Rapat Paripurna DPRD Badung Tetapkan 4 Ranperda dan 4 Dokumen Penganggarakan Daerah
Akhirnya Pemkab bersama DPRD Badung menetapkan 4 Ranperda dan 4 Dokumen Penganggaran Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Rabu (31/7), di Ruang Utama Gosana Lantai III DPRD.
MANGUPURA, NusaBali
Rapat dipimpin Ketua DPRD Putu Parwata didampingi dua wakilnya, I Nyoman Karyana dan I Made Sunarta. Rapat dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wabup I Ketut Suiasa, jajaran Forkompinda, Sekda Badung Adi Arnawa beserta pimpinan OPD Pemkab Badung.
Ranperda dan Dokumen Daerah yang ditetapkan adalah Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, Ranperda Perubahan atas Perda Badung No 19 Tahun 2018 tentang APBD 2019, Ranperda Pelestarian dan Perlindungan Bendega, Ranperda Perumda Air Minum Tirta Mangutama. Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2019, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2019, Rancangan KUA 2020 dan Rancangan PPAS APBD 2020.
Selain itu ditetapkan pula tiga Ranperda inisiatif Dewan yaitu Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Perubahan atas Perda No 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, dan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Penetapan dituangkan dalam nota kesepahaman dan keputusan DPRD Badung yang ditandatangani Bupati dengan pimpinan DPRD.
Dalam sambutannya Bupati Giri Prasta memberi penghargaan kepada DPRD Badung atas semangat kebersamaan dan gotong royong, sehingga empat ranperda dapat ditetapkan menjadi perda dan empat dokumen daerah dapat selesai tepat waktu.
Menurut Bupati, rapat ini sangat spesial karena merupakan rapat paripurna yang terakhir bagi anggota DPRD Badung masa bakti 2014-2019. Namun, Bupati melihat di penghujung pengabdiannya, pimpinan dan anggota dewan tetap menunjukkan komitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi konstitusional dengan penuh kesungguhan, bekerja keras, dedikasi kerja yang tinggi.
“Saya atas nama pribadi dan Pemkab Badung menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan periode 2014-2019 yang telah menunjukkan pengabdian, dedikasi, dan kinerja yang tinggi, sehingga banyak prestasi pembangunan yang telah berhasil kita raih,” tandasnya. *asa
Ranperda dan Dokumen Daerah yang ditetapkan adalah Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, Ranperda Perubahan atas Perda Badung No 19 Tahun 2018 tentang APBD 2019, Ranperda Pelestarian dan Perlindungan Bendega, Ranperda Perumda Air Minum Tirta Mangutama. Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2019, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2019, Rancangan KUA 2020 dan Rancangan PPAS APBD 2020.
Selain itu ditetapkan pula tiga Ranperda inisiatif Dewan yaitu Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Perubahan atas Perda No 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, dan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Penetapan dituangkan dalam nota kesepahaman dan keputusan DPRD Badung yang ditandatangani Bupati dengan pimpinan DPRD.
Dalam sambutannya Bupati Giri Prasta memberi penghargaan kepada DPRD Badung atas semangat kebersamaan dan gotong royong, sehingga empat ranperda dapat ditetapkan menjadi perda dan empat dokumen daerah dapat selesai tepat waktu.
Menurut Bupati, rapat ini sangat spesial karena merupakan rapat paripurna yang terakhir bagi anggota DPRD Badung masa bakti 2014-2019. Namun, Bupati melihat di penghujung pengabdiannya, pimpinan dan anggota dewan tetap menunjukkan komitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi konstitusional dengan penuh kesungguhan, bekerja keras, dedikasi kerja yang tinggi.
“Saya atas nama pribadi dan Pemkab Badung menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan periode 2014-2019 yang telah menunjukkan pengabdian, dedikasi, dan kinerja yang tinggi, sehingga banyak prestasi pembangunan yang telah berhasil kita raih,” tandasnya. *asa
Komentar