Jaminan Kesehatan 14.315 Orang Dinonaktifkan
Penonaktifan JKN KIS di Buleleng itu adalah KIS warga tak mampu yang tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.
SINGARAJA, NusaBali
Kementerian Sosial RI per 1 Agustus secara nasional menonaktifkan sejumlah Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dari ratusan ribu di seluruh Indonesia, sebanyak 14.315 pemegang di antaranya dari Buleleng juga terdampak. Dinas Sosial pun mengaku akan melakukan penyisiran kembali ke masyarakat terkait dengan tepat tidaknya penonaktifan by name by adrres.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Gede Sandhiyasa dihubungi Kamis (1/8), menjelaskan jika penonaktifan JKN KIS belasan ribu di Buleleng itu adalah KIS warga tak mampu yang tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos. Mereka yang jaminannya diputus langsung dari pusat merupakan pemegang KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN. Sedangkan KIS PBI yang ditanggung APBD Kabupaten maupun APBD Provinsi tetap aktif.
Penonaktifan belasan ribu jaminan kesehatan itu sesuai dengan SK Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2019. Belasan ribu penerima yang terkena penjaringan merupakan upaya pemuktahiran data Kemensos, dari data penerima yang sudah meninggal, hingga penerima yang sudah dikategorikan mengalami peningkatan perekonomian sehingga tak perlu dibiayaai oleh pemerintah.
Mereka yang sudah dianggap mampu ini nanti akan diarahkan untuk memiliki jaminan kesehatan secara mandiri. Sedangkan mereka yang masuk daftar penghapusan namun masih dalam kondisi rentan miskin, akan kembali diajukan untuk mendapatkan jaminan kesehatan melalui PBI APBD.
“Nanti akan diusulkan lewat musyawarah di desa/kelurahan. Selanjutnya kami usulkan lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Nasional-Next Generation),” kata Sandhiyasa.
Hanya saja pemegang kartu yang kini dalam kondisi non-aktif, tak bisa langsung menerima bantuan iuran dari daerah. Sebab sisa kuota bantuan daerah kini sangat terbatas. Khusus di Kabupaten Buleleng, sisa kuota hanya tinggal 5ribu saja. Sementara masih ada 13ribu warga yang belum terjangkau program JKN. Bila ditambah 14ribu lagi, praktis ada 27ribu warga yang harus diberikan jaminan kesehatan.
Solusi penambahan anggaran pun disebutnya merupakan solusi jitu penanganan permasalahan itu. Hanya saja sejauh ini masih tergantung pada kebijakan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Buleleng yang disesuaikan juga dengan kemampuan daerah. *k23
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Gede Sandhiyasa dihubungi Kamis (1/8), menjelaskan jika penonaktifan JKN KIS belasan ribu di Buleleng itu adalah KIS warga tak mampu yang tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos. Mereka yang jaminannya diputus langsung dari pusat merupakan pemegang KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN. Sedangkan KIS PBI yang ditanggung APBD Kabupaten maupun APBD Provinsi tetap aktif.
Penonaktifan belasan ribu jaminan kesehatan itu sesuai dengan SK Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2019. Belasan ribu penerima yang terkena penjaringan merupakan upaya pemuktahiran data Kemensos, dari data penerima yang sudah meninggal, hingga penerima yang sudah dikategorikan mengalami peningkatan perekonomian sehingga tak perlu dibiayaai oleh pemerintah.
Mereka yang sudah dianggap mampu ini nanti akan diarahkan untuk memiliki jaminan kesehatan secara mandiri. Sedangkan mereka yang masuk daftar penghapusan namun masih dalam kondisi rentan miskin, akan kembali diajukan untuk mendapatkan jaminan kesehatan melalui PBI APBD.
“Nanti akan diusulkan lewat musyawarah di desa/kelurahan. Selanjutnya kami usulkan lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Nasional-Next Generation),” kata Sandhiyasa.
Hanya saja pemegang kartu yang kini dalam kondisi non-aktif, tak bisa langsung menerima bantuan iuran dari daerah. Sebab sisa kuota bantuan daerah kini sangat terbatas. Khusus di Kabupaten Buleleng, sisa kuota hanya tinggal 5ribu saja. Sementara masih ada 13ribu warga yang belum terjangkau program JKN. Bila ditambah 14ribu lagi, praktis ada 27ribu warga yang harus diberikan jaminan kesehatan.
Solusi penambahan anggaran pun disebutnya merupakan solusi jitu penanganan permasalahan itu. Hanya saja sejauh ini masih tergantung pada kebijakan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Buleleng yang disesuaikan juga dengan kemampuan daerah. *k23
Komentar