. Sayangnya, ketika dikonfirmasi NusaBali, Rabu kemarin, Lihadnyana enggan memberikan keterangan. Alasannya, masih rapat di Jakarta. “Sedang rapat ini, nanti dihubungi lagi,” elak birorat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungiu, Buleleng ini.
Sebaliknya, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra belum bisa dimintai komentarnya terkait masalah ini. Pasalnya, saat dihubungi per telepon kemarin, Dewa Indra tidak mengangkat ponselnya. Namun sebelumnya, Dewa Indra sempat mengatakan
Bahwa OPD bisa dievaluasi strukturnya setelah berjalan 2 tahun. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Menurut Dewa Indra, memang ada risiko jabatan yang hilang, namun Pemprov Bali berusaha menghilangkan risikonya semaksimal mungkin. “Kita berprinsip tidak ada yang kehilangan jabatan,” jelas Dewa Indra kala itu.
Beberapa OPD yang akan dilebur dan perampingan berada di Sekretariat Daerah, Dinas, dan Badan. Otak-atik peleburan OPD Pemprov Bali yang sudah beredar adalah Biro Humas dan Protokol akan dipecah. Bidang Protokol nantinya akan digabung ke Biro Umum Setda Provinsi Bali, sementara Bidang Humas digabung ke Dinas Kominfo Provinsi Bali.
Biro Organisasi Setda Provinsi Bali juga akan digabung ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, menjadi ‘Biro Organisasi dan Pemerintahan’. Kemudian, Biro Ekomomi Setda Provinsi Bali akan kembali gabung dengan Biro Administrasi dan Pembangunan, menjadi ‘Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang)’. Sedangkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) akan dilebur ke Dinas Sosial Provinsi Bali.
Demikian pula Dinas Ketahanan Pangan akan dilebur ke Dinas Tanaman Pangan- Holtikultura-Perkebunan Provinsi Bali. Sementara Dinas Perumahan Rakyat digabung ke Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali. Sebaliknya, Dinas Pemuda dan Olahraga akan dilebur ke Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Sedangkan Dinas Koperasi & UKM akan digabung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Bali.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup akan digabung ke Dinas Kehutanan menjadi ‘Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan’ Provinsi Bali. Sementara Dinas Tenaga Kerja dan ESDM akan dipecah. Bidang Tenaga Kerja akan digabung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, sedangkan Bidang ESDM akan digabung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan sudah pasti akan ada pejabat Eselon II yang tereliminasi alias tanpa job akibat restrukturisasi OPD Pemprov Bali ini. Pihaknya tak ingin persoalan ini sampai menimbulkan masalah di kemudian hari. “Ini kan dampak yang sudah di depan mata,” ujar Sugawa Korry kepada NusaBali di Denpasar, Rabu kemarin.
Sugawa Korry menyebutkan, draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Restrukturisasi OPD Pemprov Bali sudah masuk ke DPRD Bali. Draft Ranperda tersebut nantinya bakal disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (5/8) depan.
“Saya belum lihat materi draft Ranperda Restrukturiasi OPD Pemprov Bali tersebut. Tapi, gambaran umumnya ya sudah pasti ada pejabat yang bakal non job. Ya, ini harus ada jalan keluarnya,” papar politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Sekretaris DPD I Golkar Bali ini.
Menurut Sugawa Korry, begitu nanti dilaporkan di rapat paripurna, DPRD Bali bakal langsung membentuk Pansus Ranperda Restrukturisasi OPD Pemprov Bali. Pansus Ranperda Restrukturisasi OPD Pemprov Bali ini akan dihandle anggota DPRD Bali 2019-2024. Pasalnya, masa jabatan anggota DPRD Bali 2014-2019 sudah keburu berakhir per 1 September 2019. *nat
Komentar