Sekda Didegradasi Jadi Staf Biasa
Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri mengakui sejak jadi kepala daerah per 22 Februari 2016, Sekda Adnya Muliadi terang-terangan menolak kebijakan dirinya
Sujana Erawan Kembali Ditunjuk Menjadi Plh Sekda Karangasem
AMLAPURA, NusaBali
Polemik jabatan Sekda Karangasem diakhiri dengan turunnya SK Pelaksana Harian (Plh) Sekda Nomor 800/1743/BKPSDM/Setda per 30 Juli 2019. Sesuai SK ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Made Sujana Erawan, 59, ditunjuk menjadi Plh Sekda Karangasem, menggantikan I I Gede Adnya Muliadi yang sebelumnya menolak turun kelas sebagai Staf Ahli Bupati. Sekda Gede Adnya Muliadi sendiri didegradasi jabatannya menjadi staf biasa.
Penugasan Made Sujana Erawan sebagai Plh Sekda Karangasem ini akan berlaku selama sepekan lebih, sejak 31 Juli 2019 hingga 8 Agustus 2019. Setelah 8 Agustus 2019, barulah akan ditentukan siapa yang akan ditunjuk menjadi Penjabat Sekda Karangasem atas persetujuan Gubernur Bali.
Dengan penunjukan Sujana Erawan sebagai Plh ini, otomatis Gede Adnya Muliadi tidak lagi jadi Sekda Karangasem. Adnya Muliadi yang menolak turun kelas sebagai Sytaf Ahli Bupati, bahkan kini didegradasi jabatannya menjadi staf biasa, tanpa ada tunjangan jabatan dan fasilitas mobil.
Bupati Karangasem, I Gusti Ayu MAs Sumatri, mengatakan sejak dirinya dilantik sebagai kepala daerah per 22 Februari 2016, tiada henti berseberangan dengan Sekda Adnya Muliadi. Pasalnya, saat Pilkada Karangasem 2015, Adnya Muliadi jadi pendukung pasangan I Made Sukerana-I Komang Kisid, Cabup-Cawabup yang diusung Golkar.
Setelah Mas Sumatri terpilih jadi Bupati Karangasem hasil Pilkada 2015, Adnya Muliadi terang-terangan menentang kebijakan kepala daerah. “Salah satunya, Sekda (Adnya Muliadi) menolak adanya Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Desa Bhuana Giri, Keca-matan Bebandem yang dialokasikan untuk pembangunan di Pura Penataran Agung, Desa Adat Nangka,” ungkap Bupati Mas Sumatri didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, di Amlapura, Kamis (1/8) siang.
Bahkan, kata Mas Sumatri, pengikut Adnya Muliadi di jajaran birokrasi turut ambil bagian saat rencana pelantikan yang bersangkutan menjadi Staf Ahli Bupati Karangasem, Senin (22/7) lalu. Kala itu, banyak pejabat OPD yang menolak hadir jadi saksi, dengan berbagai alasan. Ujung-ujungnya, pelantikan pun batal, karena Adnya Muliadi menolak dilantik jadi Staf Ahli Bupati.
Kemudian, Adnya Muliadi menggulirkan perlawanan sejak dirinya dijadikan Staf Ahli Bupati per 19 Juli 2019, dengan melayangkan Surat Nomor 800/1999/UMUM/Setda tertanggal 22 Juli 2019, perihal tidak mengikuti pelantikan. Adnya Muliadi juga telah melakukan banding ke Provinsi Bali.
Menurut Mas Sumatri, sejak awal pihaknya berupaya persuasif. Setelah diajak baik-baik mengikuti acara pelantikan sebagai Staf Ahli Bupati, namun Adnya Muliadi menolak, Mas Sumatri kemudian memunculkan dua opsi. Pertama, jika bersedia baik-baik turun dari jabatan Sekda Karangasem, maka Adnya Muliadi akan dilantik jadi Staf Ahli Bupati. Kedua, jika membangkang dan melakukan perlawanan hingga banding ke Pemprov Bali, maka jabatan Adnya Muliadi didegradasi menjadi staf biasa, tanpa tunjangan dan fasilitas apa pun.
"Kenyataannya, Saudara Adnya Muliadi tetap melawan. Ya, dia saya jadikan staf biasa, sebagai PNS biasa yang tanpa jabatan, tanpa tunjangan, dan tanpa fasilitas mobil DK 9 S," jelas Mas Sumatri.
Mas Sumatri menyebutkan, SK yang dikeluarkan Bupati terhadap Adnya Muliadi telah sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 117 ayat (1) Jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun, ayat (2) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi, setelah dapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu, juga telah sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Bagaimana saya memperpanjang jabatan Saudara Adnya Muliadi (sebagai Sekda Karangasem, Red) kalau saat pimpinan OPD melakukan uji kompetensi, evaluasi kinerja, sementara yang bersangkutan justru tidak ikut? Lalu apa prestasinya yang layak dibanggakan? PAD Karangasem menurun, dia yang paling bertanggung jawab melakukan perencanaan," tandas Bupati yang juga Ketua DPD NasDem Karangasem ini.
Maka, Sekda Adnya Muliadi pun didegradasi jadi staf biasa. Bupati Mas Sumatri kemudian menunjuk Kepala BPKAD Karangasem, I Made Sujana Erawan, menjadi Plh Sekda Karangasem. SK Plh Sekda untuk Sujana Erawan ini diterbitkan sambil menunggu SK Penjabat Sekda Karangasem atas persetujuan Gubernur Bali, yang nanti jabatannya selama 3 bulan.
Ini buat kedua kalinya Sujana Erawan ditunjuk Bupati Mas Sumatri menjadi Plh Sekda Karangasem. Sebelunya, Sujana Erawan juga pernah ditunjuk jadi Plh Sekda Karangasem selama 3 bulan pada 2017 lalu, ketika Adnya Muliadi kena serangan stroke. "Saya siap menjalankan tugas ini. Sebab, sebelumnya saya juga pernah ditunjuk sebagai Plh Sekda Karangasem saat Saudara Adnya Muliadi sakit tahun 2017," ujar Sujana Erawan saat dikonfirmasi NusaBali di Amlapura, Kamis kemarin.
Hanya saja, menurut Sujana Erawan, hingga kemarin dirinya belum menyampaikan SK Plh Sekda Karangasem yang dikantonginya ini kepada Adnya Muliadi. "Nantilah hari Jumat saya sampaikan kepada Sekda sebelumnya atas terbitnya SK Plh Sekda yang saya pegang ini," tandas birokrat asal Banjar Tanah Ampo, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis, Karangasem kelahiran 31 Desember 1960 ini. *k16
Komentar