Sekwan DPRD Bali Tunda Cetak Undangan Pelantikan
MK Belum Putuskan Gugatan Gerindra
DENPASAR, NusaBali
Belum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Partai Gerindra terhadap hasil perolehan suara Pileg 2019 yang berdampak pada perolehan kursi DPRD Bali Dapil Denpasar, berdampak luas. Selain pihak Partai Demokrat dan Partai Gerindra belum berani memutuskan kandidat pimpinan di DPRD Bali, Sekretariat DPRD Bali juga ‘gelisah’ tidak berani cetak kartu undangan pelantikan.
Sekwan DPRD Bali Gede Suralaga, mengatakan masa jabatan anggota DPRD Bali periode 2014–2019 akan berakhir 2 September 2019. Sementara pelantikan 55 anggota DPRD Bali periode 2019–2024 akan dilaksanakan pada 2 September 2019 mendatang. Namun karena keputusan Mahkamah Konstitusi belum ada, pihak Sekretariat Dewan menunda cetak kartu undangan pelantikan.
“Seluruh tahapan dan persiapan pelantikan sudah kami selesaikan. Untuk cetak kartu undangan terpaksa ditunda. Kami nggak mau berspekulasi, karena belum ada keputusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan Partai Gerindra terhadap hasil Pileg 2019,” ujar Suralaga, Sabtu (3/8) sore.
Mantan Kabag Umum DPRD Bali ini membeber selain belum ada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan Gerindra, usulan pelantikan juga belum bisa dikirimkan kepada Mendagri. Sekwan DPRD Bali tidak mau berasumsi walaupun sudah ada kasak-kusuk dengan hasil gugatan Gerindra terhadap suara Pileg 2019 di Dapil Denpasar. “Karena hasil penetapan calon terpilih belum ada. Informasinya MK akan memutuskan 9 Agustus 2019. Pokoknya kami mengacu dengan MK dan penetapan Caleg terpilih oleh KPU Bali saja,” ujar alumni APDN Mataram NTB ini.
Pada pelantikan anggota DPRD Bali nanti rencananya akan mengundang Bupati/Walikota, pejabat dari Forum Pimpinan Daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan keluarga caleg DPRD Bali terpilih. “Banyak tahapan yang kami tunggu ini. Mudah-mudahan nggak ada halangan, pelantikan bisa 2 September 2019,” ujar birokrat asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, ini.
Untuk pelantikan nanti, kata Suralaga, kandidat dewan periode 2019–2024 sudah mengukur pakaian, termasuk 1 setel busana adat Bali yang akan dijatah untuk setiap anggota dewan. “Kan pada pelantikan tidak mengenakan pakaian nasional. Tetapi pakaian adat atau busana adat Bali. Kita mengikuti Peraturan Gubernur Bali. Kita sudah siapkan masing-masing calon anggota dewan terpilih satu setel busana adat Bali untuk pelantikan, selain pakaian kedinasan,” tegas Suralaga yang enggan menyebutkan anggaran pelantikan dewan dengan alasan tidak ingat angka pastinya. Menurut dia, pelantikan anggota dewan dari daerah lainnya kemungkinan mengenakan PSL karena tidak diwajibkan berpakaian adat.
Sementara KPU Bali sudah menjadwalkan penetapan Caleg terpilih DPRD Bali antara 10–12 Agustus 2019 mendatang. Karena keputusan MK terhadap gugatan Partai Gerindra untuk hasil suara Pileg 2019, yang akan berdampak pada perolehan kursi DPRD Bali di Dapil Denpasar baru akan diputuskan 9 Agustus. “Sesuai dengan mekanisme penetapan Caleg DPRD Bali akan diputuskan setelah 2 hari keputusan sengketa hasil Pileg di MK. Jadi kalau 2 hari ya masuk 11 Agustus 2019. Kami pastikan 12 Agustus sudah ditetapkan,” kata anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Gede Jhon Darmawan. *nat
Belum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Partai Gerindra terhadap hasil perolehan suara Pileg 2019 yang berdampak pada perolehan kursi DPRD Bali Dapil Denpasar, berdampak luas. Selain pihak Partai Demokrat dan Partai Gerindra belum berani memutuskan kandidat pimpinan di DPRD Bali, Sekretariat DPRD Bali juga ‘gelisah’ tidak berani cetak kartu undangan pelantikan.
Sekwan DPRD Bali Gede Suralaga, mengatakan masa jabatan anggota DPRD Bali periode 2014–2019 akan berakhir 2 September 2019. Sementara pelantikan 55 anggota DPRD Bali periode 2019–2024 akan dilaksanakan pada 2 September 2019 mendatang. Namun karena keputusan Mahkamah Konstitusi belum ada, pihak Sekretariat Dewan menunda cetak kartu undangan pelantikan.
“Seluruh tahapan dan persiapan pelantikan sudah kami selesaikan. Untuk cetak kartu undangan terpaksa ditunda. Kami nggak mau berspekulasi, karena belum ada keputusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan Partai Gerindra terhadap hasil Pileg 2019,” ujar Suralaga, Sabtu (3/8) sore.
Mantan Kabag Umum DPRD Bali ini membeber selain belum ada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan Gerindra, usulan pelantikan juga belum bisa dikirimkan kepada Mendagri. Sekwan DPRD Bali tidak mau berasumsi walaupun sudah ada kasak-kusuk dengan hasil gugatan Gerindra terhadap suara Pileg 2019 di Dapil Denpasar. “Karena hasil penetapan calon terpilih belum ada. Informasinya MK akan memutuskan 9 Agustus 2019. Pokoknya kami mengacu dengan MK dan penetapan Caleg terpilih oleh KPU Bali saja,” ujar alumni APDN Mataram NTB ini.
Pada pelantikan anggota DPRD Bali nanti rencananya akan mengundang Bupati/Walikota, pejabat dari Forum Pimpinan Daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan keluarga caleg DPRD Bali terpilih. “Banyak tahapan yang kami tunggu ini. Mudah-mudahan nggak ada halangan, pelantikan bisa 2 September 2019,” ujar birokrat asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, ini.
Untuk pelantikan nanti, kata Suralaga, kandidat dewan periode 2019–2024 sudah mengukur pakaian, termasuk 1 setel busana adat Bali yang akan dijatah untuk setiap anggota dewan. “Kan pada pelantikan tidak mengenakan pakaian nasional. Tetapi pakaian adat atau busana adat Bali. Kita mengikuti Peraturan Gubernur Bali. Kita sudah siapkan masing-masing calon anggota dewan terpilih satu setel busana adat Bali untuk pelantikan, selain pakaian kedinasan,” tegas Suralaga yang enggan menyebutkan anggaran pelantikan dewan dengan alasan tidak ingat angka pastinya. Menurut dia, pelantikan anggota dewan dari daerah lainnya kemungkinan mengenakan PSL karena tidak diwajibkan berpakaian adat.
Sementara KPU Bali sudah menjadwalkan penetapan Caleg terpilih DPRD Bali antara 10–12 Agustus 2019 mendatang. Karena keputusan MK terhadap gugatan Partai Gerindra untuk hasil suara Pileg 2019, yang akan berdampak pada perolehan kursi DPRD Bali di Dapil Denpasar baru akan diputuskan 9 Agustus. “Sesuai dengan mekanisme penetapan Caleg DPRD Bali akan diputuskan setelah 2 hari keputusan sengketa hasil Pileg di MK. Jadi kalau 2 hari ya masuk 11 Agustus 2019. Kami pastikan 12 Agustus sudah ditetapkan,” kata anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Gede Jhon Darmawan. *nat
Komentar